21.6 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Lakalantas di Parungkuda Sukabumi, Avanza tabrak pagar lalu terguling

sukabumiheadline.com - Insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas)...

Vespa 300 GTV special edition cuma 140 meluncur, cek harga dan spesifikasinya

sukabumiheadline.com - Dalam rangka merayakan 140 tahun...

Muslim Kian Tersudutkan, Parlemen Perancis Sahkan UU Antiseparatisme

InternasionalMuslim Kian Tersudutkan, Parlemen Perancis Sahkan UU Antiseparatisme

SUKABUMIHEADLINE.com – Parlemen Perancis akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang anti-Separatisme menjadi Undang-undang (UU) pada Jumat, 23 Juli 2021. Dengan disahkannya UU tersebut, diklaim untuk memperkuat pengawasan pemerintah terhadap masjid dan organisasi keagamaan lainnya.

Majelis Nasional Perancis mengesahkan UU anti-Separatisme ini juga untuk melawan pengaruh gerakan Islam yang mereka tuding bisa merusak nilai-nilai sekuler di negara itu.

‘Undang-Undang Penguatan Penghormatan Prinsip-Prinsip Republik’ itu disetujui Majelis Nasional atau majelis rendah parlemen dengan selisih 49 suara berbanding 19 dengan lima abstain.

UU tersebut meraih dukungan dari anggota parlemen di jajaran Presiden Perancis Emmanuel Macron, serta partai-partai sentris lainnya. Demikian dilansir The National News, Sabtu, 24 Juli 2021.

Koalisi Macron sukses membingkai RUU tersebut sebagai tanggapan positif terhadap penyebaran separatisme Islam yang dinilai Macron merusak nilai-nilai Republik Perancis, yakni kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan, serta prinsip pemisahan ketat antara agama dan negara.

UU anti-Separatisme tersebut juga melarang praktik kawin paksa yang menurut pemerintah dipicu oleh ideologi separatis. Menyusul pembunuhan guru Samuel Paty oleh ekstremis di Paris tahun lalu, siapa pun yang dinyatakan bersalah membahayakan pegawai sipil dengan menyebarkan informasi yang dapat mengidentifikasi mereka akan menghadapi denda hingga 45.000 euro (53.000 dolar) dan tiga tahun penjara.

Selain itu, kelompok-kelompok agama harus mengumumkan sumbangan dari luar negeri yang bernilai lebih dari 10.000 euro (11.700 dolar).

Tak hanya itu, otoritas lokal juga telah diberi kekuatan menutup tempat-tempat ibadah yang menyebarkan sesuatu yang dianggap kebencian atau diskriminatif, setelah sebelumnya, ujaran kebencian online juga telah dikriminalisasi.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer