Nasib Tragis Wanita Cianjur yang Memiliki Dua Suami

- Redaksi

Selasa, 17 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com – Sebuah video detik detik warga mengusir dan membakar pakaian wanita asal Cianjur bersuami dua viral di media sosial.

Kasus memiliki dua suami atau poliandri ini dilakukan seorang wanita warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggegerkan warga. Pasalnya, ia disebut memiliki dua orang suami dengan cara menikah diam-diam, tanpa diketahui publik.

Wanita berinisial NN (28) itu menikah dengan laki-laki pertama di KUA, kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain secara siri. Setelah aksinya diketahui warga, ia diusir hingga pakaiannya dibakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NN diusir warga, bahkan pakaiannya sempat dibakar karena ketahuan bersuami dua. Aksi warga yang mengusir NN sempat viral, bahkan beberapa warga mengunggahnya ke aplikasi video pendek.

Tak ada kejadian anarkis dari kekesalan warga, mereka hanya berteriak mencaci maki NN dan menyuruhnya pergi dari kampung mereka.

Alhasil, pada Jumat (15/5/2022) tengah malam, NN bersama keluarganya pergi meninggalkan Desa Tanjungsari.

Mengutip tribunnews.com, tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, NN masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49).

Baca Juga :  5 Kabupaten di Jawa Barat Warganya Berumur Pendek, Sukabumi Nomor Berapa?

Namun, wanita itu diam-diam, tanpa sepengetahuan suaminya, menikah lagi secara siri dengan laki-laki lain berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.

Padahal, antara NN dengan TS masih terikat sebuah perkawinan sah. Prosesi pernikahan siri NN yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustadz setempat.

Belakangan, pada Ahad (9/5/2022), kasus poliandri NN baru terungkap. Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang merasa penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara NN dengan laki-lain pun terbongkar. Setelah terbongkar, sontak TS pun menjatuhkan talak 3 kepada NN.

“Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung,” tuturnya.

Akhrinya NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat (15/5/2022).

Baca Juga :  Pria asal Cianjur tewas dalam kamar kos di Sukabumi

Hukum Poliandri di Indonesia

Poliandri adalah suatu sistem pernikahan yang membolehkan seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.

Akan tetapi, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia. Hal itu karena hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.

Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri asalkan dia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.

Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka ini dilarang dalam agama. Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, serta persoalan ahli waris jika memiliki anak.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40, disebutkan bahwa laki-laki dilarang menikahi seorang perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain.

Sementara, jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian. Jika tidak, maka poliandri yang dilakukannya termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK
Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi
Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik
10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo
Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok
Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya
Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:55 WIB

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK

Senin, 10 November 2025 - 12:09 WIB

Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi

Minggu, 9 November 2025 - 04:29 WIB

Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik

Sabtu, 8 November 2025 - 04:22 WIB

10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 5 November 2025 - 13:28 WIB

Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok

Berita Terbaru