sukabumiheadline.com – Akibat ngeyel, tetap mendaki saat Gunung Gede ditutup, sebanyak 36 warga Jabodetabek disanksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Bahkan, ke-36 pendaki tersebut diketahui tidak mendaftar secara resmi melalui situs milik BBTNGGP atau aplikasi Simaksi alias ilegal.
Hal itu diungkap Agus Deni, Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, selama 10 hari terakhir penutupan pendakian ada 36 pendaki berhasil dijaring petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka naik melalui jalur Gunung Putri. 36 orang itu berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya,” kata dia, Jumat (24/10/2025).
“Jadi mereka ini memang tidak sabar untuk naik, makanya pakai jalur ilegal dan tidak daftar lewat Simaksi,” kata dia.
Agus menambahkan, puluhan pendaki ilegal itupun langsung dipaksa turun. Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi membayar 5 kali lipat dari biaya resmi.
“Kami juga terapkan sanksi sosial, yakni membuat video permohonan maaf lalu diunggah di media sosial. Jika nanti mereka masih mendaki secara ilegal, kami akan sanksi lebih berat,” pungkas Agus.









