SUKABUMIHEADLINES.com l Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, menjelaskan bahwa konstitusi hari ini tidak mengatur penundaan pemilu. Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hanya mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Karena alasan tersebut Zazilul akan mendorong MPR agar melakukan amandemen agar penundaan pemilu bisa dilakukan apabila terjadi kondisi darurat.
Namun demikian, Zazilul mengatakan, penundaan yang dimaksud bukan berarti presiden tidak dibatasi jabatan periodenya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetap lima tahun, nggak akan diubah. Kita nggak akan mengubah lima tahun sekali, tetapi jika ada sesuatu yang darurat, genting skala nasional, bolehlah ditunda,” kata Jazilul dikutip dari republika.co.id pada Kamis (10/3/2022).
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan tidak ada salahnya jika hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Karena itu Fraksi PKB MPR RI, kata dia, akan terus mewacanakan hal tersebut sekaligus mendiskusikan dengan sejumlah pihak terkait perlu tidaknya diatur di dalam konstitusi terkait penundaan pemilu tersebut.
“Kami akan duduk lah dengan para pengamat hukum tata negara, politisi, para yang lain begitu apakah itu perlu diteruskan menjadi sesuatu sampai pada pembahasan amandemen atau tidak,” ujarnya seperti diberitakan suara.com.
Namun, diakui Zazilul, partainya akan menunggu respons publik terkait gagasan tersebut. Jazilul memastikan bahwa partainya akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
Termasuk mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan penundaan pemilu jika rakyat tidak menghendaki penundaan pemilu. “Ya pastilah (jadi pertimbangan). Pasti semua akan menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, mewacanakan penundaan Pemilu 2024.