Nilai Kondisi Genting, PKB akan Desak MPR Lakukan Amandemen UUD agar Pemilu Diundur

- Redaksi

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. l Istimewa

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, menjelaskan bahwa konstitusi hari ini tidak mengatur penundaan pemilu. Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hanya mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Karena alasan tersebut Zazilul akan mendorong MPR agar melakukan amandemen agar penundaan pemilu bisa dilakukan apabila terjadi kondisi darurat.

Namun demikian, Zazilul mengatakan, penundaan yang dimaksud bukan berarti presiden tidak dibatasi jabatan periodenya.

“Tetap lima tahun, nggak akan diubah. Kita nggak akan mengubah lima tahun sekali, tetapi jika ada sesuatu yang darurat, genting skala nasional, bolehlah ditunda,” kata Jazilul dikutip dari republika.co.id pada Kamis (10/3/2022).

Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan tidak ada salahnya jika hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Karena itu Fraksi PKB MPR RI, kata dia, akan terus mewacanakan hal tersebut sekaligus mendiskusikan dengan sejumlah pihak terkait perlu tidaknya diatur di dalam konstitusi terkait penundaan pemilu tersebut.

Baca Juga :  Beli ITE BUM Desa di Sukabumi, adik Cak Imin mundur dari Mendes PDTT usai rumah digeledah KPK

“Kami akan duduk lah dengan para pengamat hukum tata negara, politisi, para yang lain begitu apakah itu perlu diteruskan menjadi sesuatu sampai pada pembahasan amandemen atau tidak,” ujarnya seperti diberitakan suara.com.

Namun, diakui Zazilul, partainya akan menunggu respons publik terkait gagasan tersebut. Jazilul memastikan bahwa partainya akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait wacana penundaan Pemilu 2024.

Termasuk mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan penundaan pemilu jika rakyat tidak menghendaki penundaan pemilu. “Ya pastilah (jadi pertimbangan). Pasti semua akan menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, mewacanakan penundaan Pemilu 2024.

Berita Terkait

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat
Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat
Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi
Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya
MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih
PHPU Bupati Sukabumi, di MK Iyos-Zainul ungkit dugaan penggelembungan suara 469 TPS
Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih Asep Japar-Andreas batal dilantik 6 Februari 2025
Kenali 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 menurut dapil, asal parpol dan suara

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:00 WIB

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:42 WIB

Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:55 WIB

Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:26 WIB

Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:01 WIB

MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih

Berita Terbaru