Nilai Kondisi Genting, PKB akan Desak MPR Lakukan Amandemen UUD agar Pemilu Diundur

- Redaksi

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. l Istimewa

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, menjelaskan bahwa konstitusi hari ini tidak mengatur penundaan pemilu. Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hanya mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Karena alasan tersebut Zazilul akan mendorong MPR agar melakukan amandemen agar penundaan pemilu bisa dilakukan apabila terjadi kondisi darurat.

Namun demikian, Zazilul mengatakan, penundaan yang dimaksud bukan berarti presiden tidak dibatasi jabatan periodenya.

“Tetap lima tahun, nggak akan diubah. Kita nggak akan mengubah lima tahun sekali, tetapi jika ada sesuatu yang darurat, genting skala nasional, bolehlah ditunda,” kata Jazilul dikutip dari republika.co.id pada Kamis (10/3/2022).

Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan tidak ada salahnya jika hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Karena itu Fraksi PKB MPR RI, kata dia, akan terus mewacanakan hal tersebut sekaligus mendiskusikan dengan sejumlah pihak terkait perlu tidaknya diatur di dalam konstitusi terkait penundaan pemilu tersebut.

Baca Juga :  Hillary Brigitta Lasut Caleg Wanita Raih Suara Terbanyak se-Indonesia, Puan Maharani Lewat

“Kami akan duduk lah dengan para pengamat hukum tata negara, politisi, para yang lain begitu apakah itu perlu diteruskan menjadi sesuatu sampai pada pembahasan amandemen atau tidak,” ujarnya seperti diberitakan suara.com.

Namun, diakui Zazilul, partainya akan menunggu respons publik terkait gagasan tersebut. Jazilul memastikan bahwa partainya akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait wacana penundaan Pemilu 2024.

Termasuk mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan penundaan pemilu jika rakyat tidak menghendaki penundaan pemilu. “Ya pastilah (jadi pertimbangan). Pasti semua akan menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, mewacanakan penundaan Pemilu 2024.

Berita Terkait

Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati
Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat dari DPR RI
Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR
Kondisi terkini Umar, ojol asal Sukabumi dilindas Barakuda Brimob
Susunan Pengurus DPP Gerindra Periode 2025-2030
Ketum dan Sekjen dijabat Megawati, ini struktur kepengurusan PDIP Periode 2025-2030

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 15:07 WIB

Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat dari DPR RI

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR

Berita Terbaru