Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Komisi II DPR RI telah menyerahkan draf revisi Undang-undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 dengan sejumlah pasal yang diperkuat. Revisi ini diklaim akan melindungi karier pegawai negeri sipil (PNS) terutama yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon II.

Selama ini, JPT pratama dinilai seringkali diobok-obok kepala daerah pada setiap kali digelar pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, revisi UU ASN 2023 menjadi penting karena dinilai masih banyak celahnya sehingga perlu direvisi. Dia mengungkap sejumlah alasan pentingnya revisi UU tersebut, salah satunya ialah tingginya politisasi ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), harus diatur kembali manajemennya. Jangan sampai penempatan untuk jabatan-jabatan di PNS dan PPPK penuh dengan politisasi.

Baca Juga :  14 Larangan Baru yang Ancam Masa Depan PNS dan PPPK di Sukabumi

Namun, Karsayuda meminta pemda tidak perlu khawatir kewenangannya akan dikurangi dengan revisi UU ASN tersebut. Sebab, kata dia, pemda masih tetap diberikan kewenangan terhadap PNS dan PPPK.

“Revisi UU ASN 2023 menarik kewenangan pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan mendudukkan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,” kata Karsayuda.

Karenanya, kewenangan itu hanya ditata yang salah satunya ialah penempatan JPT pratama (eselon dua) yang nantinya ditentukan presiden. Sampai saat ini, presiden hanya menentukan pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama (eselon satu).

Sementara, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat membahas revisi UU ASN. Adapun beberapa pasal yang diperkuat, salah satu yang krusial tentang JPT. Namun, pada RUU ditambah dengan JPT pratama.

Baca Juga :  Selamat, Honorer Sukabumi dengan Kriteria Ini Diangkat Jadi PNS

Untuk informasi, JPT Pratama ialah jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah yang setara dengan eselon II. Jabatan ini meliputi kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, dan staf ahli bupati/wali kota, serta kepala biro di tingkat pusat.

“JPT pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal itu jabatan karier PNS. Banyak sekda maupun kepala dinas dicopot oleh kepala daerah karena dinilai mendukung pejabat lama,” kata Suharmen.

Dia menjelaskan walaupun penentuan JPT pratama diambil alih presiden, tetapi dalam RUU ASN 2023 kewenangan pemda tidak tergerus.

Pemda masih diberikan kewenangan menyelenggarakan rekrutmen calon-calon JPT pratama. Kemudian, melakukan tahapan seleksi hingga diperoleh beberapa kandidat yang nantinya diusulkan kepada presiden.

“Visi pemerintah dan DPR RI untuk menjaga karier ASN saja. Jangan sampai orang berkualitas malah tidak terangkat ke atas atau dinonjobkan,” kata Suharmen.

Berita Terkait

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Rabu, 5 November 2025 - 09:30 WIB

Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy

Berita Terbaru

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji - sukabumiheadline.com

Olahraga

Ketua BTN dan Manajer Timnas Indonesia mengundurkan diri

Rabu, 17 Des 2025 - 02:20 WIB