sukabumiheadline.com – Komisi II DPR RI telah menyerahkan draf revisi Undang-undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 dengan sejumlah pasal yang diperkuat. Revisi ini diklaim akan melindungi karier pegawai negeri sipil (PNS) terutama yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon II.
Selama ini, JPT pratama dinilai seringkali diobok-obok kepala daerah pada setiap kali digelar pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, revisi UU ASN 2023 menjadi penting karena dinilai masih banyak celahnya sehingga perlu direvisi. Dia mengungkap sejumlah alasan pentingnya revisi UU tersebut, salah satunya ialah tingginya politisasi ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), harus diatur kembali manajemennya. Jangan sampai penempatan untuk jabatan-jabatan di PNS dan PPPK penuh dengan politisasi.
Namun, Karsayuda meminta pemda tidak perlu khawatir kewenangannya akan dikurangi dengan revisi UU ASN tersebut. Sebab, kata dia, pemda masih tetap diberikan kewenangan terhadap PNS dan PPPK.
“Revisi UU ASN 2023 menarik kewenangan pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan mendudukkan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,” kata Karsayuda.
Karenanya, kewenangan itu hanya ditata yang salah satunya ialah penempatan JPT pratama (eselon dua) yang nantinya ditentukan presiden. Sampai saat ini, presiden hanya menentukan pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama (eselon satu).
Sementara, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat membahas revisi UU ASN. Adapun beberapa pasal yang diperkuat, salah satu yang krusial tentang JPT. Namun, pada RUU ditambah dengan JPT pratama.
Untuk informasi, JPT Pratama ialah jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah yang setara dengan eselon II. Jabatan ini meliputi kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, dan staf ahli bupati/wali kota, serta kepala biro di tingkat pusat.
“JPT pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal itu jabatan karier PNS. Banyak sekda maupun kepala dinas dicopot oleh kepala daerah karena dinilai mendukung pejabat lama,” kata Suharmen.
Dia menjelaskan walaupun penentuan JPT pratama diambil alih presiden, tetapi dalam RUU ASN 2023 kewenangan pemda tidak tergerus.
Pemda masih diberikan kewenangan menyelenggarakan rekrutmen calon-calon JPT pratama. Kemudian, melakukan tahapan seleksi hingga diperoleh beberapa kandidat yang nantinya diusulkan kepada presiden.
“Visi pemerintah dan DPR RI untuk menjaga karier ASN saja. Jangan sampai orang berkualitas malah tidak terangkat ke atas atau dinonjobkan,” kata Suharmen.









