Nunggak cicilan motor, kurir ekspedisi di Sukabumi nekad ngaku jadi korban begal

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LDS, nunggak cicilan motor, kurir ekspedisi di Sukabumi nekad ngaku jadi korban begal. - Istimewa

LDS, nunggak cicilan motor, kurir ekspedisi di Sukabumi nekad ngaku jadi korban begal. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang kurir eskpedisi LDS, 26 tahun, ditangkap Satuan Reserse kriminal Polres Sukabumi Kota karena membuat laporan palsu bahwa dirinya menjadi korban begal.

Si kurir membuat laporan polisi telah menjadi korban begal dan merugi sebesar Rp3.200.000 atas aksi begal yang katanya terjadi awal Maret 2024 lalu.

LDS ditangkap di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 2 dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada awalnya yaitu tanggal 4 Maret 2024, terduga pelaku ini datang ke kantor Polisi yaitu Polsek Lembursitu dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun seperti dikutip dari laman Humas Polri, Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga :  Dua RT di Parungkuda Sukabumi Diguyur Hujan

Dalam laporannya, ia mengaku dipepet oleh 2 pengendara motor yang menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku. Atas peristiwa ini, pelaku mengaku dirugikan secara materil Rp3,2 juta yang merupakan uang milik perusahaan ekspedisi.

Namun, dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata LDS diketahui berbohong dan menggelapkan uang milik perusahaan. “Untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya,” ujar Bagus.

Baca Juga :  Cerita Boeng Hingga Dapat Emas Saat Gelombang Tinggi di Pantai Istiqomah Sukabumi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu. Polisi juga sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa dikenakan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kami dari Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka.” katanya.

Diketahui sebelumnya, LDS melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya ke Polsek Lembursitu pada Senin, 4 Maret 2024. Dalam laporan tersebut, LDS mengaku handphone dan uang perusahaan hasil COD (cash on delivery) tersebut raib dibawa kabur oleh kawanan begal.

Berita Terkait

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor
78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu
Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK
Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:54 WIB

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:51 WIB

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:16 WIB

Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:19 WIB

78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Ilustrasi anak jalanan dan lansia - sukabumiheadline.com

Nasional

Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis

Minggu, 7 Des 2025 - 00:01 WIB