Nunggak cicilan motor, kurir ekspedisi di Sukabumi nekad ngaku jadi korban begal

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LDS, nunggak cicilan motor, kurir ekspedisi di Sukabumi nekad ngaku jadi korban begal. - Istimewa

LDS, nunggak cicilan motor, kurir ekspedisi di Sukabumi nekad ngaku jadi korban begal. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang kurir eskpedisi LDS, 26 tahun, ditangkap Satuan Reserse kriminal Polres Sukabumi Kota karena membuat laporan palsu bahwa dirinya menjadi korban begal.

Si kurir membuat laporan polisi telah menjadi korban begal dan merugi sebesar Rp3.200.000 atas aksi begal yang katanya terjadi awal Maret 2024 lalu.

LDS ditangkap di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 2 dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada awalnya yaitu tanggal 4 Maret 2024, terduga pelaku ini datang ke kantor Polisi yaitu Polsek Lembursitu dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun seperti dikutip dari laman Humas Polri, Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga :  5 Fakta Pria asal Kadudampit dan Kalapanunggal Sukabumi Maling di Yogyakarta

Dalam laporannya, ia mengaku dipepet oleh 2 pengendara motor yang menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku. Atas peristiwa ini, pelaku mengaku dirugikan secara materil Rp3,2 juta yang merupakan uang milik perusahaan ekspedisi.

Namun, dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata LDS diketahui berbohong dan menggelapkan uang milik perusahaan. “Untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya,” ujar Bagus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu. Polisi juga sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa dikenakan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

Baca Juga :  Ngeri, Pengakuan Pelaku Penganiaya Anak Yatim di Tegalbuleud Sukabumi

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kami dari Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka.” katanya.

Diketahui sebelumnya, LDS melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya ke Polsek Lembursitu pada Senin, 4 Maret 2024. Dalam laporan tersebut, LDS mengaku handphone dan uang perusahaan hasil COD (cash on delivery) tersebut raib dibawa kabur oleh kawanan begal.

Berita Terkait

Batu numpuk dalam rumah, warga korban bencana Sukabumi nangis tak ada perhatian
Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner
Dua prajurit terbaik dari Sukabumi dikirim ke Aceh untuk penugasan baru
Turis asing tewas dalam kecelakaan jetski di Pantai Buffalo Sukabumi
Rumah dua perempuan di Ciomas Sukabumi ludes terbakar
Gegara tumpukan sampah, Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di Sukabumi
Jumlah pria-wanita Sukabumi menikah, bercerai dan jomblo 2025
Sebelum direlokasi, Pemprov beri korban banjir Sukabumi Rp10 juta untuk kontrak rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:17 WIB

Batu numpuk dalam rumah, warga korban bencana Sukabumi nangis tak ada perhatian

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:43 WIB

Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:14 WIB

Dua prajurit terbaik dari Sukabumi dikirim ke Aceh untuk penugasan baru

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

Turis asing tewas dalam kecelakaan jetski di Pantai Buffalo Sukabumi

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:41 WIB

Rumah dua perempuan di Ciomas Sukabumi ludes terbakar

Berita Terbaru