Nunggak cicilan motor, kurir ekspedisi di Sukabumi nekad ngaku jadi korban begal

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LDS, nunggak cicilan motor, kurir ekspedisi di Sukabumi nekad ngaku jadi korban begal. - Istimewa

LDS, nunggak cicilan motor, kurir ekspedisi di Sukabumi nekad ngaku jadi korban begal. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang kurir eskpedisi LDS, 26 tahun, ditangkap Satuan Reserse kriminal Polres Sukabumi Kota karena membuat laporan palsu bahwa dirinya menjadi korban begal.

Si kurir membuat laporan polisi telah menjadi korban begal dan merugi sebesar Rp3.200.000 atas aksi begal yang katanya terjadi awal Maret 2024 lalu.

LDS ditangkap di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 2 dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada awalnya yaitu tanggal 4 Maret 2024, terduga pelaku ini datang ke kantor Polisi yaitu Polsek Lembursitu dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun seperti dikutip dari laman Humas Polri, Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras, SD di Mandrajaya Sukabumi Terendam Banjir

Dalam laporannya, ia mengaku dipepet oleh 2 pengendara motor yang menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku. Atas peristiwa ini, pelaku mengaku dirugikan secara materil Rp3,2 juta yang merupakan uang milik perusahaan ekspedisi.

Namun, dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata LDS diketahui berbohong dan menggelapkan uang milik perusahaan. “Untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya,” ujar Bagus.

Baca Juga :  Truk Terguling di Jalan Rusak Gunungguruh Sukabumi, Warga Ancam Tutup Jalan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu. Polisi juga sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa dikenakan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kami dari Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka.” katanya.

Diketahui sebelumnya, LDS melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya ke Polsek Lembursitu pada Senin, 4 Maret 2024. Dalam laporan tersebut, LDS mengaku handphone dan uang perusahaan hasil COD (cash on delivery) tersebut raib dibawa kabur oleh kawanan begal.

Berita Terkait

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap
November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi
Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 03:02 WIB

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Kamis, 20 November 2025 - 13:53 WIB

November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang

Rabu, 19 November 2025 - 16:12 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal

Selasa, 18 November 2025 - 16:09 WIB

2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Berita Terbaru