Nyatakan jadi Penjamin penangguhan tersangka intoleransi di Cidahu Sukabumi, KemenHAM beri klarifikasi

- Redaksi

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusakan vila di Cidahu Sukabumi - Ist

Perusakan vila di Cidahu Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Thomas Harming mengklarifikasi soal pernyataan kesiapan pihaknya untuk menjadi penjamin penangguhan para tersangka intoleransi kasus rumah ibadah di Cidahu, Sukabumi. Menurut dia, apa yang disampaikan adalah sebatas usulan.

“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata Thomas dikutip dari siaran pers, Ahad (6/7/2025).

Ia mengamini, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, memang benar telah terjadi tindakan intoleransi oleh oknum-oknum yang mengganggu suasana beribadah. Mereka melakukan tindak pengrusakan villa rumah warga yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret atau beribadah oleh sejumlah mahasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, Kementerian HAM (KemenHAM) juga sudah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di kampung Tangkil Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Sebagai rangka penyelesaian kasus tersebut, Thomas menyatakan pihaknya mengusulkan langkah restorative justice sebagai jalan penyelesaian dalam upaya menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian.

Baca Juga :  Selamat Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Madrasah Sukabumi, Ada Kabar Baik dari Nadiem

“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Thomas.

Thomas meyakini, hal tersebut bisa menjadi solusi sebagai komitmen bersama untuk senantiasa menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.

Namun demikian, Thomas menegaskan, Kementerian Hak Asasi Manusia tetap akan mendukung proses hukum yang dijalankan terhadap pelaku intoleransi tersebut sesuai Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 Jo.Pasal 8 Jo.Pasal 71 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan Hak Asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara,” tegas Thomas.

“Tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” Thomas menandasi.

Usulan Kementerian HAM Dikritik DPR
Sebelumnya diberitakan, pernyataan Kementerian HAM dikritik Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri. Dia mempertanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus intoleransi dan persekusi kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Innalillahi, KA Pangrango Tabrak Pickup di Cibadak Sukabumi

Sebagai mitra kerja KemenHAM, Iman akan bertanya langsung alasan permintaan penangguhan terhadap ketujuh tersangka tersebut. Menurut dia, langkah KemenHAM tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah terjadinya tindakan intoleransi di tanah air.

“KemenHAM jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, aksi perusakan rumah singgah milik Nina, yang dihuni oleh Yongki dan keluarganya di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, merupakan peristiwa pidana yang harus diselesaikan secara hukum.

Hal itu dikemukakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam keterangan usai mengunjungi lokasi kejadian, Dedi menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan dengan objektif. Baca selengkapnya: Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk
Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia
Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026
Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar
Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot
Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:12 WIB

Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:46 WIB

Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:02 WIB

Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:09 WIB

Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar

Berita Terbaru