Nyatakan jadi Penjamin penangguhan tersangka intoleransi di Cidahu Sukabumi, KemenHAM beri klarifikasi

- Redaksi

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusakan vila di Cidahu Sukabumi - Ist

Perusakan vila di Cidahu Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Thomas Harming mengklarifikasi soal pernyataan kesiapan pihaknya untuk menjadi penjamin penangguhan para tersangka intoleransi kasus rumah ibadah di Cidahu, Sukabumi. Menurut dia, apa yang disampaikan adalah sebatas usulan.

“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata Thomas dikutip dari siaran pers, Ahad (6/7/2025).

Ia mengamini, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, memang benar telah terjadi tindakan intoleransi oleh oknum-oknum yang mengganggu suasana beribadah. Mereka melakukan tindak pengrusakan villa rumah warga yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret atau beribadah oleh sejumlah mahasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, Kementerian HAM (KemenHAM) juga sudah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di kampung Tangkil Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Ratusan Butir Obat Keras di Warungkiara Sukabumi Diamankan dari Pria asal Aceh

Sebagai rangka penyelesaian kasus tersebut, Thomas menyatakan pihaknya mengusulkan langkah restorative justice sebagai jalan penyelesaian dalam upaya menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian.

“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Thomas.

Thomas meyakini, hal tersebut bisa menjadi solusi sebagai komitmen bersama untuk senantiasa menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.

Namun demikian, Thomas menegaskan, Kementerian Hak Asasi Manusia tetap akan mendukung proses hukum yang dijalankan terhadap pelaku intoleransi tersebut sesuai Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 Jo.Pasal 8 Jo.Pasal 71 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan Hak Asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara,” tegas Thomas.

“Tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” Thomas menandasi.

Baca Juga :  Menikmati Sensasi Berjalan di Puncak Bukit Piramid Sukabumi

Usulan Kementerian HAM Dikritik DPR
Sebelumnya diberitakan, pernyataan Kementerian HAM dikritik Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri. Dia mempertanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus intoleransi dan persekusi kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sebagai mitra kerja KemenHAM, Iman akan bertanya langsung alasan permintaan penangguhan terhadap ketujuh tersangka tersebut. Menurut dia, langkah KemenHAM tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah terjadinya tindakan intoleransi di tanah air.

“KemenHAM jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, aksi perusakan rumah singgah milik Nina, yang dihuni oleh Yongki dan keluarganya di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, merupakan peristiwa pidana yang harus diselesaikan secara hukum.

Hal itu dikemukakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam keterangan usai mengunjungi lokasi kejadian, Dedi menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan dengan objektif. Baca selengkapnya: Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya

Berita Terkait

Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya
Agus Supriatna, pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Denpasar Bali, ini penyebabnya
Ngeri, Jalan Kabupaten Sukabumi penghubung tiga kecamatan hancur
Sudah bayar Rp9 juta, pria asal Sukabumi hendak jadi TKI ilegal ke Malaysia
Penyebab warga Tegal ditemukan tewas di Cibadak Sukabumi
Sopir angkot di Sukabumi iuran perbaiki Jalan Kabupaten menuju tempat wisata rusak
Di depan Bupati Sukabumi, Dedi Mulyadi sampaikan ironi
Protes jalan butut di Kabupaten Sukabumi, tak ada digital printing spidolpun jadi

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:39 WIB

Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya

Senin, 28 Juli 2025 - 18:56 WIB

Agus Supriatna, pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Denpasar Bali, ini penyebabnya

Senin, 28 Juli 2025 - 01:40 WIB

Ngeri, Jalan Kabupaten Sukabumi penghubung tiga kecamatan hancur

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:13 WIB

Sudah bayar Rp9 juta, pria asal Sukabumi hendak jadi TKI ilegal ke Malaysia

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:02 WIB

Penyebab warga Tegal ditemukan tewas di Cibadak Sukabumi

Berita Terbaru