Nyekar Sebelum Ramadhan Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan UAH

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Adi Hidayat. l Istimewa

Ustadz Adi Hidayat. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, umat Muslim banyak menyiapkan berbagai kegiatan salah satunya nyekar atau ziarah kubur. Kegiatan ini menjadi momen bagi keluarga mengirimkan doa kepada yang sudah tiada.

Pasalnya, bulan Ramadhan dianggap sebagai bulan pengampunan dosa, dibukanya pintu-pintu surga dan ditutupnya pintu-pintu neraka, hingga melipatgandakan pahala.

Meski begitu, nyekar sempat menjadi perdebatan pro dan kontra dikalangan ahli agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH), nyekar atau ziarah artinya kunjungan. Hal ini tak hanya dilakukan kepada keluarga yang sudah meninggal, tetapi juga bisa dilakukan untuk yang masih hidup.

Nyekar sendiri merupakan amal yang hukum pelaksanaannya sudah disebutkan dalam sejumlah hadits.

Menurut UAH, Rasulullah SAW pernah melarang kegiatan nyekar atau ziarah kubur tapi kemudian memperbolehkannya. Ia menyebut Nabi Muhammad SAW pernah melarang umatnya nyekar pada zaman jahiliah.

Baca Juga :  5 Potret Cantik Alice Weigl, Pesinetron, Model Iklan dan Penyanyi Religi asal Nagrak Sukabumi

Hal ini lantaran iman yang lemah, pada saat ada kerabat atau keluarga yang meninggal akan diratapi kepergiannya dengan menangis secara berlebihan.

Bahkan, menurut Ustadz Adi Hidayat saat itu ada jasa untuk menyewa orang menangisi jenazah. Tujuannya tentu untuk menunjukan bahwa jenazah tersebut memiliki banyak kebaikan semasa hidupnya.

Terdapat hadits yang diriwayatkan dari Buraidah RA, saat itu Rasulullah SAW bersabda, “Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah.” (HR Muslim).

Kemudian, dalam riwayat lain juga disebutkan, “Siapa yang ingin berziarah kubur maka berziarahlah karena ia akan mengingatkan kalian atas akhirat.”

Baca Juga :  Komunitas YMCS Sukabumi Berbagi Takjil dan Santunan

UAH juga berpendapat nyekar atau ziarah boleh dilakukan oleh siapa saja asal imannya sudah kuat.

“Maka setelah imannya kuat, bisa membedakan mana doa, ngobrol dan lain sebagainya, bisa meningkatkan iman, dari situlah kemudian muncul sabda Nabi memperbolehkan ziarah kubur,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu, Ustadz Adi mengingatkan jika ingin nyekar ke makam sebelum Ramadhan jangan sampai meminta kepada orang yang telah meninggal.

“Yang tidak boleh adalah minta-minta di kuburan. Ngapain minta datang ke situ. Yang di situ saja (orang meninggal) gak bisa keluar,” ungkapnya.

UAH mengingatkan agar umat muslim hanya berdoa dan bertaqwa kepada Allah SWT.

Sedangkan nyekar atau ziarah tujuannya untuk mengingatkan bahwa semua manusia akan meninggal dunia.

Kesimpulannya, tradisi nyekar atau ziarah kubur hukumnya sunnah. Sebab, kegiatan ini diperbolehkan oleh Rasulullah SAW.

Berita Terkait

Fatimah Al-Fihri, pendiri universitas tertua di dunia dan pengaruhnya di bidang pendidikan
Alasan Ruben Onsu mualaf, Shalat Ied bareng Igun dan bangun mushala di Sukabumi
Muslim Sukabumi mau puasa Syawal? Ini tanggal, fadhilah dan panduan lengkapnya
Mengenang Gatot Taroenamihardja, Jaksa Agung RI pertama tokoh antikorupsi dari Sukabumi
Hasil rukyatul hilal di Sukabumi, 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Mengenang kiprah Wisjnu Mouradhy, jurnalis dan tokoh film nasional asal Sukabumi era 1940
Masih binggung? Jangan abaikan aturan qadha dan fidyah bagi yang batal puasa Ramadhan ini
Ramadhan di Masjid Baitul Kurnia Banten, didedikasikan untuk miliarder asal Sukabumi, Wu Lai Tjang

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 20:44 WIB

Fatimah Al-Fihri, pendiri universitas tertua di dunia dan pengaruhnya di bidang pendidikan

Senin, 31 Maret 2025 - 21:56 WIB

Alasan Ruben Onsu mualaf, Shalat Ied bareng Igun dan bangun mushala di Sukabumi

Senin, 31 Maret 2025 - 10:00 WIB

Muslim Sukabumi mau puasa Syawal? Ini tanggal, fadhilah dan panduan lengkapnya

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:01 WIB

Mengenang Gatot Taroenamihardja, Jaksa Agung RI pertama tokoh antikorupsi dari Sukabumi

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:00 WIB

Hasil rukyatul hilal di Sukabumi, 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin 31 Maret 2025

Berita Terbaru