Nyekar Sebelum Ramadhan Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan UAH

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Adi Hidayat. l Istimewa

Ustadz Adi Hidayat. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, umat Muslim banyak menyiapkan berbagai kegiatan salah satunya nyekar atau ziarah kubur. Kegiatan ini menjadi momen bagi keluarga mengirimkan doa kepada yang sudah tiada.

Pasalnya, bulan Ramadhan dianggap sebagai bulan pengampunan dosa, dibukanya pintu-pintu surga dan ditutupnya pintu-pintu neraka, hingga melipatgandakan pahala.

Meski begitu, nyekar sempat menjadi perdebatan pro dan kontra dikalangan ahli agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH), nyekar atau ziarah artinya kunjungan. Hal ini tak hanya dilakukan kepada keluarga yang sudah meninggal, tetapi juga bisa dilakukan untuk yang masih hidup.

Nyekar sendiri merupakan amal yang hukum pelaksanaannya sudah disebutkan dalam sejumlah hadits.

Menurut UAH, Rasulullah SAW pernah melarang kegiatan nyekar atau ziarah kubur tapi kemudian memperbolehkannya. Ia menyebut Nabi Muhammad SAW pernah melarang umatnya nyekar pada zaman jahiliah.

Baca Juga :  Pemuda asal Indonesia Jadi Imam Shalat di Masjid Washington DC

Hal ini lantaran iman yang lemah, pada saat ada kerabat atau keluarga yang meninggal akan diratapi kepergiannya dengan menangis secara berlebihan.

Bahkan, menurut Ustadz Adi Hidayat saat itu ada jasa untuk menyewa orang menangisi jenazah. Tujuannya tentu untuk menunjukan bahwa jenazah tersebut memiliki banyak kebaikan semasa hidupnya.

Terdapat hadits yang diriwayatkan dari Buraidah RA, saat itu Rasulullah SAW bersabda, “Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah.” (HR Muslim).

Kemudian, dalam riwayat lain juga disebutkan, “Siapa yang ingin berziarah kubur maka berziarahlah karena ia akan mengingatkan kalian atas akhirat.”

Baca Juga :  Marhaban ya Ramadhan, NU, Muhammadiyah dan pemerintah tetapkan besok awal puasa

UAH juga berpendapat nyekar atau ziarah boleh dilakukan oleh siapa saja asal imannya sudah kuat.

“Maka setelah imannya kuat, bisa membedakan mana doa, ngobrol dan lain sebagainya, bisa meningkatkan iman, dari situlah kemudian muncul sabda Nabi memperbolehkan ziarah kubur,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu, Ustadz Adi mengingatkan jika ingin nyekar ke makam sebelum Ramadhan jangan sampai meminta kepada orang yang telah meninggal.

“Yang tidak boleh adalah minta-minta di kuburan. Ngapain minta datang ke situ. Yang di situ saja (orang meninggal) gak bisa keluar,” ungkapnya.

UAH mengingatkan agar umat muslim hanya berdoa dan bertaqwa kepada Allah SWT.

Sedangkan nyekar atau ziarah tujuannya untuk mengingatkan bahwa semua manusia akan meninggal dunia.

Kesimpulannya, tradisi nyekar atau ziarah kubur hukumnya sunnah. Sebab, kegiatan ini diperbolehkan oleh Rasulullah SAW.

Berita Terkait

Kisah pria Eropa jatuh cinta kepada penari asal Sukabumi saat Menara Eiffel di Paris diresmikan
Hutan Samida dan arti catatan Prabu Surawisesa di Prasasti Batu Tulis Bogor
Profil Bill Gates, pendiri Microsoft kunjungi Indonesia punya menantu Muslim
2022 terendah, turun naik jumlah calhaj asal Kabupaten Sukabumi 2021-2025
Sanjaya, Raja Mataram ternyata orang Sunda berkuasa 717 M
Kisah Ketum GRIB Jaya Hercules mualaf, kini mengaku rajin ibadah
Dedi Mulyadi kena batunya, jadi syarat terima bansos di Jabar ternyata vasektomi haram
Profil Subang Larang, nama Muslimah diajukan budayawan Cirebon ke KDM gantikan Bale Jayadewata

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:30 WIB

Kisah pria Eropa jatuh cinta kepada penari asal Sukabumi saat Menara Eiffel di Paris diresmikan

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:16 WIB

Hutan Samida dan arti catatan Prabu Surawisesa di Prasasti Batu Tulis Bogor

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:45 WIB

Profil Bill Gates, pendiri Microsoft kunjungi Indonesia punya menantu Muslim

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:14 WIB

2022 terendah, turun naik jumlah calhaj asal Kabupaten Sukabumi 2021-2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:00 WIB

Sanjaya, Raja Mataram ternyata orang Sunda berkuasa 717 M

Berita Terbaru

Peristiwa

Wah bikin malu, ngaku wartawan kok memeras pejabat Sukabumi

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:28 WIB

Gedung Pengadilan Agama (PA) Sukabumi - Istimewa

Regulasi

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB