Nyekar Sebelum Ramadhan Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan UAH

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Adi Hidayat. l Istimewa

Ustadz Adi Hidayat. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, umat Muslim banyak menyiapkan berbagai kegiatan salah satunya nyekar atau ziarah kubur. Kegiatan ini menjadi momen bagi keluarga mengirimkan doa kepada yang sudah tiada.

Pasalnya, bulan Ramadhan dianggap sebagai bulan pengampunan dosa, dibukanya pintu-pintu surga dan ditutupnya pintu-pintu neraka, hingga melipatgandakan pahala.

Meski begitu, nyekar sempat menjadi perdebatan pro dan kontra dikalangan ahli agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH), nyekar atau ziarah artinya kunjungan. Hal ini tak hanya dilakukan kepada keluarga yang sudah meninggal, tetapi juga bisa dilakukan untuk yang masih hidup.

Nyekar sendiri merupakan amal yang hukum pelaksanaannya sudah disebutkan dalam sejumlah hadits.

Menurut UAH, Rasulullah SAW pernah melarang kegiatan nyekar atau ziarah kubur tapi kemudian memperbolehkannya. Ia menyebut Nabi Muhammad SAW pernah melarang umatnya nyekar pada zaman jahiliah.

Hal ini lantaran iman yang lemah, pada saat ada kerabat atau keluarga yang meninggal akan diratapi kepergiannya dengan menangis secara berlebihan.

Bahkan, menurut Ustadz Adi Hidayat saat itu ada jasa untuk menyewa orang menangisi jenazah. Tujuannya tentu untuk menunjukan bahwa jenazah tersebut memiliki banyak kebaikan semasa hidupnya.

Terdapat hadits yang diriwayatkan dari Buraidah RA, saat itu Rasulullah SAW bersabda, “Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah.” (HR Muslim).

Kemudian, dalam riwayat lain juga disebutkan, “Siapa yang ingin berziarah kubur maka berziarahlah karena ia akan mengingatkan kalian atas akhirat.”

UAH juga berpendapat nyekar atau ziarah boleh dilakukan oleh siapa saja asal imannya sudah kuat.

“Maka setelah imannya kuat, bisa membedakan mana doa, ngobrol dan lain sebagainya, bisa meningkatkan iman, dari situlah kemudian muncul sabda Nabi memperbolehkan ziarah kubur,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu, Ustadz Adi mengingatkan jika ingin nyekar ke makam sebelum Ramadhan jangan sampai meminta kepada orang yang telah meninggal.

“Yang tidak boleh adalah minta-minta di kuburan. Ngapain minta datang ke situ. Yang di situ saja (orang meninggal) gak bisa keluar,” ungkapnya.

UAH mengingatkan agar umat muslim hanya berdoa dan bertaqwa kepada Allah SWT.

Sedangkan nyekar atau ziarah tujuannya untuk mengingatkan bahwa semua manusia akan meninggal dunia.

Kesimpulannya, tradisi nyekar atau ziarah kubur hukumnya sunnah. Sebab, kegiatan ini diperbolehkan oleh Rasulullah SAW.

Berita Terkait

Presiden Suriah keturunan Nabi SAW sang pembebas, Imam Mahdi dan tanda kiamat
Jejak sejarah 1 April, dari April Mop, Hari Jadi Kota Sukabumi dan Blitar hingga Okinawa
Profil dan perjalanan karier Fitria Yusuf, bos jalan tol mualaf karena ayah rajin sedekah
Jadwal jemaah haji 2026 berangkat ke Tanah Suci, di tengah kecamuk perang Timur Tengah
Hari jadi ke-60, mengenang 5 periode Setukpa Polri Sukabumi
Tahun Baru Kristen, sejarah 25 Maret Hari Kabar Gembira bagi pemeluk Kristiani
Membaca pesan di Prasasti Sukabumi 25 Maret 804, kenapa ada di Kediri?
Rasulullah SAW anjurkan perempuan haid sekalipun tetap hadir shalat Id di lapangan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 04:22 WIB

Presiden Suriah keturunan Nabi SAW sang pembebas, Imam Mahdi dan tanda kiamat

Rabu, 1 April 2026 - 19:29 WIB

Jejak sejarah 1 April, dari April Mop, Hari Jadi Kota Sukabumi dan Blitar hingga Okinawa

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:00 WIB

Profil dan perjalanan karier Fitria Yusuf, bos jalan tol mualaf karena ayah rajin sedekah

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:40 WIB

Jadwal jemaah haji 2026 berangkat ke Tanah Suci, di tengah kecamuk perang Timur Tengah

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:00 WIB

Hari jadi ke-60, mengenang 5 periode Setukpa Polri Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Nasional

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Jumat, 10 Apr 2026 - 00:37 WIB