Nyekar Sebelum Ramadhan Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan UAH

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Adi Hidayat. l Istimewa

Ustadz Adi Hidayat. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, umat Muslim banyak menyiapkan berbagai kegiatan salah satunya nyekar atau ziarah kubur. Kegiatan ini menjadi momen bagi keluarga mengirimkan doa kepada yang sudah tiada.

Pasalnya, bulan Ramadhan dianggap sebagai bulan pengampunan dosa, dibukanya pintu-pintu surga dan ditutupnya pintu-pintu neraka, hingga melipatgandakan pahala.

Meski begitu, nyekar sempat menjadi perdebatan pro dan kontra dikalangan ahli agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH), nyekar atau ziarah artinya kunjungan. Hal ini tak hanya dilakukan kepada keluarga yang sudah meninggal, tetapi juga bisa dilakukan untuk yang masih hidup.

Nyekar sendiri merupakan amal yang hukum pelaksanaannya sudah disebutkan dalam sejumlah hadits.

Menurut UAH, Rasulullah SAW pernah melarang kegiatan nyekar atau ziarah kubur tapi kemudian memperbolehkannya. Ia menyebut Nabi Muhammad SAW pernah melarang umatnya nyekar pada zaman jahiliah.

Baca Juga :  Hadits-hadits Lengkap tentang Keutamaan Ramadhan

Hal ini lantaran iman yang lemah, pada saat ada kerabat atau keluarga yang meninggal akan diratapi kepergiannya dengan menangis secara berlebihan.

Bahkan, menurut Ustadz Adi Hidayat saat itu ada jasa untuk menyewa orang menangisi jenazah. Tujuannya tentu untuk menunjukan bahwa jenazah tersebut memiliki banyak kebaikan semasa hidupnya.

Terdapat hadits yang diriwayatkan dari Buraidah RA, saat itu Rasulullah SAW bersabda, “Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah.” (HR Muslim).

Kemudian, dalam riwayat lain juga disebutkan, “Siapa yang ingin berziarah kubur maka berziarahlah karena ia akan mengingatkan kalian atas akhirat.”

Baca Juga :  Menurut Ustadz Adi Hidayat, Hukum Musik dalam Islam Aslinya Begini

UAH juga berpendapat nyekar atau ziarah boleh dilakukan oleh siapa saja asal imannya sudah kuat.

“Maka setelah imannya kuat, bisa membedakan mana doa, ngobrol dan lain sebagainya, bisa meningkatkan iman, dari situlah kemudian muncul sabda Nabi memperbolehkan ziarah kubur,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu, Ustadz Adi mengingatkan jika ingin nyekar ke makam sebelum Ramadhan jangan sampai meminta kepada orang yang telah meninggal.

“Yang tidak boleh adalah minta-minta di kuburan. Ngapain minta datang ke situ. Yang di situ saja (orang meninggal) gak bisa keluar,” ungkapnya.

UAH mengingatkan agar umat muslim hanya berdoa dan bertaqwa kepada Allah SWT.

Sedangkan nyekar atau ziarah tujuannya untuk mengingatkan bahwa semua manusia akan meninggal dunia.

Kesimpulannya, tradisi nyekar atau ziarah kubur hukumnya sunnah. Sebab, kegiatan ini diperbolehkan oleh Rasulullah SAW.

Berita Terkait

Profil Ghazala Hashmi: Muslim pertama Wakil Gubernur Virginia AS vs Islamofobia
Minibiografi Abdullah Hammoud: Kisah Muslim jadi Wali Kota Dearborn Michigan AS
Minibiografi Zohran Mamdani: Muslim milenial pertama jadi Wali Kota New York vs Trump
Profil lengkap Heri Gunawan: Pria Sukabumi dari EVP ke Politikus Gerindra
Guru Besar UGM ingin sistem perceraian dimodifikasi, tak harus berdasarkan kesalahan
Minibiografi RAA Soerianatabrata: Bupati Sukabumi ke-1 keturunan Raja Sunda, berdarah Tionghoa
Menziarahi dua makam ulama Serambi Gunung Salak di Cicurug Sukabumi
Wanita Sukabumi wajib tahu, begini urutan wali nikah bagi pengantin perempuan

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 08:00 WIB

Profil Ghazala Hashmi: Muslim pertama Wakil Gubernur Virginia AS vs Islamofobia

Kamis, 6 November 2025 - 03:42 WIB

Minibiografi Zohran Mamdani: Muslim milenial pertama jadi Wali Kota New York vs Trump

Rabu, 5 November 2025 - 04:04 WIB

Profil lengkap Heri Gunawan: Pria Sukabumi dari EVP ke Politikus Gerindra

Sabtu, 1 November 2025 - 22:57 WIB

Guru Besar UGM ingin sistem perceraian dimodifikasi, tak harus berdasarkan kesalahan

Sabtu, 1 November 2025 - 04:04 WIB

Minibiografi RAA Soerianatabrata: Bupati Sukabumi ke-1 keturunan Raja Sunda, berdarah Tionghoa

Berita Terbaru

Redenominasi Rupiah. l Istimewa

Regulasi

Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu

Jumat, 7 Nov 2025 - 17:41 WIB