Nyekar Sebelum Ramadhan Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan UAH

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Adi Hidayat. l Istimewa

Ustadz Adi Hidayat. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, umat Muslim banyak menyiapkan berbagai kegiatan salah satunya nyekar atau ziarah kubur. Kegiatan ini menjadi momen bagi keluarga mengirimkan doa kepada yang sudah tiada.

Pasalnya, bulan Ramadhan dianggap sebagai bulan pengampunan dosa, dibukanya pintu-pintu surga dan ditutupnya pintu-pintu neraka, hingga melipatgandakan pahala.

Meski begitu, nyekar sempat menjadi perdebatan pro dan kontra dikalangan ahli agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH), nyekar atau ziarah artinya kunjungan. Hal ini tak hanya dilakukan kepada keluarga yang sudah meninggal, tetapi juga bisa dilakukan untuk yang masih hidup.

Nyekar sendiri merupakan amal yang hukum pelaksanaannya sudah disebutkan dalam sejumlah hadits.

Menurut UAH, Rasulullah SAW pernah melarang kegiatan nyekar atau ziarah kubur tapi kemudian memperbolehkannya. Ia menyebut Nabi Muhammad SAW pernah melarang umatnya nyekar pada zaman jahiliah.

Baca Juga :  Pemuda asal Indonesia Jadi Imam Shalat di Masjid Washington DC

Hal ini lantaran iman yang lemah, pada saat ada kerabat atau keluarga yang meninggal akan diratapi kepergiannya dengan menangis secara berlebihan.

Bahkan, menurut Ustadz Adi Hidayat saat itu ada jasa untuk menyewa orang menangisi jenazah. Tujuannya tentu untuk menunjukan bahwa jenazah tersebut memiliki banyak kebaikan semasa hidupnya.

Terdapat hadits yang diriwayatkan dari Buraidah RA, saat itu Rasulullah SAW bersabda, “Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah.” (HR Muslim).

Kemudian, dalam riwayat lain juga disebutkan, “Siapa yang ingin berziarah kubur maka berziarahlah karena ia akan mengingatkan kalian atas akhirat.”

Baca Juga :  Bagi Takjil di Sukabumi Berujung Bentrok, Geng Motor Diamankan Polisi

UAH juga berpendapat nyekar atau ziarah boleh dilakukan oleh siapa saja asal imannya sudah kuat.

“Maka setelah imannya kuat, bisa membedakan mana doa, ngobrol dan lain sebagainya, bisa meningkatkan iman, dari situlah kemudian muncul sabda Nabi memperbolehkan ziarah kubur,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu, Ustadz Adi mengingatkan jika ingin nyekar ke makam sebelum Ramadhan jangan sampai meminta kepada orang yang telah meninggal.

“Yang tidak boleh adalah minta-minta di kuburan. Ngapain minta datang ke situ. Yang di situ saja (orang meninggal) gak bisa keluar,” ungkapnya.

UAH mengingatkan agar umat muslim hanya berdoa dan bertaqwa kepada Allah SWT.

Sedangkan nyekar atau ziarah tujuannya untuk mengingatkan bahwa semua manusia akan meninggal dunia.

Kesimpulannya, tradisi nyekar atau ziarah kubur hukumnya sunnah. Sebab, kegiatan ini diperbolehkan oleh Rasulullah SAW.

Berita Terkait

Memahami gerhana dalam pandangan Islam: Dari mitos peradaban kuno ke tauhid
Sejarah imurasi: Kisah Nurjanah, wanita Sukabumi bebas setalah 15 tahun dikerangkeng
Dahnil: non-Muslim boleh menjadi Petugas Haji Embarkasi
Dewi Sartika: Pahlawan pendidikan dari Tatar Pasundan hingga dirikan Sakola Kautamaan Istri di Sukabumi
Dinilai kerap membuat kontroversi, kenali tugas, fungsi dan Komisioner LMKN
Daftar Jaksa Agung RI: Perdana dari Sukabumi, petahana asal Majalengka
Mengenal asal-usul dan makna kata “merdeka”
Mengenal profil dan karier 2 jenderal polisi asal Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 12:32 WIB

Memahami gerhana dalam pandangan Islam: Dari mitos peradaban kuno ke tauhid

Selasa, 2 September 2025 - 02:09 WIB

Sejarah imurasi: Kisah Nurjanah, wanita Sukabumi bebas setalah 15 tahun dikerangkeng

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:23 WIB

Dahnil: non-Muslim boleh menjadi Petugas Haji Embarkasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:59 WIB

Dewi Sartika: Pahlawan pendidikan dari Tatar Pasundan hingga dirikan Sakola Kautamaan Istri di Sukabumi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:36 WIB

Dinilai kerap membuat kontroversi, kenali tugas, fungsi dan Komisioner LMKN

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB