OJK: Pinjol Legal Dilarang Tagih Utang Pakai Ancaman dan Kekerasan

- Redaksi

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pinjaman online - Istimewa

Ilustrasi pinjaman online - Istimewa

sukabumiheadline.com l Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mewanti-wanti penagih utang atau debt collector (DC) pinjaman online alias pinjol agar melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

OJK memperbolehkan penyelenggaran fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol untuk menagih utang debitur yang telat membayar utangnya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam,” tulis OJK dalam keterangannya dikutip Kamis (28/9/2023).

Kendati demikian, OJK mewanti-wanti DC untuk melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK meminta penyelenggara memastikan DC tidak menggunakan ancaman, kekerasan, dan tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.

Baca Juga :  Jangan coba-coba! Dedi Mulyadi ingatkan warga pendatang di Jawa Barat jangan begini

Larangan lainnya, yakni tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Menurut OJK, DC juga dapat memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

Adapun surat peringatan tersebut wajib memuat informasi paling sedikit antara lain:

  1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
  2. Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
  3. Manfaat ekonomi Pendanaan (bunga yang harus dibayar)
  4. Denda yang terutang.

Berita Terkait

Daftar 14 profesi akan punah dalam 5 tahun
Menghitung produksi ikan didaratkan di PPN Palabuhanratu Sukabumi, capai ratusan Miliar Rupiah
Profil Glenn Sugita, bos Persib jadi Komisaris PT LIB, Dirut masih Ferry Paulus
Digempur impor, hanya 4 kecamatan ini di Kabupaten Sukabumi penghasil kacang kedelai
Dana Desa jadi jaminan jika galbay, semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi bisa pinjam modal ke bank
PBB rilis daftar perusahaan berperan dalam ekonomi genosida di Gaza
Bank Syariah Muhammadiyah meluncur, diharapkan bertransformasi
Pemilik RS Hermina Sukabumi, dari perusahaan otomotif hingga orang terkaya di Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:00 WIB

Daftar 14 profesi akan punah dalam 5 tahun

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:10 WIB

Menghitung produksi ikan didaratkan di PPN Palabuhanratu Sukabumi, capai ratusan Miliar Rupiah

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:16 WIB

Profil Glenn Sugita, bos Persib jadi Komisaris PT LIB, Dirut masih Ferry Paulus

Senin, 7 Juli 2025 - 10:38 WIB

Digempur impor, hanya 4 kecamatan ini di Kabupaten Sukabumi penghasil kacang kedelai

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:51 WIB

Dana Desa jadi jaminan jika galbay, semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi bisa pinjam modal ke bank

Berita Terbaru