Pakai Helm SNI Masih Tetap Ditilang, Kok Bisa?

- Redaksi

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Helm berlogo SNI tetap bisa ditilang saat ada razia gabungan. Pada saat mengendarai motor dan tiba-tiba bertemu razia di jalan, meski memakai helm dengan logo SNI, bukan jaminan pengendara bisa lolos dari razia polisi dan kena tilang.

Sebagian orang mungkin menganggap ini masalah sepele, namun faktanya penggunaan helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat menyematkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm. Perlu diketahui, logo SNI asli yang ada di helm bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.

“Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu,” tutur Thomas, dikutip dari motorplus-online.com.

Sudah jelas jika logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker. Hal ini dikarenakan apabila hanya berupa stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Disisi lain, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang juga bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI. “Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu,” katanya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Lodaya 2023 di Sukabumi Mulai Hari Ini, Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Bawa Ini

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung selama satu bulan.

Tentu, hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng. Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

Jadi selain membawa surat-surat kendaraan lengkap, kondisi motor yang standar, menggunakan helm SNI yang asli tentu bisa membuat kita lolos dari razia polisi.

Maka dari itu harus benar-benar di cek sebelum membeli dan mengenakan helm, apakah logo SNI-nya sudah benar sesuai peraturan atau tidak.

Berita Terkait

7 perawatan kulit ala Wanita Sukabumi zaman dulu: Dari kunyit madu hingga lidah buaya
8 inspirasi model gamis outer batik kekinian untuk Hijabers Sukabumi
8 khasiat daun salam untuk jantung, gula darah hingga cegah batu ginjal dan cara konsumsi
Pilih KA Jaka Lalana, trik liburan Tahun Baru ke Sukabumi bebas macet versi Dirlantas Polri
5 penyakit paling mematikan di dunia versi WHO: Tak ada Aids, posisi 2 banyak diderita warga Sukabumi
12 tempat wisata di Sukabumi favorit warga Jakarta versi perusahaan transportasi
Workshop peningkatan profesionalisme guru melalui pembelajaran interaktif di Bojonggenteng Sukabumi
Kabupaten Sukabumi berapa? Kemenkes ungkap 3 kelompok penyandang HIV terbanyak
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:53 WIB

8 inspirasi model gamis outer batik kekinian untuk Hijabers Sukabumi

Senin, 1 Desember 2025 - 10:00 WIB

8 khasiat daun salam untuk jantung, gula darah hingga cegah batu ginjal dan cara konsumsi

Minggu, 30 November 2025 - 15:48 WIB

Pilih KA Jaka Lalana, trik liburan Tahun Baru ke Sukabumi bebas macet versi Dirlantas Polri

Minggu, 30 November 2025 - 03:00 WIB

5 penyakit paling mematikan di dunia versi WHO: Tak ada Aids, posisi 2 banyak diderita warga Sukabumi

Minggu, 30 November 2025 - 01:09 WIB

12 tempat wisata di Sukabumi favorit warga Jakarta versi perusahaan transportasi

Berita Terbaru

Redmi Pad Pro - Xiaomi

Tak Berkategori

Redmi Pad Pro: Harga terjangkau, desain premium dan material aluminium

Selasa, 2 Des 2025 - 22:12 WIB