Pakai Helm SNI Masih Tetap Ditilang, Kok Bisa?

- Redaksi

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Helm berlogo SNI tetap bisa ditilang saat ada razia gabungan. Pada saat mengendarai motor dan tiba-tiba bertemu razia di jalan, meski memakai helm dengan logo SNI, bukan jaminan pengendara bisa lolos dari razia polisi dan kena tilang.

Sebagian orang mungkin menganggap ini masalah sepele, namun faktanya penggunaan helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat menyematkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm. Perlu diketahui, logo SNI asli yang ada di helm bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.

“Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu,” tutur Thomas, dikutip dari motorplus-online.com.

Sudah jelas jika logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker. Hal ini dikarenakan apabila hanya berupa stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Disisi lain, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang juga bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI. “Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu,” katanya.

Baca Juga :  5 Pemuda Sukabumi Setuju Soal Tilang Knalpot Bising

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung selama satu bulan.

Tentu, hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng. Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

Jadi selain membawa surat-surat kendaraan lengkap, kondisi motor yang standar, menggunakan helm SNI yang asli tentu bisa membuat kita lolos dari razia polisi.

Maka dari itu harus benar-benar di cek sebelum membeli dan mengenakan helm, apakah logo SNI-nya sudah benar sesuai peraturan atau tidak.

Berita Terkait

Telusur jalur pendakian Gunung Salak hingga Puncak Manik via Cicurug Sukabumi dan biaya
7 gaya rambut 2025 lagi hits ala Rudy Hadisuwarno, bikin cowok Sukabumi tampak gentle
Nama bayi terpopuler di Indonesia, 10 laki-laki dan perempuan
JajaP on Bandros: Sport tourism kolaborasi Persib- Pemkot Bandung
10 nama terpopuler di Indonesia versi e-KTP, warga Sukabumi banyak gunakan
Inspiratif, kepsek perempuan di Sukabumi ubah SD jadi destinasi wisata budaya edukatif
Syuting di Sukabumi, jumlah penonton Panggil Aku Ayah hasilkan Rp30 miliar
Menyelinap ke Desa Penari Sukabumi, berawal dari sumpah serapah kepala kampung
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 11:00 WIB

Telusur jalur pendakian Gunung Salak hingga Puncak Manik via Cicurug Sukabumi dan biaya

Sabtu, 1 November 2025 - 21:09 WIB

7 gaya rambut 2025 lagi hits ala Rudy Hadisuwarno, bikin cowok Sukabumi tampak gentle

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Nama bayi terpopuler di Indonesia, 10 laki-laki dan perempuan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:43 WIB

JajaP on Bandros: Sport tourism kolaborasi Persib- Pemkot Bandung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:00 WIB

10 nama terpopuler di Indonesia versi e-KTP, warga Sukabumi banyak gunakan

Berita Terbaru