Pakai Helm SNI Masih Tetap Ditilang, Kok Bisa?

- Redaksi

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Helm berlogo SNI tetap bisa ditilang saat ada razia gabungan. Pada saat mengendarai motor dan tiba-tiba bertemu razia di jalan, meski memakai helm dengan logo SNI, bukan jaminan pengendara bisa lolos dari razia polisi dan kena tilang.

Sebagian orang mungkin menganggap ini masalah sepele, namun faktanya penggunaan helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat menyematkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm. Perlu diketahui, logo SNI asli yang ada di helm bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu,” tutur Thomas, dikutip dari motorplus-online.com.

Sudah jelas jika logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker. Hal ini dikarenakan apabila hanya berupa stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Disisi lain, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang juga bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI. “Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu,” katanya.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung selama satu bulan.

Tentu, hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng. Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

Jadi selain membawa surat-surat kendaraan lengkap, kondisi motor yang standar, menggunakan helm SNI yang asli tentu bisa membuat kita lolos dari razia polisi.

Maka dari itu harus benar-benar di cek sebelum membeli dan mengenakan helm, apakah logo SNI-nya sudah benar sesuai peraturan atau tidak.

Berita Terkait

Memahami harmonisasi budaya di Chinatown Sukabumi
Nomor 5 wanita Sukabumi, daftar artis punya gelar bangsawan Solo
Meskipun enak, kandungan gizi telur asin rendah
Gagal masuk negeri? Ini 20 universitas terbaik di Bandung versi EduRank 2026
Syarat mendaki Gunung Gede-Pangrango: Wajib daftar daring tanpa kecuali
Sarapan dengan telur dadar atau ceplok? Ternyata cara masak berdampak beda bagi tubuh
10 objek wisata alam di Sukabumi terpopuler 2026, lengkap harga tiket masuk, kelebihan dan lokasi
Penyanyi ska Givani Gumilang hibur ribuan warga Sukabumi, intip profil lengkapnya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:01 WIB

Memahami harmonisasi budaya di Chinatown Sukabumi

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:14 WIB

Nomor 5 wanita Sukabumi, daftar artis punya gelar bangsawan Solo

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:44 WIB

Meskipun enak, kandungan gizi telur asin rendah

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:00 WIB

Gagal masuk negeri? Ini 20 universitas terbaik di Bandung versi EduRank 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Syarat mendaki Gunung Gede-Pangrango: Wajib daftar daring tanpa kecuali

Berita Terbaru

Ilustrasi kawasan Chinatown - sukabumiheadline.com

Kultur

Memahami harmonisasi budaya di Chinatown Sukabumi

Selasa, 21 Jul 2026 - 17:01 WIB

Ilustrasi telur asin - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Meskipun enak, kandungan gizi telur asin rendah

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:44 WIB