Pakai Helm SNI Masih Tetap Ditilang, Kok Bisa?

- Redaksi

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Helm berlogo SNI tetap bisa ditilang saat ada razia gabungan. Pada saat mengendarai motor dan tiba-tiba bertemu razia di jalan, meski memakai helm dengan logo SNI, bukan jaminan pengendara bisa lolos dari razia polisi dan kena tilang.

Sebagian orang mungkin menganggap ini masalah sepele, namun faktanya penggunaan helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat menyematkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm. Perlu diketahui, logo SNI asli yang ada di helm bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.

“Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu,” tutur Thomas, dikutip dari motorplus-online.com.

Sudah jelas jika logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker. Hal ini dikarenakan apabila hanya berupa stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Disisi lain, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang juga bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI. “Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu,” katanya.

Baca Juga :  Soal Petisi Tilang Truk AMDK AQUA, Ini Kata 5 Warga dari 5 Kecamatan di Sukabumi

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung selama satu bulan.

Tentu, hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng. Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

Jadi selain membawa surat-surat kendaraan lengkap, kondisi motor yang standar, menggunakan helm SNI yang asli tentu bisa membuat kita lolos dari razia polisi.

Maka dari itu harus benar-benar di cek sebelum membeli dan mengenakan helm, apakah logo SNI-nya sudah benar sesuai peraturan atau tidak.

Berita Terkait

Wanita Sukabumi, ini 5 outfit monokrom simpel, stylish dan wudhu-friendly
Jampang Creative Camp, kemah edutainment dan kegelisahan generasi muda Sukabumi selatan
7 model dress hijab simpel tapi mewah dan elegan untuk ke pesta
Tak sekadar lezat, ini resep frikadel ikan untuk tekan risiko stroke
Ribuan warga antusias saksikan wayang golek di Lapang Merdeka Sukabumi
5 model gamis bakal trend tahun ini, elegan, mewah, tapi simpel
Mengenal dan menanti Goa Jepang di Sukabumi dibenahi seperti di Majalengka
Film Jumbo libas rekor penonton Dilan 1990, masuk jajaran terlaris sepanjang masa
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:08 WIB

Wanita Sukabumi, ini 5 outfit monokrom simpel, stylish dan wudhu-friendly

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:02 WIB

Jampang Creative Camp, kemah edutainment dan kegelisahan generasi muda Sukabumi selatan

Selasa, 29 April 2025 - 03:09 WIB

7 model dress hijab simpel tapi mewah dan elegan untuk ke pesta

Senin, 28 April 2025 - 08:00 WIB

Tak sekadar lezat, ini resep frikadel ikan untuk tekan risiko stroke

Minggu, 27 April 2025 - 02:44 WIB

Ribuan warga antusias saksikan wayang golek di Lapang Merdeka Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi pria mabuk minuman keras - Istimewa

Jawa Barat

Bapak-bapak nakal Sukabumi, siap-siap dikirim ke barak militer!

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:00 WIB