Pakai Helm SNI Masih Tetap Ditilang, Kok Bisa?

- Redaksi

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Helm berlogo SNI tetap bisa ditilang saat ada razia gabungan. Pada saat mengendarai motor dan tiba-tiba bertemu razia di jalan, meski memakai helm dengan logo SNI, bukan jaminan pengendara bisa lolos dari razia polisi dan kena tilang.

Sebagian orang mungkin menganggap ini masalah sepele, namun faktanya penggunaan helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat menyematkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm. Perlu diketahui, logo SNI asli yang ada di helm bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.

“Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu,” tutur Thomas, dikutip dari motorplus-online.com.

Sudah jelas jika logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker. Hal ini dikarenakan apabila hanya berupa stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Disisi lain, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang juga bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI. “Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu,” katanya.

Baca Juga :  Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung selama satu bulan.

Tentu, hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng. Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

Jadi selain membawa surat-surat kendaraan lengkap, kondisi motor yang standar, menggunakan helm SNI yang asli tentu bisa membuat kita lolos dari razia polisi.

Maka dari itu harus benar-benar di cek sebelum membeli dan mengenakan helm, apakah logo SNI-nya sudah benar sesuai peraturan atau tidak.

Berita Terkait

5+1 model rambut wanita panjang ber-layer 2026
Daftar lengkap makanan untuk tingkatkan kesuburan wanita
5+2 tren celana jeans wanita 2026, dari baggy hingga skinny
5+1 tren dunia Islam 2026, dari Kalender Hijriyah Global, mode, hingga Gen Z lebih religius
Daftar desa wisata di Sukabumi yang menarik dikunjungi
Tren 2026 di Indonesia, dari integrasi AI, konsep konten, ekonomi hingga sport tourism
Profil dan kesan Angling Sagaran syuting di Sukabumi, ingin Sunda Emperor ditonton se-Indonesia
5+3 ratu gaib, siapa paling sakti? Ada Nyi Roro Kidul yang identik Sukabumi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:00 WIB

5+1 model rambut wanita panjang ber-layer 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:00 WIB

Daftar lengkap makanan untuk tingkatkan kesuburan wanita

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:00 WIB

5+2 tren celana jeans wanita 2026, dari baggy hingga skinny

Senin, 2 Februari 2026 - 08:00 WIB

5+1 tren dunia Islam 2026, dari Kalender Hijriyah Global, mode, hingga Gen Z lebih religius

Senin, 2 Februari 2026 - 02:15 WIB

Daftar desa wisata di Sukabumi yang menarik dikunjungi

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131