Pakai Helm SNI Masih Tetap Ditilang, Kok Bisa?

- Redaksi

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Helm berlogo SNI tetap bisa ditilang saat ada razia gabungan. Pada saat mengendarai motor dan tiba-tiba bertemu razia di jalan, meski memakai helm dengan logo SNI, bukan jaminan pengendara bisa lolos dari razia polisi dan kena tilang.

Sebagian orang mungkin menganggap ini masalah sepele, namun faktanya penggunaan helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat menyematkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm. Perlu diketahui, logo SNI asli yang ada di helm bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.

“Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu,” tutur Thomas, dikutip dari motorplus-online.com.

Sudah jelas jika logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker. Hal ini dikarenakan apabila hanya berupa stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Disisi lain, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang juga bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI. “Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu,” katanya.

Baca Juga :  Ingat Warga Sukabumi, Terkesan Sepele tapi Pelanggaran Ini Denda Tilang Rp750 Ribu

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung selama satu bulan.

Tentu, hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng. Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

Jadi selain membawa surat-surat kendaraan lengkap, kondisi motor yang standar, menggunakan helm SNI yang asli tentu bisa membuat kita lolos dari razia polisi.

Maka dari itu harus benar-benar di cek sebelum membeli dan mengenakan helm, apakah logo SNI-nya sudah benar sesuai peraturan atau tidak.

Berita Terkait

Peran utama di Dilan ITB 1997, Ariel bantah atur Milea dan stres karena ini
Tak sekadar penghias taman, pucuk merah cegah penyakit dan bermanfaat untuk kesehatan
Profil lengkap Kia Florita, istri Wakil Wali Kota Sukabumi pernah alami pelecehan
Band Romantic Pop asal Sukabumi, Himalayan rilis Tak Hanya Untukku
5 model blazer brokat motif batik untuk Hijabers Sukabumi, mewah, anggun bak putri raja
Pesona batu hijau, sumbangsih pesona alam dari Sukabumi untuk dunia
Cek foto-foto culun masa muda Syahrini di Sukabumi, jauh dari cetar
Telusur jalur pendakian Gunung Salak hingga Puncak Manik via Cicurug Sukabumi dan biaya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 18:44 WIB

Peran utama di Dilan ITB 1997, Ariel bantah atur Milea dan stres karena ini

Minggu, 9 November 2025 - 16:43 WIB

Tak sekadar penghias taman, pucuk merah cegah penyakit dan bermanfaat untuk kesehatan

Minggu, 9 November 2025 - 10:48 WIB

Profil lengkap Kia Florita, istri Wakil Wali Kota Sukabumi pernah alami pelecehan

Minggu, 9 November 2025 - 07:00 WIB

Band Romantic Pop asal Sukabumi, Himalayan rilis Tak Hanya Untukku

Sabtu, 8 November 2025 - 17:26 WIB

5 model blazer brokat motif batik untuk Hijabers Sukabumi, mewah, anggun bak putri raja

Berita Terbaru

Timnas Indonesia U-17 - Erick Thohir

Venue

Piala Dunia U-17 2025: Indonesia kalahkan Honduras 2-1

Selasa, 11 Nov 2025 - 02:21 WIB