Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Dana Cadangan

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Dana Cadangan - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Dana Cadangan - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada hari Jumat (16/5/2025), di ruang rapat utama DPRD.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama Rapat Paripurna kali ini adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Budi, agenda rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan pada tanggal 30 April 2025.

Penyampaian pandangan umum fraksi

Fraksi Partai Golkar & PAN Kabupaten Sukabumi menyambut baik inisiatif penyusunan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029. Raperda ini dinilai sebagai solusi strategis mengatasi beban pembiayaan Pilkada membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga :  Grand opening Ratu Fresh Mart dan launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

“Fraksi Golkar berharap agar Komisi atau Pansus bersama Tim Pemerintah Daerah dapat membahas Raperda ini secara objektif, mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat, serta memastikan ketepatan waktu pembahasan dan penetapannya sesuai Propemperda 2025,” kata Loka.

“Dengan demikian, Pilkada 2029 dapat terselenggara dengan baik dan lancar tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah,” pungkasnya.

Selanjutnya, juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ruslan Abdul Hakim, menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda tersebut.

“Beberapa poin penting yang ditekankan, prioritaskan kesejahteraan rakyat, di mana penyisihan dana harus proporsional dan tidak mengganggu program kesejahteraan masyarakat,” jelas Ruslan. 

Ia juga menekankan pentingnya kajian mendalam terkait besaran dana harus berbasis kajian kebutuhan yang komprehensif dan realistis. Ruslan juga menyampaikan pentingnya tansparansi dan akuntabilitas, serta rincian kebutuhan anggaran harus disampaikan terbuka demi pengawasan optimal.

“Dana cadangan harus dikelola transparan dan akuntabel sesuai kemampuan fiskal daerah, menjadi instrumen strategis yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan Pilkada 2029, termasuk inflasi dan pertumbuhan jumlah pemilih. Fraksi Gerindra berharap pandangan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya,” pungkas Ruslan.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Iwan Ridwan, mendukung penuh kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan janji kampanye dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Namun, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait pembentukan dana cadangan Pilkada 2029.

Baca Juga :  Guru honorer unjuk rasa di DPRD Kabupaten Sukabumi, ini 12 tuntutannya

“PKS mengkhawatirkan jika dana cadangan Pilkada dibentuk dari APBD murni, maka akan terjadi idle money yang menghambat pembangunan dan kinerja perangkat daerah,” kata dia.

PKS mengusulkan agar dana cadangan Pilkada 2029 dialokasikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp120 Miliar. SILPA tahun 2024 sendiri mencapai Rp129,053,273,155. Skema penganggaran dapat dilakukan dalam satu tahun (SILPA 2027) atau dibagi beberapa tahun (SILPA 2027 dan 2028),” beber Iwan.

Berita Terkait: Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi soroti lonjakan signifikan biaya Pilkada 2029

Sementara itu, Fraksi PKB menyampaikan pandangan umum secara tertulis. Hal ini dikarenakan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB tengah mengikuti Bimbingan Teknis di Bandung, sesuai dengan surat dari Dewan Pengurus Wilayah PKB Provinsi Jawa Barat.

Demikian pula dengan Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Lugi Septiandi Herman, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh Dilla Nurdian, juga menyampaikan pandangan umum secara tertulis.

Dalam sambutannya, Budi Azhar Mutawali berharap agar Bupati Sukabumi, Asep Japar, dapat menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

“Dengan adanya pembahasan dan penyempurnaan yang komprehensif, Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mempersiapkan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029,” kata Budi.

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya
Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota
DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat
Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Berita Terbaru

Selebrasi gol pemain Persib Bandung usai kalahkan Selangor FC - Persib

Venue

Persib di puncak Klasemen Grup G ACL 2

Kamis, 23 Okt 2025 - 23:06 WIB