sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada hari Jumat (16/5/2025), di ruang rapat utama DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama Rapat Paripurna kali ini adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Budi, agenda rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan pada tanggal 30 April 2025.
Penyampaian pandangan umum fraksi
Fraksi Partai Golkar & PAN Kabupaten Sukabumi menyambut baik inisiatif penyusunan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029. Raperda ini dinilai sebagai solusi strategis mengatasi beban pembiayaan Pilkada membebani APBD dalam satu tahun anggaran.
“Apresiasi strategi anggaran multi-year, dana cadangan secara bertahap dari 2026 hingga 2028, dengan target 120 miliar Rupiah, diharapkan dapat menjaga stabilitas pembiayaan pembangunan daerah tanpa terganggu oleh kebutuhan Pilkada,” kata juru bicaranya, Loka Tresnajaya.
“Fraksi Golkar berharap agar Komisi atau Pansus bersama Tim Pemerintah Daerah dapat membahas Raperda ini secara objektif, mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat, serta memastikan ketepatan waktu pembahasan dan penetapannya sesuai Propemperda 2025,” kata Loka.
“Dengan demikian, Pilkada 2029 dapat terselenggara dengan baik dan lancar tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah,” pungkasnya.
Selanjutnya, juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ruslan Abdul Hakim, menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda tersebut.
“Beberapa poin penting yang ditekankan, prioritaskan kesejahteraan rakyat, di mana penyisihan dana harus proporsional dan tidak mengganggu program kesejahteraan masyarakat,” jelas Ruslan.
Ia juga menekankan pentingnya kajian mendalam terkait besaran dana harus berbasis kajian kebutuhan yang komprehensif dan realistis. Ruslan juga menyampaikan pentingnya tansparansi dan akuntabilitas, serta rincian kebutuhan anggaran harus disampaikan terbuka demi pengawasan optimal.
“Dana cadangan harus dikelola transparan dan akuntabel sesuai kemampuan fiskal daerah, menjadi instrumen strategis yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan Pilkada 2029, termasuk inflasi dan pertumbuhan jumlah pemilih. Fraksi Gerindra berharap pandangan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya,” pungkas Ruslan.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Iwan Ridwan, mendukung penuh kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan janji kampanye dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Namun, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait pembentukan dana cadangan Pilkada 2029.
“PKS mengkhawatirkan jika dana cadangan Pilkada dibentuk dari APBD murni, maka akan terjadi idle money yang menghambat pembangunan dan kinerja perangkat daerah,” kata dia.
“PKS mengusulkan agar dana cadangan Pilkada 2029 dialokasikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp120 Miliar. SILPA tahun 2024 sendiri mencapai Rp129,053,273,155. Skema penganggaran dapat dilakukan dalam satu tahun (SILPA 2027) atau dibagi beberapa tahun (SILPA 2027 dan 2028),” beber Iwan.
Berita Terkait: Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi soroti lonjakan signifikan biaya Pilkada 2029
Sementara itu, Fraksi PKB menyampaikan pandangan umum secara tertulis. Hal ini dikarenakan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB tengah mengikuti Bimbingan Teknis di Bandung, sesuai dengan surat dari Dewan Pengurus Wilayah PKB Provinsi Jawa Barat.
Demikian pula dengan Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Lugi Septiandi Herman, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh Dilla Nurdian, juga menyampaikan pandangan umum secara tertulis.
Dalam sambutannya, Budi Azhar Mutawali berharap agar Bupati Sukabumi, Asep Japar, dapat menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
“Dengan adanya pembahasan dan penyempurnaan yang komprehensif, Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mempersiapkan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029,” kata Budi.