sukabumiheadline.com l GUNUNGGURUH – Polres Sukabumi berhasil menangkap 4 orang konten kreator promosi judi online yang meresahkan. Dari keempat orang yang diamankan, dua orang diantaranya merupakan pasangan suami Istri (pasutri).
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, keempat pelaku memiliki tugas masing-masing. Dari mulai konten kreator, spamers, designer, hingga follow up member di website judi online.
Pasutri berinisial PU (31) dan M (24) dibekuk polisi di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PU bertugas mendesain beberapa situs web judi online, sedangkan istrinya, M, sebagai member. Keduanya berhasil meraup uang sebesar 30 juta Rupiah,” jelas Kapolres Sukabumi, Sabtu (9/9/2023).
“Dua tersangka lain, TS (28) dan E (27) ditangkap di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi,” kata Maruly Pardede.