Pelajar SMP Bawa Celurit Ngaku Mau Nengok Teman, Tawuran di Parungkuda Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan seorang pelajar membawa sajam di Parungkuda, Sukabumi. l Istimewa

Polisi mengamankan seorang pelajar membawa sajam di Parungkuda, Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CICURUG – Dua orang remaja masih duduk di bangku sekolah SLTP ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum setelah diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi karena kedapatan menguasai senjata tajam jenis celurit, Selasa, (8/8/2023).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan kedua anak berkonflik dengan hukum diamankan Jumat (4/8/2023) lalu di sekitar Kecamatan Parungkuda pada waktu berbeda.

Di mana anak berkonflik dengan hukum pertama diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di seputaran Jalan Raya Cicurug – Parungkuda, tepatnya di depan Pasar Parungkuda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu pihak kepolisian mendapat laporan terdapat 13 pelajar setingkat SLTP dari berbagai sekolah di Bogor dan Kabupaten Sukabumi naik kendaraan jenis truk.

“Informasinya mereka berniat untuk mendatangi atau berkunjung ke rumah rekannya berbeda sekolah, ngakunya sebagai teman sepermainan di seputaran Parungkuda. Namun, dalam perjalanan beberapa di antara mereka sengaja melengkapi dirinya dengan senjata tajam,” ujar Maruly.

Baca Juga :  Fix, Nenek Pengemudi Xpander Tabrak Angkot di Sukabumi Jadi Tersangka

Lanjut Maruly, polisi langsung mengamankan saat melihat beberapa anak sekolah yang turun dan loncat dari truk secara tiba tiba malah menyerang beberapa anak lain seusianya yang sedang jalan kaki.

“Mereka berhasil diamankan, berhasil dicegah dan diamankan dari 13 orang dan dilakukan pemeriksaan intensif. Nah salah satu anak didapati senjata tajam jenis celurit,” jelasnya.

“Itu di seputaran Parungkuda, dan kepada anak ini dari 13 orang, kami sudah jelaskan diproses pidana terkait dengan menguasai atau memiliki menguasai senjata tajam sebagaimana diatur dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1,” terangnya.

Baca Juga :  Hawa Panas Gedung TK di Parungkuda Sukabumi, Sempat Dikira dari Aliran Listrik

Karena anak berkonflik dengan hukum tersebut di bawah umur, polisi juga mempedomani undang-undang peradilan anak-anak sehingga prosesnya bersifat tertutup dengan mekanisme dan waktu terbatas.

Selanjutnya, pasca kejadian tersebut lanjut Maruly, kembali di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB didapatkan informasi adanya sejumlah anak di bawah umur terlibat tawuran di seputaran Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda.

“Anggota Polsek Parungkuda segera merespon cepat mendatangi TKP. Sampai di sana, tawuran sudah sempat bubar. Namun, dengan penyelidikan yang ada berhasil diamankan satu orang pelaku tawuran dengan senjata tajam ada dalam penguasaannya,” bebernya.

“Pelaku mengakui bahwa baru selesai melakukan tawuran di Desa Sundawenang. Kepada tersangka diterapkan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 10 tahun. Proses penyidikannya bersifat tertutup dan waktu terbatas,” tandasnya.

Berita Terkait

Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat
Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah
Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:02 WIB

Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:24 WIB

Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi

Senin, 14 Juli 2025 - 18:52 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:44 WIB

Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:44 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS

Berita Terbaru

Olahraga

Djarum akan gelar Liga Kampus Putri

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:09 WIB

Pemain Timnas Irak, Frans Putros - Istimewa

Olahraga

Resmi, Persib rekrut bek Timnas Irak Frans Putros

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:01 WIB