Pembangunan Pusat Kota Sukabumi Mangkrak, Komisi II DPRD Sarankan Ini

- Redaksi

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana Kantor DPRD Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa

Rencana Kantor DPRD Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIBEUREUM – Pusat pemerintahan Kota Sukabumi ditargetkan pindah pada 2022 dari saat ini di Kecamatan Cikole ke Kecamatan Cibeureum. Proses perpindahan tersebut, diklaim tahapannya mulai dilakukan pada 2019.

‘’Targetnya pusat pemerintahan pada 2022 sudah pindah semua,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, seperti dikutip dari republika.co.id pada Kamis, 14 Maret 2019 lalu.

Proses pembangunannya sendiri, klaim Fahmi, mulai dilakukan pada 2021 dan diharapkan rampung pada 2022. Dana untuk pembangunan sarana baru tersebut diperkirakan mencapai Rp360 miliar dan berdiri di atas lahan seluas 15 hektare.

Selain bangunan pemkot, akan dibangun gedung DPRD Kota Sukabumi dan sekretariat.

Namun apa lacur, pandemi virus Corona membuat Pemkot Sukabumi harus melakukan refocusing anggaran. Akibatnya pembangunan dan pemindahan pusat kota pun menjadi mangkrak.

Di lahan yang diperuntukkan untuk gedung DPRD misalnya, nampak bangunan pagar sudah terlihat kumuh dan ditumbuhi rerumputan dan ilalang.

Baca Juga :  ABSI Nilai Pembangunan Trotoar Kota Sukabumi Carut Marut

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Faisal Anwar Bagindo menyarankan dua solusi. Pertama, Pemkot menggandeng pihak swasta. Hal tersebut disebut Faisal memungkinkan untuk dilakukan.

“Biar itu dibangun oleh oleh swasta, kemudian dianggarkan Pemkot dalam tahun jamak. Atau, bisa dalam setahun dibayarkan dua kali, dalam APBD murni dan perubahan,” kata Faisal melalui suakabumiheadline.com, Selasa (13/7/2021).

Kedua, saran Faisal, Pemkot meminjam uang ke bank. “Itu juga mungkin dilakukan dan dibolehkan menurut regulasi yang ada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat
Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat
Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi
Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya
MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih
PHPU Bupati Sukabumi, di MK Iyos-Zainul ungkit dugaan penggelembungan suara 469 TPS
Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih Asep Japar-Andreas batal dilantik 6 Februari 2025
Kenali 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 menurut dapil, asal parpol dan suara

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:00 WIB

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:42 WIB

Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:55 WIB

Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:26 WIB

Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:01 WIB

MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih

Berita Terbaru