Pemerintah Punya Utang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Tapi Cuma Mau Bayar Rp78 M

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. l Istimewa

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pengusaha Jusuf Hamka mengungkapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cuma mau bayar utang kepadanya sebesar Rp78 miliar.

Padahal, sebelumnya pria yang akrab disapa Babah Alun itu menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp800 miliar.

Hal itu disampaikan setelah bertemu dengan perwakilan Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (13/12/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jusuf mengatakan pemerintah cuma mau membayar utang pokok senilai Rp78 miliar saja. Artinya, pemerintah tak mau membayar denda 2 persen per bulan.

“Waktu itu juga negosiasi yang dari Rp400 miliar (2017) ke Rp179 miliar adalah denda 37,5 persen dan pokok Rp78 miliar. Sekarang cuman pokoknya saja tanpa denda sama sekali,” ucap pria yang menjadi mualaf dan bercita-cita mendirikan 1.000 buah masjid itu.

Jusuf pun mengaku tak tahu secara rinci alasan pemerintah cuma mau bayar Rp78 miliar. Ia hanya menyampaikan angka itu yang diajukan pemerintah.

“Alasannya tadi mandatnya yang diterima cuma angka itu. lebih dari itu nggak bisa nanti akan dibicarakan lagi,” katanya.

Baca Juga :  Konvoi Mobil Mewah Berhenti di Tol untuk Sesi Foto, Tak Ditilang karena Kooperatif

Terhadap putusan itu, ia pun mengaku belum mau menerima. Jusuf pun kemudian berharap pemerintah bisa adil dan berumah hati membayar utang.

Ia juga menyinggung pemerintah selalu tegas dalam menagih pajak kepada masyarakat. Namun, giliran membayar utang kepada rakyat malah molor.

“Bahkan tadi ada kata keluar kalau negara tidak mau bayar bisa apa? Ya nggak bisa apa apa, kita kan warga negara bukan negara,” kata Jusuf.

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan meski pemerintah cuma mau bayar Rp78 miliar saja, waktu pembayarannya pun masih belum jelas kapan. Menurutnya, masih jauh panggang dari pada api.

“Singkat aja kali ya, Belanda masih jauh. Hilalnya belum kelihatan,” ujarnya.

Untuk informasi, sengkarut utang piutang antara Jusuf dengan Kementerian Keuangan bermula dari deposito perusahaannya PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto yang masuk daftar pengutang BLBI.

Baca Juga :  Siap-siap Warga Sukabumi, Tol Ini yang Pertama Terapkan Bayar Tanpa Berhenti dan Tap E-Toll

Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkannya.

Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat itu, yakni Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf Hamka, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda 2 persen per bulan. Itungan pada 2016 atau 2017 adalah Rp400 miliar, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp179 miliar.

“Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar (Rp179 miliar). Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian,” ucapnya.

Dijanjikan dua minggu selesai, Jusuf menyebut utang tersebut malah diabaikan pemerintah bertahun-tahun. Sampai pada akhirnya Jusuf mengklaim utang pemerintah kepada dirinya hingga kini mencapai Rp800 miliar.

Dalam perjalanannya, Jusuf belakangan ini bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas nasib utang tersebut.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pihaknya masih akan mempelajari dengan teliti dan hati-hati mengenai persoalan utang itu.

Berita Terkait

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan
Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:30 WIB

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:00 WIB

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:02 WIB

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terbaru

Akses, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM - Ist

Hukum

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Minggu, 1 Mar 2026 - 20:18 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131