Pemerintah Punya Utang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Tapi Cuma Mau Bayar Rp78 M

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. l Istimewa

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pengusaha Jusuf Hamka mengungkapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cuma mau bayar utang kepadanya sebesar Rp78 miliar.

Padahal, sebelumnya pria yang akrab disapa Babah Alun itu menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp800 miliar.

Hal itu disampaikan setelah bertemu dengan perwakilan Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (13/12/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jusuf mengatakan pemerintah cuma mau membayar utang pokok senilai Rp78 miliar saja. Artinya, pemerintah tak mau membayar denda 2 persen per bulan.

“Waktu itu juga negosiasi yang dari Rp400 miliar (2017) ke Rp179 miliar adalah denda 37,5 persen dan pokok Rp78 miliar. Sekarang cuman pokoknya saja tanpa denda sama sekali,” ucap pria yang menjadi mualaf dan bercita-cita mendirikan 1.000 buah masjid itu.

Jusuf pun mengaku tak tahu secara rinci alasan pemerintah cuma mau bayar Rp78 miliar. Ia hanya menyampaikan angka itu yang diajukan pemerintah.

“Alasannya tadi mandatnya yang diterima cuma angka itu. lebih dari itu nggak bisa nanti akan dibicarakan lagi,” katanya.

Baca Juga :  Termasuk Bocimi, Ridwan Kamil Update 9 Tol Baru di Jawa Barat

Terhadap putusan itu, ia pun mengaku belum mau menerima. Jusuf pun kemudian berharap pemerintah bisa adil dan berumah hati membayar utang.

Ia juga menyinggung pemerintah selalu tegas dalam menagih pajak kepada masyarakat. Namun, giliran membayar utang kepada rakyat malah molor.

“Bahkan tadi ada kata keluar kalau negara tidak mau bayar bisa apa? Ya nggak bisa apa apa, kita kan warga negara bukan negara,” kata Jusuf.

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan meski pemerintah cuma mau bayar Rp78 miliar saja, waktu pembayarannya pun masih belum jelas kapan. Menurutnya, masih jauh panggang dari pada api.

“Singkat aja kali ya, Belanda masih jauh. Hilalnya belum kelihatan,” ujarnya.

Untuk informasi, sengkarut utang piutang antara Jusuf dengan Kementerian Keuangan bermula dari deposito perusahaannya PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto yang masuk daftar pengutang BLBI.

Baca Juga :  Tidak Ada Bocimi Seksi 2, Tiga Ruas Tol Ditarget Rampung Akhir 2022

Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkannya.

Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat itu, yakni Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf Hamka, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda 2 persen per bulan. Itungan pada 2016 atau 2017 adalah Rp400 miliar, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp179 miliar.

“Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar (Rp179 miliar). Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian,” ucapnya.

Dijanjikan dua minggu selesai, Jusuf menyebut utang tersebut malah diabaikan pemerintah bertahun-tahun. Sampai pada akhirnya Jusuf mengklaim utang pemerintah kepada dirinya hingga kini mencapai Rp800 miliar.

Dalam perjalanannya, Jusuf belakangan ini bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas nasib utang tersebut.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pihaknya masih akan mempelajari dengan teliti dan hati-hati mengenai persoalan utang itu.

Berita Terkait

Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari
TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP
1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi
Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG
Viral! Bupati Nias Utara sujud di depan pejabat pusat: Kami capek miskin, pak
Baznas lapor kirim bantuan ke Palestina bikin Prabowo terharu
Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:23 WIB

Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari

Senin, 9 Maret 2026 - 20:26 WIB

TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP

Senin, 9 Maret 2026 - 03:24 WIB

1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:47 WIB

Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:20 WIB

Viral! Bupati Nias Utara sujud di depan pejabat pusat: Kami capek miskin, pak

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131