Pemilihan Wali Kota dan Bupati Sukabumi akan Gelar Tahun Ini

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 Kota dan Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 Kota dan Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com l Pemulihan Wali Kota dan Bupati Sukabumi dipastikan akan digelar tahun ini. Seperti diberitakan sebelumnya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar pada November tahun ini.

Baca Terkait: Tahapan Mulai 14 Juni, Ini Jadwal Pasti Pencoblosan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan Pilkada masih tetap diselenggarakan pada November 2024. Ia menyebut hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU nomor 10 tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” kata Hasyim, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga :  Dirongrong Isu Penundaan Pemilu, Menko Polhukam Beberkan Rencana Pemerintah
Petugas KPPS Pemilu 1
Petugas KPPS Pemilu. l Fery Heryadi

Hasyim mengatakan ketentuan tersebut masih berlaku. Pihaknya dalam posisi mengikuti peraturan yang sudah disepakati sebelumnya.

“Ketentuan ini masih berlaku kan. Nah KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU nomor 10 tahun 2016,” ujar Hasyim.

KPU dikatakan sebagai lembaga pelaksana Undang-Undang. Hasyim menyebut ketentuan Pilkada di bulan November ditetapkan selama belum ada revisi perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.

“Jadi pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU nomor 10 tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tidak Bersamaan dengan Pilkada, Pemilu 2024 Ditetapkan 14 Februari

Usulan Jadwal Pilkada Serentak Dimajukan

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, DPR RI mengaku jika ada usulan agar jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dimajukan. Hal it diungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.

Luqman mengungkapkan ada sejumlah pihak yang ingin perhelatan Pilkada serentak 2024 dimajukan. Menurutnya, usulan tersebut cukup masuk akal karena dapat mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih. Baca lengkap: Komisi II DPR RI: Ada Usulan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan

Berita Terkait

Klaim Mardiono terpilih jadi Ketum PPP secara aklamasi dibantah Rommy
Diwarnai kericuhan, Muhammad Mardiono Ketua Umum PPP secara aklamasi
Respons berbeda Titiek Soeharto dengan Jokowi soal Prabowo-Gibran 2 periode
Jokowi perintahkan relawan dukung Prabowo-Gibran 2 periode
KPU bikin aturan rahasiakan data Capres-Cawapres, termasuk ijazah
Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop
Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat
Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 17:10 WIB

Klaim Mardiono terpilih jadi Ketum PPP secara aklamasi dibantah Rommy

Sabtu, 27 September 2025 - 23:31 WIB

Diwarnai kericuhan, Muhammad Mardiono Ketua Umum PPP secara aklamasi

Rabu, 24 September 2025 - 22:22 WIB

Respons berbeda Titiek Soeharto dengan Jokowi soal Prabowo-Gibran 2 periode

Sabtu, 20 September 2025 - 13:48 WIB

Jokowi perintahkan relawan dukung Prabowo-Gibran 2 periode

Senin, 15 September 2025 - 19:42 WIB

KPU bikin aturan rahasiakan data Capres-Cawapres, termasuk ijazah

Berita Terbaru

Terduga pelaku pembunuhan di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi - Pratama II

Vonis

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Jumat, 3 Okt 2025 - 21:24 WIB