Pencopotan Marwan Hamami dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi bisa batal

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi - Istimewa

Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pencopotan Marwan Hamami dari jabatan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025 bisa batal demi hukum.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah.

Aris menilai pemberhentian Marwan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi sebagai cacat secara hukum dan administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

“Merujuk ART Pasal 34 Ayat 1 Huruf b, dijelaskan bahwa tugas Dewan Etik hanya sebatas memberikan saran dan rekomendasi terkait pelanggaran etika oleh kader, bukan mengambil keputusan pemberhentian pimpinan partai,” kata Aris kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (10/5/2025).

Lebih lanjut Aris mengatakan, keputusan Dewan Etik tidak memiliki kekuatan hukum karena di luar kewenangannya. Karenanya, keputusan hukum yang tidak berdasarkan aturan yang sah bisa dibatalkan secara hukum.

“Jika dasar hukumnya salah, maka keputusannya otomatis tidak sah. Artinya, keputusan pemberhentian Marwan Hamami bisa dikategorikan batal demi hukum,” ujarnya.

Berita Terkait: 25 PK Golkar se-Kabupaten Sukabumi ultimatum DPD Jabar: Jangan mentang-mentang!

Selain itu, Aris beralasan hingga saat ini dirinya belum membaca dokumen resmi dari DPP Partai Golkar terkait pemecatan Marwan Hamami. Ia juga mengaku belum menerima dan membaca SK penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi kepada Deden Nasihin.

Baca Juga :  Kesal Jalan Rusak Parah, Warga Sukabumi Posting di FB Sebut Marwan dan Ridwan Kamil

“Dokumen resmi dari DPP-nya kita belum lihat, kalau surat pemberhentian dari Dewan Etik, sudah membaca,” kata Aris.

“SK PLT-nya itu kita juga belum lihat. Nah, kalau merasa sah tinggal djtunjukan oleh PLT (Deden Nasihin – red). Kalau aturan penunjukan PLT diatur di Pasal 75 ayat 2 Aturan Peralihan Juklak Nomor 2 tahun 2025,” pungkasnya.

Berita Terkait: Maaf, Asep Japar bukan figur idaman PK untuk Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Pencopotan Marwan Hamami menurut Juklak Nomor 2 tahun 2025

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, keputusan mengejutkan menjelang Musyawarah Daerah (Musda) diambil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily.

Keputusan mengejutkan tersebut adalah pencopotan dua pimpinan daerah partai berlambang pohon beringin dari jabatannya, yakni Ketua DPD Golkar Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami.

Pemberhentian Marwan Hamami sendiri disertai dengan penunjukan Pelaksana Tugas atau PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Deden Nasihin. Baca selengkapnya: Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Saat dikonfirmasi, Deden Nasihin mengungkapkan dasar pemberhentian Marwan adalah Surat Dewan Etik No. 33/DE/Golkar/IV/2025. Surat berisi tentang Penyampaian Keputusan Dewan Etik Perihal Pelanggaran Etik Berat yang terbit April 2025.

“Kalau alasan pemberhentiannya, pelanggaran etik berat. Terkait jenis pelanggarannya saya tidak tahu. Saya hanya menjalankan keputusan partai,” kata pria yang akrab dipanggil Kang Denas tersebut kepada sukabumiheadline.com melalui sambungan telepon, Sabtu (3/5/2025) lalu.

Baca Juga :  Catatan 2 periode Marwan Hamami: IPM Kabupaten Sukabumi turun ranking 24 dari 27

Sementara itu, lanjut dia, merujuk Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) No. 2 tahun 2025 tentang Musyawarah-musyawarah Daerah Partai Golkar, antara lain menyebut dilarang melakukan pergantian ketua atau menunjuk PLT menjelang Musda. Namun, menurut Denas aturan tersebut bukanlah harga mati.

“Terkait itu, tentunya Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat sudah dengan persetujuan Ketua Umum DPP Partai Golkar. Jadi aturan dalam Juklak tersebut bukan harga mati,” jelas pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Bidang Penggalangan Khusus itu.

Hal senada terkait pemberhentian ketua DPD dan penunjukan PLT dikemukakan oleh Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jabar IV (Kabupaten/Kota Sukabumi), Nurman.

Disampaikan Nurman, merujuk Juklak No. 2 tahun 2025 tentang Musyawarah-musyawarah Daerah Partai Golkar, serta arahan dari Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, setiap pergantian ketua DPD dan penunjukan PLT harus mendapat persetujuan dari pimpinan partai dua tingkat di atasnya, dalam hal ini DPP Partai Golkar. Baca selengkapnya: Bantah PK, DPD Jabar: Asep Japar penuhi syarat jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Karenanya, Aris mengungkapkan bahwa jika sah, sesuai AD/ART Partai Golkar dan mekanisme partai, ia akan menghormati keputusan tersebut.

“Selama sah secara AD/ART dan sesuai mekanisme, ya pasti akan kita hormati. Kalau cacat hukum pasti berubah, kalau tidak berubah berarti tidak cacat hukum, cukup buktikan saja keabsahannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Soal boikot Paripurna DPRD, Dewek: Asep Japar Bupati Sukabumi terlemah sepanjang sejarah
Diultimatum 25 PK Golkar se-Kabupaten Sukabumi, ini jawaban tegas DPD Jabar
25 PK Golkar se-Kabupaten Sukabumi ultimatum DPD Jabar: Jangan mentang-mentang!
PK curiga Asep Japar dipaksakan jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi: Ada apa Bung dengan Asjap?
Posisi Marwan Hamami sekarang usai isu dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Maaf, Asep Japar bukan figur idaman PK untuk Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Mengungkap isu Marwan Hamami dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Sukabumi Leucir: Ini 13 Program Unggulan Asep Japar-Andreas, ada Jalan Kabupaten mulus

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:34 WIB

Pencopotan Marwan Hamami dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi bisa batal

Jumat, 2 Mei 2025 - 00:01 WIB

Soal boikot Paripurna DPRD, Dewek: Asep Japar Bupati Sukabumi terlemah sepanjang sejarah

Rabu, 30 April 2025 - 15:09 WIB

Diultimatum 25 PK Golkar se-Kabupaten Sukabumi, ini jawaban tegas DPD Jabar

Rabu, 30 April 2025 - 00:01 WIB

25 PK Golkar se-Kabupaten Sukabumi ultimatum DPD Jabar: Jangan mentang-mentang!

Selasa, 29 April 2025 - 16:38 WIB

PK curiga Asep Japar dipaksakan jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi: Ada apa Bung dengan Asjap?

Berita Terbaru