Penerapan Ganjil Genap di Kota Sukabumi Sejumlah Kendaraan Putar Arah

- Redaksi

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Tugu Adipura penerapan ganjil genap I Eka Lesmana

Suasana di Tugu Adipura penerapan ganjil genap I Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com – Pelaksanaan ganjil genap di ruas jalan A Yani dan RE Martadinata Kota Sukabumi, Jumat (13/8/2021) mulai diberlakukan. Pemberlakuan dijadwalkan mulia pukul 08.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib.

Kedua ruas jalan tersebut tampak lengang dari kendaraan. Sementara tepat di bundaran Tugu Adipura, terlihat sejumlah petugas memutar balikan sejumlah kendaraan yang tidak bernomor polisi ganjil.

“Bagi pengendara roda dua atau roda empat yang bernomor polisi ujung nya ganjil, hari ini bisa melintasi ruas jalan A Yani dan jalan RE Martadinata,” kata Iwan (32) salah satu pengendara roda dua kepada sukabumiheadlines.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, sambung Iwan, bagi pengendara yang nomor polisi ujungnya genap, hari ini tidak diperkenankan melintas di ruas jalan tersebut,” terangnya.

Menurut Iwan, masyarakat belum mengetahui persis adanya pemberlakuan sistem ganjil genap ini di Sukabumi. Sehingga tidak sedikit pengendara yang masuk ke jalan RE Martadinata harus rela putar arah kerena bernomor polisi genap.

Baca Juga :  Catat, Ini Ruas Jalan di Kota Sukabumi yang Berlakukan Ganjil Genap

“Jujur saya tidak tahu kalau hari ini ada pemberlakuan sistem ganjil genap,” jelas Iwan yang mengaku warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi itu.

Hasil informasi, untuk pengendara bernomor polisi genap yang akan menuju jalur Cisaat – Cibadak atau Bogor, bisa melalui jalan RA Kosasih – jalan A Yani atau arah jalan Gudang.

Selanjutnya masuk ke jalan RE Martadinata arah jalan Siliwangi – jalan R Syamsudin SH, jalan Suryakencana – jalan Printis Kemerdekaan dan masuk jalan A Yani arah timur tujuan Cisaat – Cibadak atau Bogor.

Selain itu, arah tujuan Cisaat – Cibadak atau Bogor, setelah berada di jalan Siliwangi, bisa melalui jalan RS Bunut – jalan Bhayangkara, lalu masuk Jalan KH. Ahmad Sanusi menuju arah timur arah Bogor.

Baca Juga :  Permusuhan Turun Menurun, Kembali Pelajar Tewas di Sukabumi

Sedangkan pengendara yang dari arah Cianjur – Sukaraja menuju arah Bogor tidak perlu memasuki Kota Sukabumi, biasa melalui jalan Nasional RA Kosasih – jalan Sarasa dan masuk jalan lingkar selatan arah barat.

Sebelumnya Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, selain kendaraan yang diatur dalam pelaksanaan ganjil genap, ada kendaraan yang diperbolehkan masuk kedalam area jalan yang diberlakukan.

“Dikecualikan untuk angkutan umum (Angkot), Driver online, dan masyarakat yang berkediaman di dekat jalan diberlakukannya aturan, Ambulans, mobil damkar, pemerintahan, mobil logistik, kendaraan dinas, dan kendaraan lainnya sesuai diskresi Polri,” jelasnya.

Alasan pemberlakukan ganjil genap di jalan A. Yani dan jalan RE Martadinata, sambung Kapolres, merupakan upaya menekan mobilasasi masyarakat dimasa PPKM level 4 sesuai intruksi Mendagri.

Berita Terkait

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air
Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Minggu, 16 November 2025 - 21:09 WIB

Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Berita Terbaru