21.9 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Sport Bike Honda Dax 125 MY 2024 Memikat Pecinta Motor Retro, Harga?

sukabumiheadline.com l Motor sport berdimensi ringkas, Honda...

PDIP memohon ke Prabowo bantu selamatkan PPP agar lolos ke Senayan

sukabumiheadline.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...

Kisah perjalanan spiritual Philippe Troussier, eks pelatih Timnas Vietnam Mualaf

sukabumiheadline.com - Philippe Troussier, mantan pelatih Tim...

Penerapan Ganjil Genap di Kota Sukabumi Sejumlah Kendaraan Putar Arah

SukabumiPenerapan Ganjil Genap di Kota Sukabumi Sejumlah Kendaraan Putar Arah

SUKABUMIHEADLINES.com – Pelaksanaan ganjil genap di ruas jalan A Yani dan RE Martadinata Kota Sukabumi, Jumat (13/8/2021) mulai diberlakukan. Pemberlakuan dijadwalkan mulia pukul 08.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib.

Kedua ruas jalan tersebut tampak lengang dari kendaraan. Sementara tepat di bundaran Tugu Adipura, terlihat sejumlah petugas memutar balikan sejumlah kendaraan yang tidak bernomor polisi ganjil.

“Bagi pengendara roda dua atau roda empat yang bernomor polisi ujung nya ganjil, hari ini bisa melintasi ruas jalan A Yani dan jalan RE Martadinata,” kata Iwan (32) salah satu pengendara roda dua kepada sukabumiheadlines.com.

“Namun, sambung Iwan, bagi pengendara yang nomor polisi ujungnya genap, hari ini tidak diperkenankan melintas di ruas jalan tersebut,” terangnya.

Menurut Iwan, masyarakat belum mengetahui persis adanya pemberlakuan sistem ganjil genap ini di Sukabumi. Sehingga tidak sedikit pengendara yang masuk ke jalan RE Martadinata harus rela putar arah kerena bernomor polisi genap.

“Jujur saya tidak tahu kalau hari ini ada pemberlakuan sistem ganjil genap,” jelas Iwan yang mengaku warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi itu.

Hasil informasi, untuk pengendara bernomor polisi genap yang akan menuju jalur Cisaat – Cibadak atau Bogor, bisa melalui jalan RA Kosasih – jalan A Yani atau arah jalan Gudang.

Selanjutnya masuk ke jalan RE Martadinata arah jalan Siliwangi – jalan R Syamsudin SH, jalan Suryakencana – jalan Printis Kemerdekaan dan masuk jalan A Yani arah timur tujuan Cisaat – Cibadak atau Bogor.

Selain itu, arah tujuan Cisaat – Cibadak atau Bogor, setelah berada di jalan Siliwangi, bisa melalui jalan RS Bunut – jalan Bhayangkara, lalu masuk Jalan KH. Ahmad Sanusi menuju arah timur arah Bogor.

Sedangkan pengendara yang dari arah Cianjur – Sukaraja menuju arah Bogor tidak perlu memasuki Kota Sukabumi, biasa melalui jalan Nasional RA Kosasih – jalan Sarasa dan masuk jalan lingkar selatan arah barat.

Sebelumnya Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, selain kendaraan yang diatur dalam pelaksanaan ganjil genap, ada kendaraan yang diperbolehkan masuk kedalam area jalan yang diberlakukan.

“Dikecualikan untuk angkutan umum (Angkot), Driver online, dan masyarakat yang berkediaman di dekat jalan diberlakukannya aturan, Ambulans, mobil damkar, pemerintahan, mobil logistik, kendaraan dinas, dan kendaraan lainnya sesuai diskresi Polri,” jelasnya.

Alasan pemberlakukan ganjil genap di jalan A. Yani dan jalan RE Martadinata, sambung Kapolres, merupakan upaya menekan mobilasasi masyarakat dimasa PPKM level 4 sesuai intruksi Mendagri.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer