Kenali 5 Info Perubahan Pelat Nomor Kendaraan, Berlaku Tahun Depan

- Redaksi

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Informasi buat Anda warga Sukabumi, berikut arti warna pelat nomor terbaru yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai tahun 2022.

Pemerintah memperkenalkan perubahan warna pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan tahun 2022. Berbeda dengan saat ini, ada empat warna yang nantinya akan digunakan oleh perorangan maupun instansi pemerintahan.

1. Pelat Nomor Putih untuk Kendaraan Pribadi

plat nomor putih berubah dari warna hitam
Pelat nomor kendaraan naru. l Istimewa

Plat nomor kendaraan naru. l Istimewa Mulai tahun depan, kendaraan pribadi menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam. Karenanya, tahun depan pemilik kendaraan pribadi harus menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Anda juga bisa menemukan pelat nomor putih dengan tulisan biru, Biasanya pelat nomor ini digunakan oleh kendaraan milik diplomat negara asing. Mobil maupun sepeda motor dengan pelat nomor ini biasanya digunakan kedutaan.

Kekinian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga telah memberikan pelat nomor khusus bagi mobil maupun motor listrik, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bertenaga baterai tersebut menggunakan warna biru di bagian bawah pelat nomor, seperti pada foto di bawah.

plat mobil listrik berwarna hitam dengan garis biru
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. l Istimewa

2. Pelat nomor merah

Rasanya semua sudah hafal ya, pelat nomor yang satu ini tidak mengalami perubahan. Pelat merah putih ini dikhususkan bagi kendaraan milik instansi pemerintahan, pelat nomor warna merah dengan tulisan putih.

3. Pelat nomor kuning

Begitupun dengan kendaraan umum atau publik, pelat nomor kuning dengan tulisan berwarna hitam ini masih akan digunakan oleh kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum.

4. Pelat nomor hijau

Untuk yang belum tahu, ada lho pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan warna hitam. Pelat nomor ini memang jarang terlihat di jalanan perkotaan, pasalnya hanya digunakan oleh kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (free trade zone).

5. Alasan Perubahan Warna Pelat Nomor

Perubahan ini dilakukan sebab penggunaan pelat nomor putih untuk memudahkan pembacaan nomor kendaraan melalui kamera CCTV atau kamera E-TLE. Mengingat untuk pelat nomor berwarna hitam lebih susah direkam kamera.

Kebijakan soal perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Terkait

“Content Governor”: Kinerja KDM diberitakan media Inggris
Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains
Benarkah Bayu ASN Pemkot Bogor ditemukan di rumah istri muda di Sukabumi?
1 di Sukabumi, membanding 10 monumen knalpot hasil razia, keren mana?
Dari 5 jadi 8 tahun, kini kades usul lagi perpanjangan masa jabatan tanpa pilkades
Purbaya dicopot, ini profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan baru
Profil Eva Stevany Rataba, anggota DPR RI masuk kategori desil 4 yang rentan miskin
Kebakaran di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi, AMAN Banten Kidul desak tingkatkan mitigasi bencana

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:00 WIB

“Content Governor”: Kinerja KDM diberitakan media Inggris

Minggu, 20 September 2026 - 23:42 WIB

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Kamis, 17 September 2026 - 23:00 WIB

Benarkah Bayu ASN Pemkot Bogor ditemukan di rumah istri muda di Sukabumi?

Selasa, 15 September 2026 - 17:47 WIB

1 di Sukabumi, membanding 10 monumen knalpot hasil razia, keren mana?

Senin, 14 September 2026 - 23:30 WIB

Dari 5 jadi 8 tahun, kini kades usul lagi perpanjangan masa jabatan tanpa pilkades

Berita Terbaru