Kenali 5 Info Perubahan Pelat Nomor Kendaraan, Berlaku Tahun Depan

- Redaksi

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Informasi buat Anda warga Sukabumi, berikut arti warna pelat nomor terbaru yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai tahun 2022.

Pemerintah memperkenalkan perubahan warna pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan tahun 2022. Berbeda dengan saat ini, ada empat warna yang nantinya akan digunakan oleh perorangan maupun instansi pemerintahan.

1. Pelat Nomor Putih untuk Kendaraan Pribadi

plat nomor putih berubah dari warna hitam
Pelat nomor kendaraan naru. l Istimewa

Plat nomor kendaraan naru. l Istimewa Mulai tahun depan, kendaraan pribadi menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam. Karenanya, tahun depan pemilik kendaraan pribadi harus menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Anda juga bisa menemukan pelat nomor putih dengan tulisan biru, Biasanya pelat nomor ini digunakan oleh kendaraan milik diplomat negara asing. Mobil maupun sepeda motor dengan pelat nomor ini biasanya digunakan kedutaan.

Kekinian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga telah memberikan pelat nomor khusus bagi mobil maupun motor listrik, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bertenaga baterai tersebut menggunakan warna biru di bagian bawah pelat nomor, seperti pada foto di bawah.

plat mobil listrik berwarna hitam dengan garis biru
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. l Istimewa

2. Pelat nomor merah

Rasanya semua sudah hafal ya, pelat nomor yang satu ini tidak mengalami perubahan. Pelat merah putih ini dikhususkan bagi kendaraan milik instansi pemerintahan, pelat nomor warna merah dengan tulisan putih.

3. Pelat nomor kuning

Begitupun dengan kendaraan umum atau publik, pelat nomor kuning dengan tulisan berwarna hitam ini masih akan digunakan oleh kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum.

4. Pelat nomor hijau

Untuk yang belum tahu, ada lho pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan warna hitam. Pelat nomor ini memang jarang terlihat di jalanan perkotaan, pasalnya hanya digunakan oleh kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (free trade zone).

5. Alasan Perubahan Warna Pelat Nomor

Perubahan ini dilakukan sebab penggunaan pelat nomor putih untuk memudahkan pembacaan nomor kendaraan melalui kamera CCTV atau kamera E-TLE. Mengingat untuk pelat nomor berwarna hitam lebih susah direkam kamera.

Kebijakan soal perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Terkait

Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus
Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur
Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi
Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK
Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan
Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas
Empat kali serang balik pengkritik, Prabowo: Silakan cari negara lain
Pemprov Jawa Barat akan perangi LGBTQ

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:42 WIB

Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:57 WIB

Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur

Senin, 20 Juli 2026 - 16:17 WIB

Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:18 WIB

Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:59 WIB

Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan

Berita Terbaru

Serba bambu, peneliti ITB kembangkan rumah bambu modular tahan gempa bumi - ITB

Teknologi

Peneliti ITB kembangkan rumah bambu interlock tahan gempa bumi

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:37 WIB

Ilustrasi seorang warga miskin menjadi terdakwa di pengadilan - sukabumiheadline.com

Hukum

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Minggu, 26 Jul 2026 - 03:40 WIB

Sukabumi

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:58 WIB

Honda F125 - Honda

Otomotif

Intip spesifikasi Honda F125, harga cuma Rp20 jutaan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:00 WIB