Pengacara pembunuh janda cantik asal Sukabumi minta dicarikan hakim yang mau vonis bebas Ronald

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dini Sera Afrianti dan Lisa Rachmat - Ist

Dini Sera Afrianti dan Lisa Rachmat - Ist

sukabumiheadline.com – Pengacara terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut meminta bantuan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas untuk kliennya. Baca selengkapnya: Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi

Gerilya Lisa Rahmat itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam drama kasus suap terdakwa kasus pembunuhan janda cantik asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, pada Selasa (24/12/2024). Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Baca selengkapnya: 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi ditangkap Kejagung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR,” kata jaksa.

Sejak mulai menjadi kuasa hukum pada 5 Oktober 2023, Lisa sudah meminta ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkara anaknya. Baca selengkapnya: Meirizka Widjaja jadi tersangka baru kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti

Baca Juga :  Anak pejabat terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi divonis bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit!
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Lisa kemudian bergerilya menemui Zarof dan pihak lain guna memengaruhi putusan sehingga Ronald Tannur bisa diputus bebas (vrijspraak) sebelum perkara kliennya dilimpahkan kejaksaan ke PN Surabaya.

Jaksa menuturkan, selain bertemu Zarof, Lisa menemui Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya pada kurun Januari hingga Maret 2024. Selanjutnya, pada 4 Maret 2024, Lisa menemui Damanik di PN Surabaya dan memperkenalkan diri sebagai pengacara Ronald Tannur.

Dalam pertemuan itu, ia mengaku sudah bertemu dua hakim lain, Heru dan Mangapul, yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

“Padahal penetapan penunjukan Majelis Hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada,” tutur jaksa.

Baca Juga: Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti

Seiring waktu berjalan, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Zarof sebelumnya ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 petang. Baca selengkapnya: Parah! Temuan Rp920 miliar dan emas 51 kg di rumah makelar kasus janda cantik asal Sukabumi tewas

Selanjutnya pada 5 Maret, Wakil Ketua PN Surabaya baru menerbitkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur dengan Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY di mana Damanik ditunjuk sebagai hakim ketua.

Baca Juga :  Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat
Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Baca Juga:

Penanganan Pekara Tiga hari berikutnya, Ronald Tannur menandatangani surat kuasa yang menyatakan Lisa dan rekannya sebagai kuasa hukum selama proses persidangan di PN Surabaya.

Menurut jaksa, selama proses persidangan perkara Ronald Tannur, Lisa telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp4,6 miliar kepada Damanik, Mangapul, dan Heru.

Setelah proses persidangan berlangsung, ketiga hakim itu menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

“Menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY tanggal 24 Juli 2024,” ujar jaksa.

Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Lisa dan Zarof saat ini telah menjadi tersangka dan penyidikannya sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru

Internasional

Sarjana banyak jadi pengangguran, Gen-Z AS boikot kuliah

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131