Pengacara pembunuh janda cantik asal Sukabumi minta dicarikan hakim yang mau vonis bebas Ronald

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dini Sera Afrianti dan Lisa Rahmat - Istimewa

Dini Sera Afrianti dan Lisa Rahmat - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pengacara terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut meminta bantuan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas untuk kliennya. Baca selengkapnya: Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi

Gerilya Lisa Rahmat itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam drama kasus suap terdakwa kasus pembunuhan janda cantik asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, pada Selasa (24/12/2024). Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Baca selengkapnya: 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi ditangkap Kejagung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR,” kata jaksa.

Sejak mulai menjadi kuasa hukum pada 5 Oktober 2023, Lisa sudah meminta ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkara anaknya. Baca selengkapnya: Meirizka Widjaja jadi tersangka baru kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti

Baca Juga :  3 Polisi Dilaporkan ke Propam, Kasus Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Lisa kemudian bergerilya menemui Zarof dan pihak lain guna memengaruhi putusan sehingga Ronald Tannur bisa diputus bebas (vrijspraak) sebelum perkara kliennya dilimpahkan kejaksaan ke PN Surabaya.

Jaksa menuturkan, selain bertemu Zarof, Lisa menemui Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya pada kurun Januari hingga Maret 2024. Selanjutnya, pada 4 Maret 2024, Lisa menemui Damanik di PN Surabaya dan memperkenalkan diri sebagai pengacara Ronald Tannur.

Dalam pertemuan itu, ia mengaku sudah bertemu dua hakim lain, Heru dan Mangapul, yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

“Padahal penetapan penunjukan Majelis Hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada,” tutur jaksa.

Baca Juga: Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti

Seiring waktu berjalan, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Zarof sebelumnya ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 petang. Baca selengkapnya: Parah! Temuan Rp920 miliar dan emas 51 kg di rumah makelar kasus janda cantik asal Sukabumi tewas

Baca Juga :  Ngaku uang warisan, hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi bantah terima suap

Selanjutnya pada 5 Maret, Wakil Ketua PN Surabaya baru menerbitkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur dengan Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY di mana Damanik ditunjuk sebagai hakim ketua.

Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Baca Juga:

Penanganan Pekara Tiga hari berikutnya, Ronald Tannur menandatangani surat kuasa yang menyatakan Lisa dan rekannya sebagai kuasa hukum selama proses persidangan di PN Surabaya.

Menurut jaksa, selama proses persidangan perkara Ronald Tannur, Lisa telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp4,6 miliar kepada Damanik, Mangapul, dan Heru.

Setelah proses persidangan berlangsung, ketiga hakim itu menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

“Menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY tanggal 24 Juli 2024,” ujar jaksa.

Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Lisa dan Zarof saat ini telah menjadi tersangka dan penyidikannya sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru