Pengacara pembunuh wanita Sukabumi langsung beri duit ke hakim saat pertama bertemu

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dini Sera Afrianti dan Lisa Rachmat - Ist

Dini Sera Afrianti dan Lisa Rachmat - Ist

sukabumiheadline.com – Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut sudah memberikan uang untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, meski baru pertama kali bertemu.

Keterangan ini diungkapkan Mangapul saat dihadirkan sebagai saksi dugaan suap Lisa Rachmat terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mangapul mengatakan, pada Desember 2023, kolega seorang mantan hakim PN Surabaya bernama Jeffry menghubunginya dan akan datang membawa Lisa yang hendak berkenalan.

“Karena saya pikir hanya kenalan gitu saja, ya datang aja, saya bilang. Di situlah pertama kali jam 7 malam dia datang diantar oleh Jeffry ke apartemen,” kata Mangapul di ruang sidang, Senin (3/3/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mangapul, pertemuan itu merupakan perkenalan. Baca selengkapnya: Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

Dini Sera Afrianti
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo – Istimewa

Lisa menceritakan dirinya sering bersidang di Jakarta dan memiliki banyak kenalan di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. Setelah pertemuan selesai, Lisa pun pamit dan meninggalkan sesuatu dalam sebuah amplop putih di meja.

Karena amplop setengah terbuka, Mangapul bisa melihat tumpukan uang dollar Singapura dan Amerika Serikat (AS) dalam pecahan 5, 10, 50, dan 100.

“Saya perkirakan enggak sampai 7 atau 8 juta itu, dia tinggalkan langsung pergi,” tutur Mangapul.

Merasa aneh dengan pemberian pada pertemuan pertama ini, Mangapul menanyakan maksud uang tersebut. Ia kemudian meminta pria itu mengembalikan amplop tersebut kepada Lisa.

“Kemudian dibawa saudara saksi?” tanya jaksa.

“Enggak, masih dia itu, begitu mereka pamit saya panggil Jeffry. Ini apa Jeff? Jadi Jeffry-nya bawa itu,” kata Mangapul.

Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan oleh Ronald terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Seperti diberitakan sukabumiheadlinecom sebelumnya, Dini sendiri adalah seorang janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa. Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.

Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.

Berita Terkait

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Berita Terbaru