Pengacara pembunuh wanita Sukabumi langsung beri duit ke hakim saat pertama bertemu

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dini Sera Afrianti dan Lisa Rachmat - Ist

Dini Sera Afrianti dan Lisa Rachmat - Ist

sukabumiheadline.com – Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut sudah memberikan uang untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, meski baru pertama kali bertemu.

Keterangan ini diungkapkan Mangapul saat dihadirkan sebagai saksi dugaan suap Lisa Rachmat terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mangapul mengatakan, pada Desember 2023, kolega seorang mantan hakim PN Surabaya bernama Jeffry menghubunginya dan akan datang membawa Lisa yang hendak berkenalan.

“Karena saya pikir hanya kenalan gitu saja, ya datang aja, saya bilang. Di situlah pertama kali jam 7 malam dia datang diantar oleh Jeffry ke apartemen,” kata Mangapul di ruang sidang, Senin (3/3/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mangapul, pertemuan itu merupakan perkenalan. Baca selengkapnya: Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

Baca Juga :  Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo – Istimewa

Lisa menceritakan dirinya sering bersidang di Jakarta dan memiliki banyak kenalan di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. Setelah pertemuan selesai, Lisa pun pamit dan meninggalkan sesuatu dalam sebuah amplop putih di meja.

Karena amplop setengah terbuka, Mangapul bisa melihat tumpukan uang dollar Singapura dan Amerika Serikat (AS) dalam pecahan 5, 10, 50, dan 100.

“Saya perkirakan enggak sampai 7 atau 8 juta itu, dia tinggalkan langsung pergi,” tutur Mangapul.

Merasa aneh dengan pemberian pada pertemuan pertama ini, Mangapul menanyakan maksud uang tersebut. Ia kemudian meminta pria itu mengembalikan amplop tersebut kepada Lisa.

“Kemudian dibawa saudara saksi?” tanya jaksa.

Baca Juga :  Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi

“Enggak, masih dia itu, begitu mereka pamit saya panggil Jeffry. Ini apa Jeff? Jadi Jeffry-nya bawa itu,” kata Mangapul.

Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan oleh Ronald terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Seperti diberitakan sukabumiheadlinecom sebelumnya, Dini sendiri adalah seorang janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa. Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.

Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.

Berita Terkait

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru