sukabumiheadline.com – Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut sudah memberikan uang untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, meski baru pertama kali bertemu.
Keterangan ini diungkapkan Mangapul saat dihadirkan sebagai saksi dugaan suap Lisa Rachmat terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mangapul mengatakan, pada Desember 2023, kolega seorang mantan hakim PN Surabaya bernama Jeffry menghubunginya dan akan datang membawa Lisa yang hendak berkenalan.
“Karena saya pikir hanya kenalan gitu saja, ya datang aja, saya bilang. Di situlah pertama kali jam 7 malam dia datang diantar oleh Jeffry ke apartemen,” kata Mangapul di ruang sidang, Senin (3/3/2025) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mangapul, pertemuan itu merupakan perkenalan. Baca selengkapnya: Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

Lisa menceritakan dirinya sering bersidang di Jakarta dan memiliki banyak kenalan di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. Setelah pertemuan selesai, Lisa pun pamit dan meninggalkan sesuatu dalam sebuah amplop putih di meja.
Karena amplop setengah terbuka, Mangapul bisa melihat tumpukan uang dollar Singapura dan Amerika Serikat (AS) dalam pecahan 5, 10, 50, dan 100.
“Saya perkirakan enggak sampai 7 atau 8 juta itu, dia tinggalkan langsung pergi,” tutur Mangapul.
Merasa aneh dengan pemberian pada pertemuan pertama ini, Mangapul menanyakan maksud uang tersebut. Ia kemudian meminta pria itu mengembalikan amplop tersebut kepada Lisa.
“Kemudian dibawa saudara saksi?” tanya jaksa.
“Enggak, masih dia itu, begitu mereka pamit saya panggil Jeffry. Ini apa Jeff? Jadi Jeffry-nya bawa itu,” kata Mangapul.
Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan oleh Ronald terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Seperti diberitakan sukabumiheadlinecom sebelumnya, Dini sendiri adalah seorang janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa. Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.

Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.