sukabumiheadline.com – APBD atau merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) yang mencakup pendapatan dan belanja daerah.
APBD ditetapkan melalui peraturan daerah setelah dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
APBD menjadi instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah, mendukung pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, besaran APBD suatu daerah linear dengan tingkat kesejahteraan warga di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap tahun, Provinsi Jawa Barat, dan 27 kota dan kabupaten yang ada di provinsi ini menyusun dan menetapkan besaran APBD yang disepakati antara DPRD dengan pemerintah kota atau kabupaten.
Baca Juga:
- Cidolog Salah Satu dari 5 Kecamatan Sepi Penduduk di Kabupaten Sukabumi
- #Infografis: Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Sukabumi Naik Signifikan
- Membanding Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah Sukabumi dan Sukabumi Utara
Dari data dihimpun sukabumiheadline.com, diketahui Kabupaten Bogor memiliki APBD terbesar se-Jawa Barat. Sedangan, APBD terkecil, dimiliki Kota Banjar.
Berikut adalah besar APBD 2025 di 18 kabupaten di Jawa Barat, dikutip sukabumiheadline.com, Senin (26/5/2025), disusun dari terbesar hingga terkecil:
- Kabupaten Bogor: Rp11,1 triliun
- Kabupaten Bekasi: Rp8,3 triliun
- Kabupaten Bandung: Rp6,8 triliun
- Kabupaten Karawang: Rp5,8 triliun
- Kabupaten Cianjur: Rp4,8 triliun
- Kabupaten Bandung Barat: Rp2,71 triliun 4,7 triliun
- Kabupaten Cirebon: Rp4,62 triliun
- Kabupaten Garut: Rp4,6 triliun
- Kabupaten Sukabumi: Rp4,4 triliun
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp3,2 triliun
- Kabupaten Majalengka: Rp3,1 triliun
- Kabupaten Sumedang: Rp2,9 triliun
- Kabupaten Subang: Rp2,8 triliun
- Kabupaten Kuningan: Rp2,8 triliun
- Kabupaten Indramayu: Rp2,7 triliun
- Kabupaten Purwakarta: Rp2,58 triliun
- Kabupaten Ciamis: Rp2,2 triliun
- Kabupaten Pangandaran: Rp941 miliar
Adapun perbandingan APBD 9 kota di Jawa Barat 2025, sebagai berikut:
- Kota Bandung: Rp7,8 triliun
- Kota Bekasi: Rp6,6 triliun
- Kota Depok: Rp4,5 triliun
- Kota Bogor: Rp2,9 triliun
- Kota Tasikmalaya: Rp2,3 triliun
- Kota Cirebon: Rp1,7 triliun
- Kota Cimahi: Rp1,67 triliun
- Kota Sukabumi: Rp1,2 triliun
- Kota Banjar: Rp798 miliar
Baca Juga:
- Perbandingan jumlah pemeluk muslim dan non-muslim di Kabupaten Sukabumi per kecamatan
- Hanya 22% orang mampu di Kabupaten Sukabumi, sisanya hidup pas-pasan
- Punya wilayah sempit, ternyata Kota Sukabumi hasilkan puluhan ton gabah, ini rinciannya
Pengertian APBD
Untuk informasi, APBD adalah dokumen yang merinci semua pendapatan dan pengeluaran yang direncanakan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.
Penyusunan APBD melibatkan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, memastikan bahwa APBD mencerminkan kepentingan bersama..Selanjutnya, APBD tidak hanya menjadi rencana, tetapi juga memiliki kekuatan hukum sebagai peraturan daerah yang harus ditaati.
Adapun APBD memiliki tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Fungsi APBD
APBD memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Otorisasi: Menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan penerimaan dan pengeluaran.
- Perencanaan: Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan program dan kegiatan.
- Pengawasan: Menjadi alat untuk mengawasi pelaksanaan APBD.
- Alokasi: Mengalokasikan sumber daya keuangan daerah secara tepat ke berbagai sektor.
- Distribusi: Mendistribusikan anggaran secara adil kepada berbagai kelompok masyarakat.
- Stabilitas: Memelihara keseimbangan keuangan daerah.