Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Sebagai lembaga negara di tingkat kabupaten dan kota, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak keuangan yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda.

Di Kabupaten Sukabumi, pimpinan dan anggota DPRD memiliki hak tersebut sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD.

Dalam data dihimpun sukabumiheadline.com dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Bab II Perda No. 7/2017 tersebut mengatur tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun bunyi Bagian Kesatu: “Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah“.

Pasal 2

(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:

a. APBD, meliputi:

  1. uang representasi;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan beras;
  4. uang paket;
  5. tunjangan jabatan;
  6. tunjangan alat kelengkapan; dan
  7. tunjangan alat kelengkapan lain.

b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:

  1. tunjangan komunikasi intensif; dan
  2. tunjangan reses.

(2) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang representasi Wakil Ketua DPRD 80% (delapan puluh persen) dari uang
representasi Ketua DPRD.
(4) Uang representasi Anggota DPRD 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang
representasi Ketua DPRD.

Pasal 4

Baca Juga :  Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di HUT ke-79 Bhayangkara

(1) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.

Pasal 6

Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.

Bunyi lengkap Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya
Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota
DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat
Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Berita Terbaru

Selebrasi gol pemain Persib Bandung usai kalahkan Selangor FC - Persib

Venue

Persib di puncak Klasemen Grup G ACL 2

Kamis, 23 Okt 2025 - 23:06 WIB