sukabumiheadline.com – Penundaan peringatan Hari Juang Siliwangi 2025, dari 9 Desember menjadi 11 Desember oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mendapat protes keras dari ormas Pemuda Pancasila (PP). PP menilai penundaan tersebut sebagai upaya penyimpangan sejarah, sekaligus cacat administrasi.
Seperti diketahui, upacara peringatan Hari Juang Siliwangi digelar di Palagan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, setiap 9 Desember. Namun, tahun ini diundur menjadi 11 Desember, dan tanpa pemberitahuan tertulis.
Berita Terkait: Hari ini 80 tahun silam: Pertempuran sengit di Bojongkokosan Sukabumi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, dalam surat berkop Pemkab Sukabumi, tertanggal Palabuhanratu, 5 Desember 2025 (14 Jumadil Akhir 1447 H), Nomor: 400.14.1.1/21178/Disbudpora/2025, bersifat penting tentang Undangan Hari Juang Siliwangi Tingkat Kab.Sukabumi Tahun 2025, berbunyi:
“Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk menghadiri Upacara Peringatan Hari Juang Siliwangi Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Sukabumi yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis, Tanggal 11 Desember 2025, Pukul 08.00 WIB s.d Selesai, Tempat Monumen Palagan Perjuangan 1945 Bojongkokosan Jalan Siliwangi No.76 Parungkuda,” demikian bunyi surat undangan dengan stempel Garuda dan nama Bupati Sukabumi Asep Japar, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (10/12/2025).
Langgar tata tertib administrasi pemerintahan
Penundaan peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 tanpa surat resmi, tanpa dasar tertulis, dan tanpa
mekanisme pemberitahuan yang sah, dinilai Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Parungkuda sebagai cacat tata tertib administrasi pemerintahan.
Dalam pernyataan resminya diterima sukabumiheadline.com, ditandatangani Ketua PAC PP Parungkuda Didi Jaenulatif, dan Sekretaris Yadi Apriyadi Abdilah, juga mengutip Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 003.3/Kep.1141-Bangsos/2004 tentang Hari Juang Siliwangi, Surat Pangdam III/Siliwangi Nomor B/980/VIII/2024 mengenai penetapan 9 Desember sebagai Hari Juang Siliwangi, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65, di mana Pemerintah daerah wajib melaksanakan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
PP juga menilai tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai penyesuaian teknis biasa, melainkan pelanggaran tertib administrasi pemerintahan serta tindakan yang bertentangan dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
“UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas kepastian hukum, keterbukaan, tidak menyalahgunakan kewenangan. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, negara wajib memelihara nilai sejarah dan identitas kolektif bangsa,” kata Didi.
“Kemudian, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota mematuhi ketetapan provinsi dan tidak boleh menyimpangi penetapan yang sudah berlaku,” imbuhnya.
Karenanya, PP menilai pengunduran pelaksanaan upacara tanpa surat resmi dan tanpa alasan tertulis merupakan tindakan tidak sah secara administrasi, karena tidak mengikuti prosedur perubahan agenda pemerintahan.
“Ini melanggar asas kepastian hukum dan keterbukaan, sebagaimana diatur dalam UU 30/2014. Kondisi tersebut, berpotensi menyesatkan persepsi publik mengenai makna historis tanggal 9 Desember,” papar Didi.
PP juga menilai penundaan tersebut sebagai melampaui kewenangan pemerintah daerah (ultra vires) karena hari resmi telah ditetapkan oleh Gubernur dan Pangdam. Sehingga, menimbulkan maladministrasi, karena perubahan agenda dilakukan tanpa dokumen formal.
Dengan demikian, dalam pernyataannya, PP menyatakan, “Menolak secara tegas
segala bentuk pengunduran pelaksanaan Upacara Hari Juang Siliwangi yang
dilakukan tanpa dokumen resmi, tanpa alasan tertulis, dan tanpa tata cara administrasi yang sesuai hukum.”
“Pemuda Pancasila Kecamatan Parungkuda meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk mengeluarkan klarifikasi tertulis resmi mengenai alasan pengunduran,” tegas Didi.
PP juga menegaskan secara tertulis bahwa Hari Juang Siliwangi tetap 9 Desember, tidak berubah dan tidak ditafsirkan ulang.
“Karenanya meminta Pemkab Sukabumi menjalankan setiap tindakan pemerintahan sesuai asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Menghormati secara penuh penetapan Gubernur dan Pangdam sebagai otoritas yang sah secara hukum,” katanya.
Sementara Yadi Apriyadi menambahkan, pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen konstitusional dan organisatoris untuk menjaga kemurnian sejarah, tertib administrasi pemerintahan, serta integritas nilai perjuangan Siliwangi.
“Pemuda Pancasila bertekad menjaga kehormatan sejarah dan mitra kritis tata negara yang berlandaskan kebenaran,” kata Yadi.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Yulianthi Suminar, hanya berkomentar singkat.
“Terkait dengan hal ini lebih teupat ditanyakan ke leading sector ya. Dikonfirmasi dulu ya,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Kabupaten Sukabumi, Yudi Mulyadi, sebagai leading sector dimaksud. Namun, belum memberikan respons.









