Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlindungan merek atau brand adalah Kekayaan Intelektual - sukabumiheadline.com

Perlindungan merek atau brand adalah Kekayaan Intelektual - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Untuk menghindari penggandaan, dan atau pembajakan, penting bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sukabumi Jawa Barat, untuk mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum RI sebagai pemegang hak yang memberikan perlindungan merek.

Pengertian Perlindungan Merek 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlindungan Merek adalah tindakan untuk melindungi kekayaan intelektual yang melibatkan pencegahan pihak ketiga menggunakan merek dagang tanpa izin melalui pendaftaran merek di kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nasional.

Baca Juga :  Cara UMKM Layangan di Kota Sukabumi Bertahan di Segala Kondisi

Perlindungan ini memberikan hak eksklusif selama 10 tahun yang dapat diperpanjang dan memberikan kepastian hukum, serta memungkinkan pemilik merek untuk mengajukan gugatan hukum (perdata atau pidana) terhadap pelanggaran.

Manfaat perlindungan merek

1. Pencegahan pelanggaran: Melindungi dari pihak yang menggunakan merek dagang Anda tanpa izin, yang dapat merusak reputasi dan mengurangi pendapatan.

2. Kepastian hukum: Memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan mereknya.

3. Dasar hukum: Menyediakan dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan terhadap pelanggaran merek, baik secara perdata maupun pidana.

4. Masa perlindungan: Memberikan hak perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang secara berkelanjutan.

Cara memperoleh perlindungan merek

1. Pendaftaran: Mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah cara utama untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga :  Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

2. Sistem pendaftaran: Perlindungan merek di Indonesia menganut sistem “first to file” atau “yang pertama mendaftar”.

3. Masa pendaftaran: Proses pendaftaran dan perlindungan dimulai setelah sertifikat merek diterbitkan.
Perlindungan setelah pendaftaran

4. Perpanjangan: Pemilik merek harus mengajukan perpanjangan sebelum masa perlindungan 10 tahun berakhir agar haknya tetap terjaga.

5. Perubahan merek: Perubahan pada merek atau jenis barang/jasa tidak dapat dilakukan setelah sertifikat terbit. Jika ada perubahan, pendaftaran ulang diperlukan.

Penegakan hukum dan sanksi

Jika terjadi pelanggaran, pemilik merek dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan akan dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, baik secara perdata, pidana, maupun administratif.

Bagi UMKM Sukabumi yang ingin melakukan pendaftaran dan mengetahui biaya Perlindungan Merek via online, dapat mengunjungi website: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI

Berita Terkait

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi
Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi
Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?
Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki
Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:19 WIB

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:59 WIB

Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:41 WIB

Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:25 WIB

Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Berita Terbaru

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Wisata

KDM: Wisata alam harusnya gratis

Kamis, 12 Feb 2026 - 07:00 WIB

Regulasi

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131