Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Asep Nana Mulyana ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Selain Asep, presiden juga menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Wakil Jaksa Agung, sejumlah pejabat yang pejabatnya diganti adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Penunjukan ini berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Rabu (22/7/2026).

Baca lengkap:

Kepala Kejati Jawa Barat Asep Nana Mulyana - Ist

Kepala Kejati Jawa Barat Asep Nana Mulyana – IstDijelaskan Prasetyo Hadi, Prabowo menunjuk Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejagung. Prasetyo mengatakan, Keppres Nomor 87 itu akan ditindaklanjuti secara administratif.

Berikut daftar nama pejabat yang dimuat dalam keppres tersebut:

  1. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Wakil Jaksa Agung.
  2. Kemudian, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
  3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
  4. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
  5. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

“Untuk nantinya petikan dari Kepres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung. Enggak perlu dilantik kan Kepres-nya sudah ada,” jelas dia.

Berita Terkait:

Ribut soal penggunaan bahasa Sunda 

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Asep Nana Mulyana saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat pernah terlibat polemik dengan politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa daerah. Kala itu, Arteria Dahlan sempat mengeluarkan kata-kata rasis.

Namun, polemik tersebut dibela oleh tokoh Sunda sekaligus anggota DPR RI dari PDI Perjuangan TB Hasanuddin, kolega Arteria Dahlan. Ia berang dan angkat bicara terkait pernyataan rekan separtainya tersebut. Baca lengkap: Dikritik Politikus PDIP Minta Jaksa Pakai Bahasa Sunda Dipecat

Menyikapi pernyataan rasis Arteria Dahlan yang melarang seorang Kepala Kejaksaan Tinggi menggunakan bahasa Sunda dalam rapat, dinilai Hasanuddin, rekannya itu sudah murtad dari ideologi partai.

“Saya pun sebagai sesama PDIP merasa, ini (pernyataan Arteria Dahlan) bukan roh, ini bukan jiwa dari PDI Perjuangan. Jadi ini menurut hemat saya keluar dari ajaran, murtad dari pakem ideologi partai. Kami (di PDIP) terkenal pluralis, kami partai nasionalis,” kata TB Hassanudin, Rabu (18/1/2022).

Ia mengaku sudah melaporkan pernyataan rasis Arteria Dahlan itu ke pimpinan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI. “Saya sudah lapor ke fraksi dan fraksi akan ambil tindakan,” kata dia.

Baca Juga: Bukannya Minta Maaf Arteri Malah Singgung Soal Sunda Empire

Menurut Hasanudin, sebelum Arteria Dahlan mengeluarkan kalimat rasis tersebut, berawal ketika Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana menyalami Jaksa Agung ST Burhanudin sambil bilang, “damang, kang?“.

“Saat itu ada Kajati warga Tasikmalaya, salaman ke Jaksa Agung, “damang kang“, kan Jaksa Agung orang Majalengka. Emang harus pakai bahasa Inggris,” tanya Hasanudin. Baca selengkapnya: Ini Lho Bahasa Sunda Kajati kepada Jaksa Agung Disoal Politikus PDIP

Berita Terkait

Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan
Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Nyerah, DPRD dan Pemprov Jawa Barat akhirnya sepakat ngutang Rp3,4 triliun
MK tolak gugatan, Suket Kemendikbud tentang Ijazah Gibran dan keadilan publik
BGN uji coba program MBG konsep prasmanan: Siswa piket hingga dapur di sekolah
Profil Wahyu Hadiningrat, putra Banten dan Jawa Barat di pucuk pimpinan Polri
Baru lima bulan menjabat, Irjen Pipit Rismanto diganti Irjen Pol Hengki sebagai Kapolda Jabar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Nyerah, DPRD dan Pemprov Jawa Barat akhirnya sepakat ngutang Rp3,4 triliun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:50 WIB

MK tolak gugatan, Suket Kemendikbud tentang Ijazah Gibran dan keadilan publik

Berita Terbaru