Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Sebuah perusahaan milik warga negara Korea Selatan diduga mengelola tambang ilegal di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Untuk mendalami dugaan itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kembali mendatangi lokasi perusahaan PT Howon Giyobon Giyobo. Namun, saat disambangi warga Korea tersebut tak mau bertemu dengan petugas.

Namun, warga negara asing (WNA) itu tidak bersikap kooperatif dengan menjelaskan kegiatan yang dilakukan. Sehingga, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan sudah kita panggil-panggil tapi tidak mau keluar,” kata Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi Muhammad Teguh Santoso, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :  4 masalah lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai

Menurutnya, dalam tahap pengawasan pihaknya belum punya kewenangan untuk melakukan upaya lain. Upaya selanjutnya harus didasarkan pada surat perintah penyidikan.

“Saat ini kami masih di tahap pengawasan, belum masuk proses penyidikan. Jadi belum bisa lakukan tindakan paksa,” jelas Teguh.

Dalam menangani kegiatan investasi asing yang diduga ilegal itu, Imigrasi Sukabumi sudah mendeportasi satu orang asal Korea Selatan yang juga berada dalam satu perusahaan.

“Terkait dugaan aktivitas ilegal, kami fokus pada aspek keimigrasiannya terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Sukabumi 20, Pemprov Jawa Barat tutup 118 tambang ilegal

Sementara, Kepala Desa Citepus Koswara membenarkan, saat petugas imigrasi datang WNA asal Korea tersebut tetap berada di dalam kantor.

“Sudah dipanggil, digedor pintunya, diteriakin juga enggak keluar-keluar. Petugas akhirnya pulang karena tidak ada respon sama sekali,” ungkap Koswara.

Kedatangan petugas, kata Koswara, dipicu oleh laporan masyarakat soal aktivitas pembangunan tanpa izin yang dilakukan oleh orang asing.

“Kalau bisa, minimal paspornya dipegang dulu sama Imigrasi supaya ada tindak lanjut. Tapi ya itu, dia tidak kooperatif. Sampai sekarang pun katanya masih mengurung diri,” katanya.

Meski demikian, warga setempat masih sempat melihat keberadaan WNA tersebut sebelumnya.

“Biasanya pagi-pagi suka bersih-bersih halaman, nyapu. Tapi tadi waktu Imigrasi datang, enggak kelihatan sama sekali,” jelas Koswara.

Berita Terkait

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK
Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak
Innalilahi, Kholid pria asal Sukabumi ditemukan membusuk dalam posisi jongkok
Mencari peruntungan di Babel, pria asal Cisarua Sukabumi malah ditangkap Tim Hantu
Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta
Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman
Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:22 WIB

Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:59 WIB

Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:56 WIB

Innalilahi, Kholid pria asal Sukabumi ditemukan membusuk dalam posisi jongkok

Kamis, 27 November 2025 - 03:29 WIB

Mencari peruntungan di Babel, pria asal Cisarua Sukabumi malah ditangkap Tim Hantu

Berita Terbaru

Ilustrasi pemeluk Konghucu - sukabumiheadline.com

Khazanah

5 fakta Konghucu dan jumlah pemeluknya di Sukabumi

Minggu, 14 Des 2025 - 17:01 WIB

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB