Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh sedang menerima gaji - sukabumiheadline.com

Ilustrasi buruh sedang menerima gaji - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Bagi pekerja atau buruh di Sukabumi yang tidak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja, bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyediakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk memastikan perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja. Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi upah buruh pabrik - sukabumiheadline.com
Ilustrasi upah buruh pabrik – sukabumiheadline.com

Selain itu, pekerja bisa melaporkan masalah THR keagamaan kelima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut.

“Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2026).

Adapun, Posko Pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka sejak 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026.

Laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Untuk informasi, pada Idul Fitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan. Perusahaan yang diadukan sebagian besar bergerak di sektor pariwisata. Penyebabnya adalah faktor ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar THR keagamaan.

Berita Terkait

Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun
Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:51 WIB

Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Berita Terbaru

Ilustrasi gerbang Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi - sukabumiheadline.com

Khazanah

Hari jadi ke-60, mengenang 5 periode Setukpa Polri Sukabumi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB

No Kings! 8 juta warga AS demo kebijakan Donald Trump - Ist

Internasional

No Kings! 8 juta warga AS demo kebijakan Donald Trump

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:18 WIB