Pj Gubernur Jawa Barat tetapkan UMK 2025, Sukabumi masuk tertinggi

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin - Istimewa

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Tertanggal 17 Desember 2024. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, disusul oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp5.599.593,31 dan Kabupaten Bekasi dengan besaran Rp5.558.515,10. Sementara itu, daerah dengan UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.

Baca Juga :  Besaran UMK Sukabumi 2022 dan Daerah Lain di Jawa Barat

Berikut adalah 10 besar besaran UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2025:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,31
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
  5. Kabupaten Subang: Rp3.508.856,34
  6. Kota Depok: Rp5.195.721,78
  7. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  8. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63

Untuk informasi lengkap UMK 2025 kota dan kabupaten se-Jawa Barat, klik tautan: Tetap di Sukabumi atau merantau? Cek UMK kota/kabupaten di Jawa Barat 2025 naik 6,5%

Baca Juga :  Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

Keputusan ini merupakan hasil dari pertimbangan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi dunia usaha di masing-masing wilayah Jawa Barat serta rekomendasi dari Dewan pengupahan.

Pemerintah daerah berharap penetapan ini dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan industri.

Dengan penetapan UMK ini, seluruh perusahaan di Jawa Barat diharapkan mematuhi besaran upah yang telah ditetapkan guna menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Berita Terkait

Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki
Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:25 WIB

Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Berita Terbaru

Infinix Hot 50 - Infinix

Gadget

Rekomendasi handphone Rp2 juta, pilih sesuai kebutuhan

Kamis, 29 Jan 2026 - 19:04 WIB