PNS dan PPPK Sukabumi tak akan lagi dapat gaji ke-13, kok bisa?

- Redaksi

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. - sukabumiheadline.com

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kabar tidak menyenangkan harus diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, mereka tidak akan lagi menerima Gaji ke-13 untuk tahun ini.

Kabar mengejutkan datang dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Pengumuman ini tentu menjadi sorotan publik yang hangat, terutama bagi ribuan PNS dan PPPK yang telah menantikan bonus tersebut.

Lantas, apa alasan di balik penghentian Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Duh, Wanita Sukabumi Berhak Setengah Gaji Jika Cerai dengan Suami PNS

Meskipun kabar ini disambut dengan gembira, namun perlu diketahui bahwa tidak semua PNS dan PPPK akan merasakan manisnya gaji ke-13 pada tahun ini.

PP ini juga mengatur golongan PNS dan PPPK di Sukabumi yang mana saja berhak menerima bonus tersebut.

Seperti diketahui, THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kontribusi dan pengabdian para PNS dan PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Diharapkan, hal ini akan mendorong PNS dan PPPK, khususnya di Sukabumi, untuk terus meningkatkan kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik.

Baca Juga :  Gus Yaqut: Banyak ASN Kementerian Agama Tak Kompeten

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat dua kondisi di mana PNS dan PPPK tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

Pertama, mereka yang sedang cuti atau diluar tanggungan negara tidak akan mendapatkan bonus tersebut.

Kedua, bagi yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya juga tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Bagi rekan-rekan PNS dan PPPK pastikan untuk memeriksa kembali status dan kondisi Anda apakah termasuk dalam golongan yang berhak menerima gaji ke-13 atau tidak.

Demikian informasi terkait PP No 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK.

Berita Terkait

Setelah tak di bawah Kemenag, kini BP Haji berubah jadi Kementerian Haji dan Umrah
Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi
Ditanya soal balita di Sukabumi mati karena cacingan, Menko PMK Pratikno mengaku ngantuk
Tragedi balita Raya dipenuhi cacing, Wamensos: Pemda Sukabumi harus aktif
Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi
Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI
Demonstrasi di Pati diwarnai kerusuhan, massa tuntut bupati mundur
Legislator dan pakar hukum ingatkan bumerang rencana RI rawat warga Gaza di Pulau Galang

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Setelah tak di bawah Kemenag, kini BP Haji berubah jadi Kementerian Haji dan Umrah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:16 WIB

Ditanya soal balita di Sukabumi mati karena cacingan, Menko PMK Pratikno mengaku ngantuk

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Tragedi balita Raya dipenuhi cacing, Wamensos: Pemda Sukabumi harus aktif

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi

Berita Terbaru

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rosiade - Instagram

Konten

Pratama Arhan diam-diam gugat cerai Azizah Salsha

Senin, 25 Agu 2025 - 18:50 WIB