PNS dan PPPK Sukabumi tak akan lagi dapat gaji ke-13, kok bisa?

- Redaksi

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. - sukabumiheadline.com

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kabar tidak menyenangkan harus diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, mereka tidak akan lagi menerima Gaji ke-13 untuk tahun ini.

Kabar mengejutkan datang dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Pengumuman ini tentu menjadi sorotan publik yang hangat, terutama bagi ribuan PNS dan PPPK yang telah menantikan bonus tersebut.

Lantas, apa alasan di balik penghentian Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Jumlah Total Utang 3 Anak Presiden Soeharto yang Dikejar Sri Mulyani

Meskipun kabar ini disambut dengan gembira, namun perlu diketahui bahwa tidak semua PNS dan PPPK akan merasakan manisnya gaji ke-13 pada tahun ini.

PP ini juga mengatur golongan PNS dan PPPK di Sukabumi yang mana saja berhak menerima bonus tersebut.

Seperti diketahui, THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kontribusi dan pengabdian para PNS dan PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Diharapkan, hal ini akan mendorong PNS dan PPPK, khususnya di Sukabumi, untuk terus meningkatkan kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik.

Baca Juga :  ASN Kota Sukabumi didominasi perempuan, ini rincian menurut tingkat pendidikan

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat dua kondisi di mana PNS dan PPPK tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

Pertama, mereka yang sedang cuti atau diluar tanggungan negara tidak akan mendapatkan bonus tersebut.

Kedua, bagi yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya juga tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Bagi rekan-rekan PNS dan PPPK pastikan untuk memeriksa kembali status dan kondisi Anda apakah termasuk dalam golongan yang berhak menerima gaji ke-13 atau tidak.

Demikian informasi terkait PP No 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK.

Berita Terkait

Dipalak atau diancam? Menko Polkam: Masyarakat harus aktif lapor ke Satgas Premanisme
Bapak-bapak nakal Sukabumi, siap-siap dikirim ke barak militer!
Mei kelabu 13 tahun lalu, 45 penumpang pesawat SSJ-100 tewas di perbatasan Sukabumi-Bogor
Berantas preman berkedok ormas, TNI turunkan satuan intelijen
Perpisahan sekolah murah dan seru berhadiah Rp165 juta dari KDM, ini syarat dan cara daftar
Libatkan BIN dan Kejagung, pemerintah resmi bentuk Satgas Premanisme dan Ormas meresahkan
Tak hanya di Kalimantan, di Bali kehadiran ormas GRIB Jaya ditolak Pecalang
PDIP Jabar kritik pendidikan karakter ala Dedi Mulyadi habiskan Rp6 miliar

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 10:00 WIB

Dipalak atau diancam? Menko Polkam: Masyarakat harus aktif lapor ke Satgas Premanisme

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:00 WIB

Bapak-bapak nakal Sukabumi, siap-siap dikirim ke barak militer!

Minggu, 11 Mei 2025 - 02:04 WIB

Mei kelabu 13 tahun lalu, 45 penumpang pesawat SSJ-100 tewas di perbatasan Sukabumi-Bogor

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:30 WIB

Berantas preman berkedok ormas, TNI turunkan satuan intelijen

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:03 WIB

Perpisahan sekolah murah dan seru berhadiah Rp165 juta dari KDM, ini syarat dan cara daftar

Berita Terbaru

Gadget

Kenalkan, HP murah Realme C75 5G/128 GB baterai 6.000 mAh

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB