PNS dan PPPK Sukabumi tak akan lagi dapat gaji ke-13, kok bisa?

- Redaksi

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. - sukabumiheadline.com

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kabar tidak menyenangkan harus diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, mereka tidak akan lagi menerima Gaji ke-13 untuk tahun ini.

Kabar mengejutkan datang dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Pengumuman ini tentu menjadi sorotan publik yang hangat, terutama bagi ribuan PNS dan PPPK yang telah menantikan bonus tersebut.

Lantas, apa alasan di balik penghentian Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Honorer Sukabumi Diganti PNS Part Time, Apa Untungnya?

Meskipun kabar ini disambut dengan gembira, namun perlu diketahui bahwa tidak semua PNS dan PPPK akan merasakan manisnya gaji ke-13 pada tahun ini.

PP ini juga mengatur golongan PNS dan PPPK di Sukabumi yang mana saja berhak menerima bonus tersebut.

Seperti diketahui, THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kontribusi dan pengabdian para PNS dan PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Diharapkan, hal ini akan mendorong PNS dan PPPK, khususnya di Sukabumi, untuk terus meningkatkan kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik.

Baca Juga :  Soal Penghapusan Kontrak Guru PPPK, Respon BKN: Seleksi Lagi

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat dua kondisi di mana PNS dan PPPK tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

Pertama, mereka yang sedang cuti atau diluar tanggungan negara tidak akan mendapatkan bonus tersebut.

Kedua, bagi yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya juga tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Bagi rekan-rekan PNS dan PPPK pastikan untuk memeriksa kembali status dan kondisi Anda apakah termasuk dalam golongan yang berhak menerima gaji ke-13 atau tidak.

Demikian informasi terkait PP No 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK.

Berita Terkait

Komisi IV DPR RI ke Menhut: Di Filipina menterinya gentleman, mundur karena gagal atasi banjir
Momen Menhut Raja Juli Antoni diamuk Gerindra soal banjir Sumatera
Gus Yahya ungkap alasan pecat Gus Ipul dari Sekjen PBNU
Rincian korban banjir Sumatera, Jawa Barat kirim bantuan awal senilai Rp7 miliar
Belajar dari Sukabumi, Dedi Mulyadi kirim SE Larangan Tebang Pohon ke bupati dan wali kota
Setiap satu jam seorang ibu meninggal dunia, kualitas dan profesionalisme bidan disorot
Arkeolog: Gunung Padang dibangun 6.000 SM, ditemukan artefak perunggu dan tembikar
Paksa napi Muslim makan daging anjing, DPR RI minta Kalapas Enemawira dipecat dan proses hukum

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:19 WIB

Momen Menhut Raja Juli Antoni diamuk Gerindra soal banjir Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16 WIB

Gus Yahya ungkap alasan pecat Gus Ipul dari Sekjen PBNU

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:06 WIB

Rincian korban banjir Sumatera, Jawa Barat kirim bantuan awal senilai Rp7 miliar

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:21 WIB

Belajar dari Sukabumi, Dedi Mulyadi kirim SE Larangan Tebang Pohon ke bupati dan wali kota

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:39 WIB

Setiap satu jam seorang ibu meninggal dunia, kualitas dan profesionalisme bidan disorot

Berita Terbaru

Hikmah

Fikih rekreasi: Islam menganjurkan piknik

Jumat, 5 Des 2025 - 16:47 WIB