Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual Ini Targetnya, Warga Sukabumi Mendukung

- Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tilang manual oleh petugas dari Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Tilang manual oleh petugas dari Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk tidak lagi melakukan penindakan tilang manual.

Sistem pemantau elektronik yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah dipasang, menjadi andalan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas. Namun kemudian ada beberapa pengguna kendaraan bermotor, yang tetap melakukan pelanggaran tapi tidak berhasil direkam oleh kamera ETLE. Oleh sebab itu, wacana tilang manual kembali diberlakukan muncul.

Baca Juga: 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatlantas Polres Sukabumi: Ada Perda Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat

Menunggu Konsistensi Kadishub Kabupaten Sukabumi, Jam Operasional Angkutan Berat Menurut Perda 17/2013

Baca Juga :  Daftar Gunung Terpopuler di Jawa Barat, Pendaki Wajib Tahu

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis 19 Januari 2023, Satlantas Polres Sukoharjo kembali memberlakukan tilang manual kasat mata. Fokusnya adalah menindak truk yang kelebihan muatan atau dimensinya di luar standar.

Adapun, kendaraan over dimension and over loading alias ODOL memang sudah lama ada dan dikeluhkan di Indonesia, terutama di Sukabumi, Jawa Barat.

Keberadaan ODOL dituding kerap menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan beruntun karena sopir hilang kendali.

Selain itu, pelanggaran lain yang juga diawasi dengan sistem tilang manual adalah balap liar, pelanggaran tata cara muatan, serta pelanggaran kendaraan tanpa pelat nomor.

Baca Juga :  Rutin Digunakan Ibadah, Mushala Lapuk Tetangga Situs Warisan Dunia UNESCO di Sukabumi

Selain itu, tilang manual juga diberlakukan dengan sistem hunting seperti kendaraan dengan pelat nomor yang tidak terbaca sistem ETLE.

Kendaraan yang menjadi sasaran tilang manual adalah pelanggaran kasat mata seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan ODOL, serta kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor.

Kebijakan kembali memberlakukan tilang manual ini didukung warga Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rizky Awaludin. Menurutnya ODOL memang sangat membahayakan, terlebih kerap melintas pada jam-jam yang dilarang sesuai Perda Kabupaten Sukabumi. Baca lengkap: Perda 17/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi

“Sangat mendukung, sudah banyak kecelakaan terjadi akibat truk ODOL melintas melanggar pembatasan jam operasional,” kata pemuda usia 27 tahun itu kepada sukabumiheadline.com, Kamis (26/1/2023).

Berita Terkait

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi
Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk
ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang
Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka
Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:02 WIB

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00 WIB

Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:49 WIB

ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang

Berita Terbaru

Olahraga

Mengenal olah raga wrestling, mojang Sukabumi ditawari jadi BA

Selasa, 23 Des 2025 - 02:04 WIB