Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual Ini Targetnya, Warga Sukabumi Mendukung

- Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tilang manual oleh petugas dari Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Tilang manual oleh petugas dari Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk tidak lagi melakukan penindakan tilang manual.

Sistem pemantau elektronik yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah dipasang, menjadi andalan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas. Namun kemudian ada beberapa pengguna kendaraan bermotor, yang tetap melakukan pelanggaran tapi tidak berhasil direkam oleh kamera ETLE. Oleh sebab itu, wacana tilang manual kembali diberlakukan muncul.

Baca Juga: 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatlantas Polres Sukabumi: Ada Perda Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat

Menunggu Konsistensi Kadishub Kabupaten Sukabumi, Jam Operasional Angkutan Berat Menurut Perda 17/2013

Baca Juga :  Buka Tutup Satu Arah, Jalan Menuju Geopark Ciletuh Sukabumi Tertimpa Longsor

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis 19 Januari 2023, Satlantas Polres Sukoharjo kembali memberlakukan tilang manual kasat mata. Fokusnya adalah menindak truk yang kelebihan muatan atau dimensinya di luar standar.

Adapun, kendaraan over dimension and over loading alias ODOL memang sudah lama ada dan dikeluhkan di Indonesia, terutama di Sukabumi, Jawa Barat.

Keberadaan ODOL dituding kerap menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan beruntun karena sopir hilang kendali.

Selain itu, pelanggaran lain yang juga diawasi dengan sistem tilang manual adalah balap liar, pelanggaran tata cara muatan, serta pelanggaran kendaraan tanpa pelat nomor.

Baca Juga :  Provinsi dengan jumlah pemuda terbanyak di Indonesia, Jawa Barat berapa?

Selain itu, tilang manual juga diberlakukan dengan sistem hunting seperti kendaraan dengan pelat nomor yang tidak terbaca sistem ETLE.

Kendaraan yang menjadi sasaran tilang manual adalah pelanggaran kasat mata seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan ODOL, serta kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor.

Kebijakan kembali memberlakukan tilang manual ini didukung warga Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rizky Awaludin. Menurutnya ODOL memang sangat membahayakan, terlebih kerap melintas pada jam-jam yang dilarang sesuai Perda Kabupaten Sukabumi. Baca lengkap: Perda 17/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi

“Sangat mendukung, sudah banyak kecelakaan terjadi akibat truk ODOL melintas melanggar pembatasan jam operasional,” kata pemuda usia 27 tahun itu kepada sukabumiheadline.com, Kamis (26/1/2023).

Berita Terkait

Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi
Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi
Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka
Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi
Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi
Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024
Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:02 WIB

Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 22:00 WIB

Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:35 WIB

Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:01 WIB

Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:41 WIB

Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi

Berita Terbaru