30.9 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Polisi Salah Kirim Surat Tilang Elektronik, STNK Motor Warga Kadudampit Sukabumi Terancam Diblokir

NasionalPolisi Salah Kirim Surat Tilang Elektronik, STNK Motor Warga Kadudampit Sukabumi Terancam Diblokir

SUKABUMIHEADLINE.com l KADUDAMPIT – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat diduga salah mengirim bukti tilang elektronik atau E-Tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di wilayahnya.

Meskipun diduga hanya sebatas salah kirim, tapi risiko yang harus ditanggung penerima surat tilang elektronik tidak main-main, yakni sanksi berupa pemblokiran STNK sepeda motor miliknya.

Hal itu dialami oleh warga Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten, Sukabumi, Jawa Barat Toni Bage Hariman, sehingga membuatnya bingung dan cemas. Kepada sukabumiheadline.com, Toni pun menceritakan kecemasan dirinya.

Menurutnya, meskipun sekilas nampak mirip, tapi ada perbedaan kecil pada pelat nomor sepeda motor miliknya, yakni F 3507 OV dengan pelaku pelanggaran, F 3507 QV.

Sementara, jenis motor diketahui sama, yakni Honda Beat. Namun, diketahui motor milik Toni satu tahun lebih muda, 2013 dibandingkan milik pelaku pelanggaran, 2012.

“Saya dapat surat tilang elektronik, tapi sepertinya polisi salah kirim surat karena ada sedikit perbedaan pada pelat nomor,” kata Toni.

Surat tilang elektronik
Surat tilang elektronik diterima Toni Bage Hariman. l Istimewa

Diketahui, tertulis dalam surat tilang elektronik yang ditandatangani Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jabar Kompol Lalu Wira Sutriana yang diterima Toni, disebutkan pelanggaran yang dilakukan pelaku adalah masuk ke jalur cepat di wilayah Kota Bandung.

Pelaku disebut telah melanggar Pasal 287 Ayat (1) dan Pasal 106 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, pada tanggal 15 Desember 2022.

Toni menduga polisi keliru menganalisa gambar, sehingga kemudian dirinya yang mendapatkan surat tilang elektronik tersebut.

“Saya gak tahu, mungkin polisi salah menganalisa gambar, jadi saya yang dapat surat tilang elektronik. Masalahnya, ada risiko STNK diblokir,” cemas Toni.

“Awalnya saya malah sempat menduga sepeda motor pelaku adalah pelat nomor ganda atau memalsukan, mungkin karena motor bodong. Namun, setelah diteliti, ada perbedaan dua huruf akhir, QV dan OV,” jelasnya.

Lebih jauh, Toni mengaku sudah melakukan konfirmasi melalui link website yang tertera dalam surat tilang tersebut, etle-korlantas.info/id/

“Sudah konfirmasi, tapi saya belum melengkapi data karena motor ini milik saya tapi atas nama paman saya, kata dia.

“Secepatnya mau dilengkapi karena jangka waktunya 15 hari. Kalau lewat, bisa diblokir STNK motor saya,” pungkasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer