26.1 C
Sukabumi
Senin, September 9, 2024

Tinggal di Sumatera Utara, Warga Satu Kampung Ini Malah Fasih Ngobrol Bahasa Sunda

sukabumiheadline.com l Di wilayah Jawa Barat, penggunaan...

Realme Note 60 dijual Rp1 jutaan, kamera 64 MP, layar AMOLED dan baterai 5000 mAh

sukabumiheadline.com - Ketatnya persaingan di pasar smartphone,...

Tiga pria asal Kabandungan dan Kalapanunggal Sukabumi curi 17 unit motor dalam 2 bulan

sukabumiheadline.com - Tiga dari empat anggota komplotan...

Siswa SMPN 1 Cicurug Sukabumi tewas ditusuk, 2 pelajar ditetapkan sebagai ABH

HukumSiswa SMPN 1 Cicurug Sukabumi tewas ditusuk, 2 pelajar ditetapkan sebagai ABH

sukabumiheadline.com – Polres Sukabumi tetapkan dua pelajar setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Keduanya terlibat kasus tindak pidana kekerasan terhadap seorang pelajar, MG (15) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya masing-masing SM (16) dan BM (14) warga di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, gabungan Polsek Cicurug dan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi bergerak cepat berhasil mengamankan kedua ABH.

Berita Terkait: Hendak kerja kelompok, pelajar SMPN 1 Cicurug Sukabumi tewas ditusuk siswa Mts

Gading Priyana, pelajar SMP Negeri 1 Cicurug Sukabumi korban penusukan hingga meninggal dunia - Istimewa
Gading Priyana, pelajar SMP Negeri 1 Cicurug Sukabumi korban penusukan hingga meninggal dunia – Istimewa

“Dalam waktu kurang delapan jam dua ABH berhasil diamankan,” kata Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Jumat (30/8/2024).

Ia menuturkan insiden ini bermula saat korban MG dan lima temannya perjalanan pulang dari sekolah ke rumah. Di tengah perjalanan bertemu dengan kelompok pelajar dari sekolah lain.

“Untuk motifnya diduga ada ketersinggungan yang dipicu persoalan di media sosial,” ujar Kepala Polres Sukabumi yang baru menjabat belum sebulan.

Menurut Samian para ABH dikenakan pasal 80 ayat 1, ayat 3 jouncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait: Ini identitas dan pesan pelajar SMPN 1 Cicurug Sukabumi korban tewas ditusuk siswa MTs

M. Gading Prayana, pelajar SMP Negeri 1 Cicurug korban penusukan dilakukan sesama pelajar - Istimewa
M. Gading Prayana, pelajar SMP Negeri 1 Cicurug korban penusukan dilakukan sesama pelajar – Istimewa

Karena pelakunya ABH, maka jouncto dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Atas perbuatannya diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP, MG (15) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tewas di rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan.

Kejadian tragis terjadi Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB saat MG pulang sekolah. Korban MG tercatat sebagai siswa kelas 9 SMP Negeri 1 Cicurug.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer