Monday, October 2, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Presiden Tenangkan Investor, Partai Buruh Sebut Jokowi Membangkang

"PP 36 dalam Pasal 4 Ayat 2 menyatakan penetapan pengupahan adalah kebijakan strategis," kata Said.

Muhammad Farhan Al-Rasyid by Muhammad Farhan Al-Rasyid
2 years ago
in Ekonomi
0
Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi
Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com l JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tanggapannya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sebagai pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. “Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/11/2021).

Jokowi juga meminta para investor baik dalam maupun luar negeri untuk tenang, dengan memberikan jaminan bahwa investasi mereka di Indonesia tetap aman.

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” ujar Jokowi.

Baca Juga

Ingat Kades se-Sukabumi, Jokowi Ancam Ciduk Anda

Warga Sukabumi, Sebelum Merantau Cek Dulu UMK 2023 se-Jawa Barat Ini

YLBHI Sebut PSN Era Jokowi Hasilkan Penindasan Rakyat

Ramai-ramai Polisikan Rocky Gerung, Pengamat: Tidak Ngerti Hukum

Ia pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi yang akan terus dijalankan. Pemerintah, sebut dia, menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ucapnya.

Partai Buruh Sebut Jokowi Membangkang

Pernyataan Jokowi tersebut, ditanggapi Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal, menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.

Menurut Said, Presiden Jokowi membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat pada aturan ketatanegaraan, dalam hal ini putusan MK,” kata pria yang juga Ketua Umum Partai Buruh itu, melalui konferensi pers secara daring, Senin.

MK, kata Said, telah menyatakan secara khusus dalam amar putusan nomor 7 bahwa semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Ciptaker harus ditangguhkan. Sedangkan amar putusan nomor 4 yang menyatakan UU Cipateker tetap berlaku hanyalah bersifat umum.

Karenanya, Jokowi harus membatalkan penetapan Upah Minimum (UMP) 2022, yang secara rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen. Sebab, penetapan UMP berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker.

Selain itu, penetapan UMP merupakan kebijakan strategis. “PP 36 dalam Pasal 4 Ayat 2 menyatakan penetapan pengupahan adalah kebijakan strategis,” kata Said.

Tags: BuruhJokowiPresiden JokowiUMKUMPUU Cipta Kerja
Previous Post

Media AS Sebut Fidel Castro Telah Meniduri Puluhan Ribu Wanita

Next Post

Menkeu Sri Mulyani Kritik Jumlah Polwan Hanya 5% dari Total Polisi

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Related Posts

Pengerjaan proyek Tol Bocimi. l Istimewa
Ekonomi

Garap Jalan Tol Cisuka Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat, Waskita Karya Malah Jadi Anak Usaha HK

2 October 2023
Keripik paria kriuk. l Istimewa
Konten

Menjanjikan Fulus dan Bisa Menghambat HIV/Aids, Begini Cara Bikin Keripik Paria yang Kriuk

30 September 2023
Gerbang Tol Bocimi Seksi 2. l Istimewa
Ekonomi

Jalan Tol Bocimi Seksi 2 Habiskan Lahan 10 Desa di Sukabumi Seluas 1.595.612 M2, Ini Rinciannya

29 September 2023
Ilustrasi penduduk. l sukabumiheadline.com
Ekonomi

Sukabumi Lewat, Ini 5 Kabupaten Terpadat Penduduknya di Jawa Barat

28 September 2023
Ilustrasi pinjaman online. l Istimewa
Ekonomi

OJK: Pinjol Legal Dilarang Tagih Utang Pakai Ancaman dan Kekerasan

28 September 2023
Fajar Muharam, pendiri fajarconvert.com. l Istimewa
Ekonomi

Hobi Nge-games, Pemuda Cicurug Sukabumi Dirikan fajarconvert.com Omzet Ratusan Juta Rupiah

27 September 2023
Next Post
Ilustrasi Sri Mulyani. l Fery Heryadi

Menkeu Sri Mulyani Kritik Jumlah Polwan Hanya 5% dari Total Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Pria Sukabumi Ini Edarkan Narkotika dari Kompleks Perumahan

Pria Sukabumi Ini Edarkan Narkotika dari Kompleks Perumahan

2 October 2023
Pengerjaan proyek Tol Bocimi. l Istimewa

Garap Jalan Tol Cisuka Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat, Waskita Karya Malah Jadi Anak Usaha HK

2 October 2023
Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Jampang Tengah dan Lengkong Sukabumi Turun ke Jalan

Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Jampang Tengah dan Lengkong Sukabumi Turun ke Jalan

2 October 2023
Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Cisuka) Seksi 2. l sukabumiheadline.com

Tol Bocimi Seksi 2 Sisakan Masalah, Warga Sukabumi Pemilik Lahan Dirugikan

2 October 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline