sukabumiheadline.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) menyoroti aksi propaganda dukungan terhadap pengesahan Undang-undang (UU) TNI yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
BEM UNS menilai tindakan tersebut jelas melanggar pasal 15 dalam UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua BEM UNS, Muhammad Faiz Zuhdi, merespons beredarnya video di media sosial yang menunjukkan sekelompok anak-anak berpakaian pramuka yang mendukung pengesahan UU TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam video itu, anak-anak terlihat membawa spanduk bertuliskan “KAMI MASYARAKAT SOLORAYA MENDUKUNG UU TNI, TNI SELALU DI HATI KAMI!!!” dan meneriakkan slogan-slogan seperti “TNI bersama rakyat,” “Bravo TNI,” serta “NKRl harga mati, Jaya Jaya Jaya!”.
Kejadian tersebut memunculkan keraguan publik, apakah ekspresi ini benar-benar spontan dari masyarakat ataukah bagian dari strategi militer untuk membentuk narasi publik yang mendukung UU TNI.
Menurut Faiz, kebebasan individu dalam berpolitik, terutama bagi anak-anak yang masih di bawah usia 18 tahun adalah hak yang harus dijaga tanpa ada intervensi kepentingan tertentu.
Fauz menekankan pentingnya untuk menjaga kebebasan politik anak-anak agar tidak terjebak dalam kepentingan atau propaganda apapun yang berpotensi merugikan hak-hak mereka.
“Klausul dalam UU tersebut disebutkan bahwa penjaminan kebebasan individu dalam politik itu adalah sesuatu yang mutlak, nggak boleh ada sangkut paut terkait embel-embel apa atau kepentingan apa jadi murni kehendak politik,” katanya, dikutip Rabu (9/4/2025).
Faiz juga menyoroti isu lebih besar terkait dengan potensi supremasi militer yang bisa merambah dunia politik Indonesia melalui pengesahan UU TNI. Bagi mahasiswa, ruang-ruang sipil yang seharusnya bebas dari pengaruh militer harus lebih diperbanyak.
“Karena apa yang diresahkan adanya potensi bahwa supremasi militer itu bisa hadir diperpolitikan Indonesia itu yang kemarin yang kita resahkan,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat lebih peka terhadap perubahan regulasi ini dan dapat menilai dampaknya terhadap sistem pemerintahan yang lebih adil dan transparan.
Faiz menyebutkan bahwa rangkaian demonstasi yang terjadi berkali-kali dapat menjadi kontrol dan limitasi terhadap perintah agar bisa stabil dan benar-benar terjadi.
“Masyarakat bisa lebih cermat dan bisa sering membaca yaitu harapannya seringnya membaca, seringnya kita tahu maka kepekaan sensitifitas terhadap isu akan meningkat,” ujarnya.
Sebelumnya, Instagram resmi BEM UNS telah menyoroti propaganda TNI menggunakan anak-anak untuk mendukung UU TNI. Unggahan tersebut menjelaskan bahwa tindakan seperti ini merugikan mereka secara moral karena ketidaktahuan mereka terhadap isu-isu kebijakan yang dimanfaatkar untuk legitimasi kepentingan tertentu.
Selain Pasal 15 huruf a UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, postingan tersebut menerangkan dalam pasal 76 H UU turut menyebutkan bahwa perekrutan atau memperalat anak demi kepentingan militer atau lainnya serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa adalah hal yang dilarang yang dipertegas dalam pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 yang menyebutkan adanya pidana penjara serta denda bagi yang melanggar pasal tersebut.
“Bukankah secara tidak langsung TNI telah memobilisasi dan memperalat anak dalam propaganda?”