Protes Soal LKS, Aktivis Sukabumi Ontrog Kemendikbudristek Sendirian

- Redaksi

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ghonim di Kantor Kemendikbudristek. I Istimewa

Muhammad Ghonim di Kantor Kemendikbudristek. I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta didatangi seorang pemuda yang membawa poster berisikan tulisan “PENGGUNAAN LKS KEPADA SISWA DI SEKOLAH DASAR DAN MENENGAH ADALAH BENTUK PENINDASAN DALAM DUNIA PENDIDIKAN”, Rabu (6/10/21) sekira pukul 14.00 WIB.

Muhamad Ghonim (22), adalah salah seorang aktivis Aliansi Bem se-Sukabumi (ABSI).

“Tujuannya agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mampu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi praktik ilegal di lapangan dan mengevaluasi hingga tuntas terkait permasalahan yang sering dikeluhkan peserta didik, terkait dengan sistem pembelajaran di sekolah,” ujar Ghonim kepada sukabumihealines.com

Ia menambahkan, rujukan hukum yang dikeluarkan pemerintah di bidang pendidikan
untuk semua jenjang sekolah, sudah jelas. Ghonim menyebut, terkait berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah, melahirkan produk regulasi berupa Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008, yang salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.

Baca Juga :  Kronologi dan Motif Perselingkuhan di Balik Kasus Ajun Warga Ciambar Sukabumi Dibacok

Lanjut ia, “Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75
Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017. Dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang digunakan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.

Masih menurut dia, sangat berbeda sekali antara aturan yang berlaku dengan praktek dilapangan, kasus penggunaan LKS kepada siswa terjadi bukan sekali dua kali saja di setiap sekolah yang berada di setiap daerah.

“Padahal, sudah jelas kegiatan tersebut melanggar hukum, dan untuk sanksi ada dua, yakni administratif karena tidak mematuhi perintah atasan, dan sanksi hukum karena melanggar peraturan,” pungkas Muhamad Ghonim.

Berita Terkait

Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam
Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara
Di depan profesor asal Sukabumi ini, Dedi Mulyadi sempat menitikkan air mata, kenapa?
Warga Sukabumi harus tahu, MK: Pendidikan dasar SD negeri dan swasta wajib gratis
Pelajar Sukabumi, Dedi Mulyadi berlakukan jam malam siswa mulai jam ini
Soal fee judol, Kejagung sebut penyebutan nama Budi Arie berdasarkan fakta
Sekolah di Jawa Barat akan dibangun dari bambu, Sukabumi hasilkan 10 juta batang per tahun
KDM akan bangun Taman Dirgantara dan landasan pesawat di Ujunggenteng dan Palabuhanratu Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:24 WIB

Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB

Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:17 WIB

Di depan profesor asal Sukabumi ini, Dedi Mulyadi sempat menitikkan air mata, kenapa?

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:38 WIB

Warga Sukabumi harus tahu, MK: Pendidikan dasar SD negeri dan swasta wajib gratis

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:29 WIB

Pelajar Sukabumi, Dedi Mulyadi berlakukan jam malam siswa mulai jam ini

Berita Terbaru