Protes Soal LKS, Aktivis Sukabumi Ontrog Kemendikbudristek Sendirian

- Redaksi

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ghonim di Kantor Kemendikbudristek. I Istimewa

Muhammad Ghonim di Kantor Kemendikbudristek. I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta didatangi seorang pemuda yang membawa poster berisikan tulisan “PENGGUNAAN LKS KEPADA SISWA DI SEKOLAH DASAR DAN MENENGAH ADALAH BENTUK PENINDASAN DALAM DUNIA PENDIDIKAN”, Rabu (6/10/21) sekira pukul 14.00 WIB.

Muhamad Ghonim (22), adalah salah seorang aktivis Aliansi Bem se-Sukabumi (ABSI).

“Tujuannya agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mampu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi praktik ilegal di lapangan dan mengevaluasi hingga tuntas terkait permasalahan yang sering dikeluhkan peserta didik, terkait dengan sistem pembelajaran di sekolah,” ujar Ghonim kepada sukabumihealines.com

Ia menambahkan, rujukan hukum yang dikeluarkan pemerintah di bidang pendidikan
untuk semua jenjang sekolah, sudah jelas. Ghonim menyebut, terkait berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah, melahirkan produk regulasi berupa Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008, yang salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.

Baca Juga :  Truk Tabrak Dua Rumah Di Cicurug Sukabumi hingga Hancur

Lanjut ia, “Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75
Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017. Dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang digunakan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.

Masih menurut dia, sangat berbeda sekali antara aturan yang berlaku dengan praktek dilapangan, kasus penggunaan LKS kepada siswa terjadi bukan sekali dua kali saja di setiap sekolah yang berada di setiap daerah.

“Padahal, sudah jelas kegiatan tersebut melanggar hukum, dan untuk sanksi ada dua, yakni administratif karena tidak mematuhi perintah atasan, dan sanksi hukum karena melanggar peraturan,” pungkas Muhamad Ghonim.

Berita Terkait

Mei kelabu 13 tahun lalu, 45 penumpang pesawat SSJ-100 tewas di perbatasan Sukabumi-Bogor
Berantas preman berkedok ormas, TNI turunkan satuan intelijen
Perpisahan sekolah murah dan seru berhadiah Rp165 juta dari KDM, ini syarat dan cara daftar
Libatkan BIN dan Kejagung, pemerintah resmi bentuk Satgas Premanisme dan Ormas meresahkan
Tak hanya di Kalimantan, di Bali kehadiran ormas GRIB Jaya ditolak Pecalang
PDIP Jabar kritik pendidikan karakter ala Dedi Mulyadi habiskan Rp6 miliar
Selain siswa nakal, Pemkab Cianjur akan kirim pelajar yang melambai
Usai polemik gubernur konten, Pemprov Jabar dan Kaltim jalin kerjasama

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 02:04 WIB

Mei kelabu 13 tahun lalu, 45 penumpang pesawat SSJ-100 tewas di perbatasan Sukabumi-Bogor

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:30 WIB

Berantas preman berkedok ormas, TNI turunkan satuan intelijen

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:03 WIB

Perpisahan sekolah murah dan seru berhadiah Rp165 juta dari KDM, ini syarat dan cara daftar

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:43 WIB

Libatkan BIN dan Kejagung, pemerintah resmi bentuk Satgas Premanisme dan Ormas meresahkan

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:49 WIB

Tak hanya di Kalimantan, di Bali kehadiran ormas GRIB Jaya ditolak Pecalang

Berita Terbaru