Protes Soal LKS, Aktivis Sukabumi Ontrog Kemendikbudristek Sendirian

- Redaksi

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ghonim di Kantor Kemendikbudristek. I Istimewa

Muhammad Ghonim di Kantor Kemendikbudristek. I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta didatangi seorang pemuda yang membawa poster berisikan tulisan “PENGGUNAAN LKS KEPADA SISWA DI SEKOLAH DASAR DAN MENENGAH ADALAH BENTUK PENINDASAN DALAM DUNIA PENDIDIKAN”, Rabu (6/10/21) sekira pukul 14.00 WIB.

Muhamad Ghonim (22), adalah salah seorang aktivis Aliansi Bem se-Sukabumi (ABSI).

“Tujuannya agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mampu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi praktik ilegal di lapangan dan mengevaluasi hingga tuntas terkait permasalahan yang sering dikeluhkan peserta didik, terkait dengan sistem pembelajaran di sekolah,” ujar Ghonim kepada sukabumihealines.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, rujukan hukum yang dikeluarkan pemerintah di bidang pendidikan
untuk semua jenjang sekolah, sudah jelas. Ghonim menyebut, terkait berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah, melahirkan produk regulasi berupa Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008, yang salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.

Lanjut ia, “Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75
Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017. Dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang digunakan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.

Masih menurut dia, sangat berbeda sekali antara aturan yang berlaku dengan praktek dilapangan, kasus penggunaan LKS kepada siswa terjadi bukan sekali dua kali saja di setiap sekolah yang berada di setiap daerah.

“Padahal, sudah jelas kegiatan tersebut melanggar hukum, dan untuk sanksi ada dua, yakni administratif karena tidak mematuhi perintah atasan, dan sanksi hukum karena melanggar peraturan,” pungkas Muhamad Ghonim.

Berita Terkait

Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP
Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil
Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung
KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang
KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”
Kedubes Iran belasungkawa gugurnya tentara Indonesia, kutuk serangan Israel
Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu
Setelah Lebaran ASN dan pegawai swasta kerja dari rumah

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:22 WIB

Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP

Kamis, 9 April 2026 - 05:48 WIB

Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil

Rabu, 8 April 2026 - 18:10 WIB

Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung

Rabu, 1 April 2026 - 12:20 WIB

KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:25 WIB

KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”

Berita Terbaru

Hari Hutan Internasional, Wamenhut Rohmat Marzuki tanam pohon di Sukabumi

Sukabumi

Hari Hutan Internasional, Wamenhut tanam pohon di Sukabumi

Kamis, 9 Apr 2026 - 08:00 WIB