Protes Soal LKS, Aktivis Sukabumi Ontrog Kemendikbudristek Sendirian

- Redaksi

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ghonim di Kantor Kemendikbudristek. I Istimewa

Muhammad Ghonim di Kantor Kemendikbudristek. I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta didatangi seorang pemuda yang membawa poster berisikan tulisan “PENGGUNAAN LKS KEPADA SISWA DI SEKOLAH DASAR DAN MENENGAH ADALAH BENTUK PENINDASAN DALAM DUNIA PENDIDIKAN”, Rabu (6/10/21) sekira pukul 14.00 WIB.

Muhamad Ghonim (22), adalah salah seorang aktivis Aliansi Bem se-Sukabumi (ABSI).

“Tujuannya agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mampu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi praktik ilegal di lapangan dan mengevaluasi hingga tuntas terkait permasalahan yang sering dikeluhkan peserta didik, terkait dengan sistem pembelajaran di sekolah,” ujar Ghonim kepada sukabumihealines.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, rujukan hukum yang dikeluarkan pemerintah di bidang pendidikan
untuk semua jenjang sekolah, sudah jelas. Ghonim menyebut, terkait berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah, melahirkan produk regulasi berupa Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008, yang salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.

Lanjut ia, “Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75
Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017. Dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang digunakan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.

Masih menurut dia, sangat berbeda sekali antara aturan yang berlaku dengan praktek dilapangan, kasus penggunaan LKS kepada siswa terjadi bukan sekali dua kali saja di setiap sekolah yang berada di setiap daerah.

“Padahal, sudah jelas kegiatan tersebut melanggar hukum, dan untuk sanksi ada dua, yakni administratif karena tidak mematuhi perintah atasan, dan sanksi hukum karena melanggar peraturan,” pungkas Muhamad Ghonim.

Berita Terkait

KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya
Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk
Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus
Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur
Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi
Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK
Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan
Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:56 WIB

KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya

Senin, 27 Juli 2026 - 09:49 WIB

Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:42 WIB

Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:57 WIB

Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur

Senin, 20 Juli 2026 - 16:17 WIB

Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi

Berita Terbaru

Selfi Nafilah tampil berhijab - Instagram

Hikmah

Artis asal Sukabumi diselimuti duka

Selasa, 28 Jul 2026 - 02:23 WIB

Puncak Habibie terbakar - Ist

Sukabumi

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Senin, 27 Jul 2026 - 22:36 WIB