22.1 C
Sukabumi
Sabtu, Mei 4, 2024

Honda AMAX 160, skutik futuristik performa unggul jadi penantang Yamaha Aerox

sukabumiheadline.com - Honda kembali menggebrak pasar skutik...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Xiaomi 14 dipasarkan di Indonesia, kamera LEICA 50MP, ini harga dan keunggulannya

sukabumiheadline.com - Xiaomi Indonesia telah mengonfirmasi kehadiran...

PT Aneka Dasuib Jaya Bojonggenteng Sukabumi Masih Bandel, Usai Kasus Tangan Buruh Putus

SukabumiPT Aneka Dasuib Jaya Bojonggenteng Sukabumi Masih Bandel, Usai Kasus Tangan Buruh Putus

sukabumiheadline.com – Kedatangan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar bersama Anggota DPRD Dapil II, Teddy Setiadi yang kembali melakukan kunjungan kerja ke PT Aneka Dasuib Jaya temukan hal mencengangkan, Kamis (7/3/2024).

Kunjungan kerja ke perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Pakuwon Km 5, RT 001/001, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu sebagai tindak lanjut dari Sidak pertama pada Rabu (21/2/2023) lalu dengan temuan bahwa pihak perusahaan masih di bawah UMR, belum terdaftarnya karyawan di BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

“Hal tersebut tentunya menjadi beberapa poin yang menjadi temuan utamanya terkait aturan ketenagakerjaan hingga hak-hak buruh. Dari mulai menyoroti mengenai BPJS sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 Terkait BPJS Kesehatan dan Undang Undang No. 24 Tahun 2014 yang juga Mengatur terkait BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Hera.

Ia menjelaskan, kedatangannya sendiri menindak lanjuti apakah pihak perusahaan sudah menjalankan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2013 yang merupakan payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan jaminan dan hak-hak buruh. Serta, persoalan upah buruh di bawah UMR hingga Klinik perusahaan.

“Tadi didalam bersama Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan dan Satpol PP. Pada intinya, perusahan sudah mengakui kekurangan-kekurangan dalam peraturan ketenagakerjaan dan akan dilakukan perbaikan secara bertahap,” jelas Hera.

Juita, gadis Bojonggenteng, Sukabumi mengalami kecelakaan kerja yang membuat tangannya putus. l Anry Wijaya
Juita, gadis Bojonggenteng, Sukabumi mengalami kecelakaan kerja di PT Aneka Dasuib Jaya yang membuat tangannya putus. l Anry Wijaya

Disinggung mengenai upah karyawan, Hera menyesalkan persoalan tersebut baru mencuat saat ini. Padahal, keberadaan perusahaan yang bergelut dalam produksi makanan ringan ini sudah cukup lama dan perlunya peningkatan pembinaan dan pengawasan dari Disnakertrans.

“Disinilah yang menjadi pertanyaan kami dari DPRD kepada Dinas, yang menjadi alasan itu apa dan seolah Dinas melakukan pembiaran? Tadi alasan dari Dinas itu salah satunya adalah pihak perusahaan melakukan upah di bawah UMR karena memberlakukan upah harian dan kapasitas produksi mereka,” kata Hera.

Tak hanya itu, Hera pun menilai bahwa perusahaan yang belum memiliki klinik serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedungnya. Hal tersebut tentunya harus menjadi pantauan serius oleh dinas terkait dalam menyikapi kekurangan-kekurangan yang terjadi di perusahaan tersebut.

“Ya beberapa temuan tersebut termasuk SLF bangunan gedung yang belum dimiliki, tinggal pembinaan dan pengawasan hingga progresnya menjadi tanggung jawab Dinas, serta tadi pun kebetulan kita langsung diterima Direktur Utama Perusahaan dan cukup kooperatif hingga poin-poin sudah disepakati,” pungkas Hera.

Namun saat sukabumiheadline.com meminta informasi terhadap Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terkait kedatangan ke perusahaan, sampai berita ini disiarkan tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya dibaca, namun tidak direspons.

Diberitakan sebelumnya, PT ADJ menyedot perhatian setelah salah seorang buruh wanita bernama Juita, warga Bojonggenteng, mengalami putus pada bagian tangan akibat kecelakaan kerja.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer