PT dan Agen Gas LGP 3 Kg Diperiksa Kejari, Ini Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yudha Sukmagara. l Istimewa

Yudha Sukmagara. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) yang melakukan penyelidikan terhadap penjualan LPG 3 Kg tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Untuk itu Yudha meminta pihak perusahaan ataupun agen yang menjual gas LPG 3 Kg bersikap kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Pastinya perusahaan yang dimintai keterangan harus kooperatif memberikan informasi sevalid mungkin,” ujar Yudha kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (5/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita pastinya apresiasi dan mendukung langkah-langkah dari kejaksaan dalam rangka menertibkan LPG 3 Kg yang sesuai dengan HET dan juga tepat sasaran, jadi saya rasa perlu ada informasi-informasi yang diberikan kepada pihak kejaksaan,” sambungnya.

Adapun, lanjut Yudha, perihal mengenai ada agen yang melakukan pelanggaran, menurutnya harus mengikuti prosedural hukum, tunduk dan taat terhadap aturan hukumnya. “Saya rasa ketika ada pelanggaran pastinya harus tunduk dan taat terhadap hukum, pastinya kita mendukung segala macam langkah pihak kejaksaan selaku aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Nasib Miris Keluarga di Ciracap Sukabumi, 5 Jiwa Huni Rumah Lapuk Lalu Ambruk

Menurut Yudha, adanya perbedaan harga HET terjadi di tingkat pengecer atau warung, sementara agen hanya sampai titik pangkalan, selanjutnya dijual kepada masyarakat yang mempunyai hak subsidi 3 Kg tersebut dengan harga HET.

Berita Terkait:

Kejaksaan Kabupaten Sukabumi akan Panggil Hiswana Migas, Yudha: Kami akan Kooperatif

LPG 3 Kg di Sukabumi Dijual di Atas HET, Kejaksaan Periksa PT dan Agen

“Apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET itu sudah termasuk pelanggaran, itu diberikan sanksi oleh agen, pemutusan hubungan usahanya di cabut,” bebernya.

Masih kata Yudha, begitu juga dengan agen, apabila ada agen yang menjual melebihi harga HET, pun harus dicabut izinnya oleh pertamina. Namun, perihal mengenai warung dan lainnya itu sudah tidak lagi masuk daripada jangkauan agen. “Karena warung tersebut selaku pengecer sangat variatif juga dalam menjual, fungsi pengawasan itu sangat luas sekali, banyak pihak yang harus ikut mengawasi pendistribusian tersebut,” terangnya.

Yudha menegaskan ada tiga poin yang diwajibkan mendapatkan pengaturan subsidi gas LPG 3 Kg tersebut yakni UMKM atau usaha mikro, rumah tangga, dan lainnnya yang diatur.

Baca Juga :  Janji Robert: Dari Klub Milik Anak Presiden, Eriyanto Asal Nagrak Sukabumi Gabung Persib Bandung

“Yang lainnya ini pengecer atau warung, tetapi saat ini ada beberapa warung yang menjual di atas HET. Saya rasa pengawasan itupun perlu dilakukan secara bersama sama,” harap dia.

Yudha berharap ada sebuah MoU antara pihak Kejari, pemerintah daerah dengan unsur terkait agar bisa melakukan pengawasan yang baik terhadap pendistribusian LPG 3 Kg tersebut karena sejauh ini Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas atau Hiswana Migas sebagai asosiasi pengusaha ritel migas tidak memiliki kapasitas mengawasi hal itu.

“Dengan segala keterbatasan karena Hiswana Migas sendiri kan hanya asosiasi himpunan saja. Himpunan pengusaha minyak dan gas bumi itu, seperti asosiasi profesi pada umumnya lah, jasa kontruksi seperti Kadin,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Hiswana Migas Kabupaten Sukabumi itu.

“Jadi memang tingkat pengawasan kita punya keterbatasan, pastinya agen pun punya pangkalan binaan. Tingkat agen ke pangkalan itu pembinaan pun harus sangat baik dan tidak usah ragu ketika ada pangkalan yang menjual di atas HET, maka agen harus segera mencabut izinnya,” pungkas Yudha.

Berita Terkait

Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah
Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir
Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya
356.638 pengidap HIV baru di Indonesia, di Sukabumi 327 HIV/Aids
Perang opini Kuasa Hukum nelayan Ciemas Sukabumi dan Kades Mandrajaya
4 ribu lebih pria di Kota Sukabumi mengurus rumah tangga, pengangguran berapa?
Potret WB 12 tahun di Kabupaten Sukabumi: 200 ribu lulusan SD, 55,2% tak lulus SMA
Miris, 739 ribu warga Kabupaten Sukabumi hanya lulus SD

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:01 WIB

Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah

Kamis, 10 Juli 2025 - 02:45 WIB

Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir

Senin, 30 Juni 2025 - 18:35 WIB

Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:33 WIB

356.638 pengidap HIV baru di Indonesia, di Sukabumi 327 HIV/Aids

Senin, 16 Juni 2025 - 08:32 WIB

Perang opini Kuasa Hukum nelayan Ciemas Sukabumi dan Kades Mandrajaya

Berita Terbaru

Kasus ijazah palsu, Wali Kota Shizuoka Jepang Maki Takubo mundur - Ist

Internasional

Kasus ijazah palsu, Wali Kota Shizuoka Jepang Maki Takubo mundur

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB