23.1 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

PT dan Agen Gas LGP 3 Kg Diperiksa Kejari, Ini Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

LIPSUSPT dan Agen Gas LGP 3 Kg Diperiksa Kejari, Ini Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) yang melakukan penyelidikan terhadap penjualan LPG 3 Kg tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Untuk itu Yudha meminta pihak perusahaan ataupun agen yang menjual gas LPG 3 Kg bersikap kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Pastinya perusahaan yang dimintai keterangan harus kooperatif memberikan informasi sevalid mungkin,” ujar Yudha kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (5/2/2022).

“Kita pastinya apresiasi dan mendukung langkah-langkah dari kejaksaan dalam rangka menertibkan LPG 3 Kg yang sesuai dengan HET dan juga tepat sasaran, jadi saya rasa perlu ada informasi-informasi yang diberikan kepada pihak kejaksaan,” sambungnya.

Adapun, lanjut Yudha, perihal mengenai ada agen yang melakukan pelanggaran, menurutnya harus mengikuti prosedural hukum, tunduk dan taat terhadap aturan hukumnya. “Saya rasa ketika ada pelanggaran pastinya harus tunduk dan taat terhadap hukum, pastinya kita mendukung segala macam langkah pihak kejaksaan selaku aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Yudha, adanya perbedaan harga HET terjadi di tingkat pengecer atau warung, sementara agen hanya sampai titik pangkalan, selanjutnya dijual kepada masyarakat yang mempunyai hak subsidi 3 Kg tersebut dengan harga HET.

Berita Terkait:

Kejaksaan Kabupaten Sukabumi akan Panggil Hiswana Migas, Yudha: Kami akan Kooperatif

LPG 3 Kg di Sukabumi Dijual di Atas HET, Kejaksaan Periksa PT dan Agen

“Apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET itu sudah termasuk pelanggaran, itu diberikan sanksi oleh agen, pemutusan hubungan usahanya di cabut,” bebernya.

Masih kata Yudha, begitu juga dengan agen, apabila ada agen yang menjual melebihi harga HET, pun harus dicabut izinnya oleh pertamina. Namun, perihal mengenai warung dan lainnya itu sudah tidak lagi masuk daripada jangkauan agen. “Karena warung tersebut selaku pengecer sangat variatif juga dalam menjual, fungsi pengawasan itu sangat luas sekali, banyak pihak yang harus ikut mengawasi pendistribusian tersebut,” terangnya.

Yudha menegaskan ada tiga poin yang diwajibkan mendapatkan pengaturan subsidi gas LPG 3 Kg tersebut yakni UMKM atau usaha mikro, rumah tangga, dan lainnnya yang diatur.

“Yang lainnya ini pengecer atau warung, tetapi saat ini ada beberapa warung yang menjual di atas HET. Saya rasa pengawasan itupun perlu dilakukan secara bersama sama,” harap dia.

Yudha berharap ada sebuah MoU antara pihak Kejari, pemerintah daerah dengan unsur terkait agar bisa melakukan pengawasan yang baik terhadap pendistribusian LPG 3 Kg tersebut karena sejauh ini Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas atau Hiswana Migas sebagai asosiasi pengusaha ritel migas tidak memiliki kapasitas mengawasi hal itu.

“Dengan segala keterbatasan karena Hiswana Migas sendiri kan hanya asosiasi himpunan saja. Himpunan pengusaha minyak dan gas bumi itu, seperti asosiasi profesi pada umumnya lah, jasa kontruksi seperti Kadin,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Hiswana Migas Kabupaten Sukabumi itu.

“Jadi memang tingkat pengawasan kita punya keterbatasan, pastinya agen pun punya pangkalan binaan. Tingkat agen ke pangkalan itu pembinaan pun harus sangat baik dan tidak usah ragu ketika ada pangkalan yang menjual di atas HET, maka agen harus segera mencabut izinnya,” pungkas Yudha.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer