27.6 C
Sukabumi
Sabtu, April 20, 2024

Di utara Sukabumi macet, pantai selatan gelombang tinggi

sukabumiheadline.com - Arus kendaraan pada musim libur...

Smartphone dengan Peforma Mewah, Spesifikasi Xiaomi 13T Dilengkapi Kamera Leica

sukabumiheadline.com - Xiaomi selalu menjadi incaran bagi...

Refocusing untuk Pandemi, Ruang Gelap APBD Kabupaten Sukabumi

LIPSUSRefocusing untuk Pandemi, Ruang Gelap APBD Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEDLINES.com – Pandemi Covid-19 membuat pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan  perubahan kebijakan anggaran untuk menyediakan anggaran penanganan Covid-19 yang sebelumnya tidak tersedia dalam APBN dan APBD.

Salah satu kebijakan anggaran yang membawa implikasinya besar adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas  Sistem  Keuangan  untuk  Penanganan  Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perpu Nomor 1 tahun 2020 tersebut telah menghapus pasal–pasal esensial dalam UU 17 tahun 2003 tentang  Keuangan Negara, dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang spesifik terkait keterlibatan DPR dan DPRD dalam pengambilan keputusan terkait keuangan negara dan daerah sepanjang terkait dengan penanganan Covid-19. Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, terutama Pasal 28, poin 9 menyebutkan bahwa Kepala Daerah berhak melakukan Perubahan APBD tanpa Persetujuan DPRD.

Implementasi kebijakan-kebijakan fiskal tersebut di Kabupaten Sukabumi, menurut Tim Litbang Redaksi sukabumihedlines.com berjalan tidak transparan, tidak akuntabel dan berpotensi merugikan keuangan negara, karena:

Minimnya keterlibatan Publik dan Lemahnya Pengawasan DPRD

Dicabutnya pasal 316 dan 317 UU No. 23 tahun 2014 oleh Perpu No. 1 tahun  2020, telah memberikan  panduan  bagi  Pemerintah  Daerah  secara  langsung untuk mengatur penyesuaian kebijakan (perubahan) APBD untuk penanganan Covid-19, tanpa memberikan ruang keterlibatan kepada publik dan tanpa memberikan ruang bagi DPRD untuk membahas atau mengkritisi arah perubahan APBD serta terlibat dalam proses pengambilan keputusannya.

Implikasinya, secara formal DPRD Kabupaten Sukabumi tidak dapat mengetahui secara rinci jumlah realokasi anggaran untuk  Covid-19, sumber anggaran, kegiatan atau program yang dihapus atau dikurangi alokasinya, alokasi perencanaan program, penerima manfaatnya, dan skema rencana  pelaksanaannya.

Jika di situasi Pandemi DPRD saja keterlibatannya berkurang, maka apalagi keterlibatan publik. Dimana pada situasi normal (sebelum Pandemi Covid-19) saja menurut kami kualitas keterlibatan publik dalam setiap proses penganggaran daerah baru sebatas kerangka formasl-prosedural.

Minimnya Informasi Publik dan Tumpulnya Pansus DPRD

Minimnya informasi yang diterima oleh DPRD membuat fungsi pengawasan kurang berjalan, khususnya  terhadap proses penetapan kebijakan, penyesuaian anggaran, dan pelaksanaan penanganan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi secara aktual.

Pembentukan Pantia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sukabumi yang bekerja selama enam bulan pun kami nilai tidak memuaskan publik. Informasi yang dapat diakses publik mengenai proses dan hasil kerja Pansus pun terbatas hanya informasi kegiatan rapat-rapat Pansus dan beberapa temuan-temuan “dangkal”.

Informasi yang di share mengenai Pansus III ini jauh dari harapan publik yang ingin mengetahui apa impact, benefit dan outcome dari pergeseran anggaran APBD  senilai kurang lebih Rp 300 miliar untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020. Bahkan, alih-alih mendapat informasi mengenai pengelolaan refocusing APBD, di tengah masa kerja Pansus III publik malah disuguhi kegaduhan di media sosial mengenai refocusing anggaran kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran dewan.

Sumber referensi lain yang kami gali yaitu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi tahun 2020 juga tidak memberi gambaran jelas mengenai berapa jumlah pasti total refocusing. LKPJ hanya menyebut kegiatan-kegiatan (per urusan) yang realisasinya nol atau tidak terealiasi akibat terkena refocusing, namun tidak menjelaskan untuk kegiatan apa selanjutnya realokasi anggaran kegiatan-kegiatan tersebut.

Selain penggunaan refocusing anggaran yang sulit diakses, menurut kami publik juga tidak mendapat informasi yang akurat mengenai jumlah dan untuk siapa saja pemanfaatan bantuan-bantun terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Pemkab Sukabumi) dari pemerintah pusat (K/L), pemerintah Provinsi Jawa Barat, swasta dan masyarakat.

PBJ yang Berpotensi Korupsi

Jauh-jauh hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para penggiat  antikorupsi  telah memberikan peringatan bahwa terdapat potensi korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19, khususnya dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang mulai dilonggarkan prosedurnya.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

LKPP menyederhanakan prosedur PBJ dalam kondisi darurat melalui penunjukan langsung dan swakelola.  Menteri/Pimpinan lembaga negara dan Kepala Daerah bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), menetapkan kebutuhan dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan PBJ.

Selanjutnya, PPK menunjuk penyedia serta meminta audit kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)  dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai kewajaran harga yang ditawarkan penyedia.

KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi gambaran potensi korupsi terkait penanganan keadaan darurat akibat Covid-19. Menurut KPK ada tiga potensi korupsi terkait penanganan keadaan darurat akibat  Covid-19, yaitu; pengadaan barang/jasa, penerimaan sumbangan, dan pemberian bantuan sosial.

Bahkan ICW secara spesifik menyoroti adanya potensi korupsi pada setiap tahapan PBJ. Menurut ICW pada tahap perencanaan terjadi potensi pengadaan tidak sesuai kebutuhan dan penetapan cara pengadaan tidak sesuai.

Kemudian pada tahap pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, rawan konflik kepentingan, suap untuk menjadi penyedia dan mark-up harga. Sedangkan pada tahap pelaksanaan pekerjaan  potensi hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan dan pada tahap penyelesaian pembayaran disinyalir terjadi kick-back dan audit tidak sesuai prosedur.

Potensi Korupsi di Kabupaten Sukabumi

Gambaran potensi dari KPK dan ICW tersebut berpotensi terjadi di Kabupaten Sukabumi, mengingat lemahnya fungsi pengawasan DPRD, rendahnya akuntabilitas anggaran, tertutupnya informasi publik, ruang gelap  pengadaan barang/jasa, dan penyaluran jaring pengaman sosial yang terindikasi terjadi konflik kepentingan di tengah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Angka terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat angkanya, hari ini Senin (2/8/2021) pemerintah pusat akan mengumumkan evaluasi pelaksanaan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali yang sudah berlangsung sejak tanggal 26 Juli lalu. Masyarakat masih menunggu kebijakan lanjutan paska PPKM level 3-4 ini.

Terkait situasi terkini penanganan Pandemi Covid-19, warga Kabupaten Sukabumi sepatutnya tahu apakah pada tahun anggaran 2021 ini Pemkab Sukabumi melakukan kembali refocusing APBD?

Jika ya, seharusnya Pemkab lebih transparan dan akuntabel (dibandingkan tahun 2020 lalu) dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya, agar tumbuh partisipasi masyarakat, yaitu partisipasi yang bukan hanya sebatas kerangka formasl-prosedural.

Pandemi adalah bencana yang harus dihadapi secara kolektif, segera dan bersifat taktis oleh semua pihak. Namun frasa tersebut tentu tanpa harus menanggalkan azas-azas umum pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer