Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

sukabumiheadline.com – Kasus yang menjerat Resbob, yakni dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib Club (VPC) yang dilakukan pemilik nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan, itu kini telah disidangkan sejak Senin (23/2/2026) lalu.

Selanjutnya, sidang kasus Resbob digelar kembali pada Senin (2/3/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Resbob atas dakwaan kasus tersebut.

Terbaru, YouTuber dengan nama akun Resbob itu bersikukuh agar persidangannya dipindahkan dari PN Bandung ke PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Kota Bandung pun merespons soal eksepsi yang diajukan Resbob. Jaksa menyatakan, persidangan digelar di PN Bandung karena sebagian besar saksi dalam perkara ini berdomisili di sana.

“Ketetuannya berdasarkan Pasal 165 KUHAP. Karena sebagian besar saksi berdomisili di daerah Bandung,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar.

Terlepas dari apa pun itu, Alex memastikan JPU sudah siap menghadapi eksepsi Resbob. Termasuk, menanggapi desakan soal pemindahan lokasi persidangan.

Baca Juga :  Profil Resbob atau Adimas Firdaus hina suku Sunda, klarifikasi dan minta maaf

“Kami siap menghadiri dan menanggapi eksepsi dari terdakwa atau advokatnya,” katanya.

Untuk diketahui, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap – Ist

Setelah dakwaan dibacakan, Resbob kemudian melawan dengan mengajukan eksepsi. Pengacara Resbob, Fidel Giawa mengatakan, dalam eksepsi nanti, kliennya meminta supaya peradilannya bisa dipindahkan ke Surabaya.

Fidel kemudian membeberkan tiga alasan agar sidang Resbob dipindahkan. Pertama, menurutnya, secara hukum, kewenangan mengadili perkara tersebut berada di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Bandung karena locus delicti yang sejak awal berada di Surabaya.

“Eksepsi atau perlawanan kalau istilah sekarang. Intinya perlawanan kami itu memuat tentang lokus delikti sebagai dasar dari kewenangan pengadilan yang berwenang, mengadili perkara yaitu di Surabaya,” katanya.

Baca Juga :  Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Kedua, tentang dalih jaksa yang menyatakan PN Bandung berwenang mengadili perkara Resbob karena banyaknya saksi yang dihadirkan. Ia justru membeberkan, berdasarkan dakwaan, ada tiga orang saksi di mana dua orang di antaranya berasal dari Surabaya.

Hal itu dinilai tidak tepat, karena dalam uraian dakwaannya saksi itu hanya ada tiga. Satu saksi korban, dua saksi fakta. Adapun, kedua saksi fakta berdomisili di Surabaya.

Selain soal kewenangan pengadilan, Resbob turut mengajukan keberatan terkait kualitas dakwaan. Ia menyebut terdapat sejumlah cacat dalam penyusunan dakwaan, termasuk menyangkut kualitas dan relevansi saksi.

Poin ketiga yang akan menjadi dasar dalam agenda perlawanan lainnya yakni asas fairness atau keadilan dalam penyelenggaraan peradilan, di mana kondisi psikologis Resbob perlu menjadi pertimbangan, meski secara prosedur proses hukum berjalan normatif sesuai aturan.

Berita Terkait

Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:18 WIB

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Berita Terbaru

Ilustrasi nelayan tenggelam di laut - sukabumiheadline.com

Peristiwa

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun

Kamis, 5 Mar 2026 - 03:29 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131