Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

sukabumiheadline.com – Kasus yang menjerat Resbob, yakni dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib Club (VPC) yang dilakukan pemilik nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan, itu kini telah disidangkan sejak Senin (23/2/2026) lalu.

Selanjutnya, sidang kasus Resbob digelar kembali pada Senin (2/3/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Resbob atas dakwaan kasus tersebut.

Terbaru, YouTuber dengan nama akun Resbob itu bersikukuh agar persidangannya dipindahkan dari PN Bandung ke PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Kota Bandung pun merespons soal eksepsi yang diajukan Resbob. Jaksa menyatakan, persidangan digelar di PN Bandung karena sebagian besar saksi dalam perkara ini berdomisili di sana.

“Ketetuannya berdasarkan Pasal 165 KUHAP. Karena sebagian besar saksi berdomisili di daerah Bandung,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar.

Terlepas dari apa pun itu, Alex memastikan JPU sudah siap menghadapi eksepsi Resbob. Termasuk, menanggapi desakan soal pemindahan lokasi persidangan.

“Kami siap menghadiri dan menanggapi eksepsi dari terdakwa atau advokatnya,” katanya.

Untuk diketahui, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap – Ist

Setelah dakwaan dibacakan, Resbob kemudian melawan dengan mengajukan eksepsi. Pengacara Resbob, Fidel Giawa mengatakan, dalam eksepsi nanti, kliennya meminta supaya peradilannya bisa dipindahkan ke Surabaya.

Fidel kemudian membeberkan tiga alasan agar sidang Resbob dipindahkan. Pertama, menurutnya, secara hukum, kewenangan mengadili perkara tersebut berada di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Bandung karena locus delicti yang sejak awal berada di Surabaya.

“Eksepsi atau perlawanan kalau istilah sekarang. Intinya perlawanan kami itu memuat tentang lokus delikti sebagai dasar dari kewenangan pengadilan yang berwenang, mengadili perkara yaitu di Surabaya,” katanya.

Kedua, tentang dalih jaksa yang menyatakan PN Bandung berwenang mengadili perkara Resbob karena banyaknya saksi yang dihadirkan. Ia justru membeberkan, berdasarkan dakwaan, ada tiga orang saksi di mana dua orang di antaranya berasal dari Surabaya.

Hal itu dinilai tidak tepat, karena dalam uraian dakwaannya saksi itu hanya ada tiga. Satu saksi korban, dua saksi fakta. Adapun, kedua saksi fakta berdomisili di Surabaya.

Selain soal kewenangan pengadilan, Resbob turut mengajukan keberatan terkait kualitas dakwaan. Ia menyebut terdapat sejumlah cacat dalam penyusunan dakwaan, termasuk menyangkut kualitas dan relevansi saksi.

Poin ketiga yang akan menjadi dasar dalam agenda perlawanan lainnya yakni asas fairness atau keadilan dalam penyelenggaraan peradilan, di mana kondisi psikologis Resbob perlu menjadi pertimbangan, meski secara prosedur proses hukum berjalan normatif sesuai aturan.

Berita Terkait

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:10 WIB

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Berita Terbaru

Suzuki Y43 - Maruti Suzuki

Otomotif

SUV kompak dari Suzuki, mesin 1.200 cc, dijual Rp90 jutaan

Rabu, 25 Mar 2026 - 04:00 WIB