sukabumiheadline.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan revisi keputusan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 yang menggantikan Kepgub Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026.
Dalam kepgub revisi ini, Pemprov Jabar memperluas cakupan UMSK baik dari sisi wilayah maupun sektor usaha. Sebanyak 17 kabupaten/kota kini ditetapkan memiliki UMSK 2026, meningkat dari sebelumnya yang hanya mencakup 12 daerah sebagaimana tercantum di Kepgub 561.7/Kep.863-Kesra/2026.
Lima daerah baru masuk dalam skema UMSK 2026, adalah Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Sementara 12 daerah lainnya tetap tercantum, yakni Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya menambah wilayah, jumlah sektor usaha yang diatur juga melonjak signifikan. Jika sebelumnya hanya mengatur 51 sektor, kini Kepgub terbaru memuat 122 sektor usaha dengan klasifikasi Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Artinya, terdapat penambahan 71 sektor baru yang masuk dalam pengaturan UMSK 2026.
Daftar UMSK Jawa Barat 2026

Untuk UMSK tertinggi tercatat di Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033, yang mencakup sejumlah sektor strategis seperti industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kabel listrik dan elektronik, industri mesin pertambangan, hingga industri makanan olahan tertentu.
Sedangkan, daerah dengan UMSK lebih rendah antara lain Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.596.902 yang fokus pada sektor rokok, makanan cokelat, dan roti, serta Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.882.366 untuk sektor semen, logam, dan kelistrikan.
Meski demikian, kebijakan baru ini belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan serikat buruh. Kabupaten Garut dan Kota Bogor-Sukabumi kembali tidak masuk dalam daftar daerah penerima UMSK 2026.
Padahal, dalam sejumlah aksi demonstrasi sebelumnya, serikat pekerja mendesak agar tujuh daerah yakni Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, serta Kota Bogor seluruhnya dimasukkan dalam skema UMSK 2026.
Daftar lengkap UMSK Jawa Barat 2026

- Kota Bekasi Rp6.028.033
- Kota Cimahi Rp4.110.892
- Kota Bandung Rp4.760.048
- Kabupaten Cirebon Rp2.882.366
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558
- Kota Depok Rp5.551.084
- Kota Tasikmalaya Rp3.185.622
- Kabupaten Bekasi Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang Rp5.910.371
- Kabupaten Subang Rp3.739.042
- Kabupaten Indramayu Rp3.729.638
- Kabupaten Bogor Rp5.187.305
- Kabupaten Purwakarta terdapat lima nominal upah berdasarkan enam sektor: – Industri Serat Stapel Buatan (Polyester) (20302) Rp5.062.344, – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29100) Rp5.571.376, – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300) Rp5.957.247, – Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose) (20302) Rp5.193.876, – Industri Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (52291) Rp5.109.525
- Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (25119) Rp5.109.525
- Kabupaten Sukabumi Rp3.850.489
- Kabupaten Sumedang Rp3.951.367
- Kabupaten Majalengka Rp2.596.902
- Kabupaten Cianjur Rp3.317.787









