Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh sedang menerima gaji - sukabumiheadline.com

Ilustrasi buruh sedang menerima gaji - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan revisi keputusan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 yang menggantikan Kepgub Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026.

Dalam kepgub revisi ini, Pemprov Jabar memperluas cakupan UMSK baik dari sisi wilayah maupun sektor usaha. Sebanyak 17 kabupaten/kota kini ditetapkan memiliki UMSK 2026, meningkat dari sebelumnya yang hanya mencakup 12 daerah sebagaimana tercantum di Kepgub 561.7/Kep.863-Kesra/2026.

Lima daerah baru masuk dalam skema UMSK 2026, adalah Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Sementara 12 daerah lainnya tetap tercantum, yakni Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya menambah wilayah, jumlah sektor usaha yang diatur juga melonjak signifikan. Jika sebelumnya hanya mengatur 51 sektor, kini Kepgub terbaru memuat 122 sektor usaha dengan klasifikasi Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Artinya, terdapat penambahan 71 sektor baru yang masuk dalam pengaturan UMSK 2026.

Daftar UMSK Jawa Barat 2026

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah atau gaji – sukabumiheadline.com

Untuk UMSK tertinggi tercatat di Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033, yang mencakup sejumlah sektor strategis seperti industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kabel listrik dan elektronik, industri mesin pertambangan, hingga industri makanan olahan tertentu.

Sedangkan, daerah dengan UMSK lebih rendah antara lain Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.596.902 yang fokus pada sektor rokok, makanan cokelat, dan roti, serta Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.882.366 untuk sektor semen, logam, dan kelistrikan.

Meski demikian, kebijakan baru ini belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan serikat buruh. Kabupaten Garut dan Kota Bogor-Sukabumi kembali tidak masuk dalam daftar daerah penerima UMSK 2026.

Padahal, dalam sejumlah aksi demonstrasi sebelumnya, serikat pekerja mendesak agar tujuh daerah yakni Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, serta Kota Bogor seluruhnya dimasukkan dalam skema UMSK 2026.

Daftar lengkap UMSK Jawa Barat 2026

Ilustrasi uang Rupiah - Istimewa
Ilustrasi upah atau gaji – Istimewa
  1. Kota Bekasi Rp6.028.033
  2. Kota Cimahi Rp4.110.892
  3. Kota Bandung Rp4.760.048
  4. Kabupaten Cirebon Rp2.882.366
  5. Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558
  6. Kota Depok Rp5.551.084
  7. Kota Tasikmalaya Rp3.185.622
  8. Kabupaten Bekasi Rp5.941.759
  9. Kabupaten Karawang Rp5.910.371
  10. Kabupaten Subang Rp3.739.042
  11. Kabupaten Indramayu Rp3.729.638
  12. Kabupaten Bogor Rp5.187.305
  13. Kabupaten Purwakarta terdapat lima nominal upah berdasarkan enam sektor: – Industri Serat Stapel Buatan (Polyester) (20302) Rp5.062.344, – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29100) Rp5.571.376, – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300) Rp5.957.247, – Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose) (20302) Rp5.193.876, – Industri Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (52291) Rp5.109.525
  14. Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (25119) Rp5.109.525
  15. Kabupaten Sukabumi Rp3.850.489
  16. Kabupaten Sumedang Rp3.951.367
  17. Kabupaten Majalengka Rp2.596.902
  18. Kabupaten Cianjur Rp3.317.787

Berita Terkait

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL
Syarat, cara dan kuota tukar uang baru 2026 online via Pintar BI untuk Lebaran
Daftar online Mudik Gratis Jasa Raharja ke Sukabumi, Palabuhanratu, Yogya dan Jateng di sini
Progres 72%, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 ditarget bisa difungsikan mudik Lebaran 2026
Menkeu nilai keberpihakan ke ekonomi syariah nyaris tidak ada
Menkop minta Kopdes Merah Putih bersiap produksi genteng
Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi
Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:00 WIB

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Senin, 16 Februari 2026 - 23:11 WIB

Syarat, cara dan kuota tukar uang baru 2026 online via Pintar BI untuk Lebaran

Senin, 16 Februari 2026 - 17:18 WIB

Daftar online Mudik Gratis Jasa Raharja ke Sukabumi, Palabuhanratu, Yogya dan Jateng di sini

Senin, 16 Februari 2026 - 08:00 WIB

Progres 72%, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 ditarget bisa difungsikan mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:29 WIB

Menkeu nilai keberpihakan ke ekonomi syariah nyaris tidak ada

Berita Terbaru

Ilustrasi bawang daun - sukabumiheadline.com

UMKM

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi

Rabu, 18 Feb 2026 - 10:00 WIB

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Rabu, 18 Feb 2026 - 08:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131