Rifal: Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi 2021 Cacat Hukum

- Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzy. l Istimewa

Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzy. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Ketua Karang Taruna Kecamatan Parakansalak Rifal Fauzi, menilai Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten Sukabumi di Villa Yustik, Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (5/8/2021), cacat hukum.

Pasalnya, Rifal menyebut hajat pemuda tersebut tidak sesuai dengan AD/ART. Karenanya, Rifal memutuskan mundur sebagai bakal calon (balon) dalam bursa pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi periode 2021-2026.

“Mudur. Saya nggak jadi nyalon, karena tidak sesuai AD/ART Karang Taruna,” kata Rifal kepada sukabumiheadlines.com, Selasa (10/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rifal, AD/ART itu tidak bisa divoting, karenanya ia memutuskan melakukan aksi walk out sebab keputusan memvoting AD/ART itu dipaksakan.

Terkait pasal yang divoting, ia menjelaskan, pada poin persyaratan calon ketua, disebutkan “pernah dan aktif menjadi pengurus Karang Taruna di wilayah Kabupaten Sukabumi”. Hal itu, sebut Rifal, ada redaksi yang diubah.

“Padahal, menurut AD/ART tidak seperti itu redaksinya. Jadi ada redaksi yang dihilangkan. Kalau si calon tersebut di SK-nya bukan ketua karang taruna tingkat kecamatan, maka calon tersebut tidak sah menjadi pemenang dalam temu karya kemarin,” cetus dia.

Baca Juga :  Ngeri, Jalan Jenderal Sudirman Kota Sukabumi Longsor

Ditambahkan Rifal, TKKT tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan memvoting materi AD/ART karena hal itu levelnya nasional, sementara di daerah hanya melaksanakan AD/ART.

Sementara itu, disinggung mengenai adanya pasal tentang “kearifan lokal”, Rifal menyebut, kearifan lokal tersebut diatur di dalam Pasal 24 ayat 2. Menurutnya, pasal tersebut digunakan manakala semua balon dianggap tidak ada yang memenuhi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 24 point 1.

“Selain itu, yang dimaksud dengan kearifan lokal, tidak menyentuh substansi. Kearifan lokal itu hanya tambahan, misalnya memiliki sertifikasi tertentu,” sebut Rifal.

Masalahnya, tambah dia, panitia lebih mengedepankan kearifan lokal ketimbang aturan pokok dalam AD/ART. Padahal, jika jika patuh terhadap AD/ART ia menilai, ada dua balon yang memenuhi persyarataan sesuai AD/ART.

Baca Juga :  Jalan Kabupaten di Cidadap Sukabumi Rusak Parah, Warga: 10 Tahun Tak Diperbaiki

“Masalahnya, ada dua calon yang lolos secara kualifikasi sebagaimana disyaratkan pasal 24 ayat 1, yaitu Rifal Fauzi dan Dede Iswandi. Lantas kenapa panitia lebih mengedepankan kearifan lokal dibanding yang pokok?” Sebutnya.

Lebih jauh, ia berharap, hajat pemuda tersebut bisa menjadi momentum menjaga sisi idealisme pemuda yang hari ini mulai terkikis.

“Pemuda harus diberi otoritas. Biarkanlah pemuda yang menentukan sikap dan pilihannya,” kata dia.

Disinggung mengenai langkah yang akan diambilnya terhadap hasil TKKT Kabupaten Sukabumi yang baru lalu, Rifal memilih wait and see. Namun, jika hasil TKKT yang dinilainya cacat hukum tersebut, maka ia akan memilih langkah hukum.

“Menyikapi hasil TKKT tersebut, jika pengurus tingkat Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah mengesahkan dan mengukuhkan, kami akan mempertahankan hak-hak kami melalui jalur hukum,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seksi Humas Organizing Committee (OC) Nano Wigi Kartapradja, memastikan TKKT ke IV Kabupaten Sukabumi yang digelar di Villa Yustik tersebut sudah sesuai dengan AD/ART Karang Taruna. Baca selengkapnya di: Panitia TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Bantah Tidak Netral dan Langgar AD/ART

Berita Terkait

Ribuan ruang kelas SD di Kabupaten Sukabumi rusak
Feasibility study pembangunan kilang modular Sukabumi hampir rampung
Termasuk di Sukabumi, Grup Sinar Mas gandeng First Gen garap proyek senilai US$80 juta
September tak ceria, Stadion Walagri Sukabumi gagal dibangun sisakan kekecewaan
5 pembangkit listrik tertua di Indonesia, satu di Sukabumi
Wali Kota Sukabumi tegaskan open bidding JPTP tak ada titipan, aktivis: Basi!
Mudah ditemui di Sukabumi, mengenal konsep bisnis dan asal-usul Warung Madura
Waspada! Ini 5 sesar aktif berdampak langsung ke wilayah Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:19 WIB

Ribuan ruang kelas SD di Kabupaten Sukabumi rusak

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Feasibility study pembangunan kilang modular Sukabumi hampir rampung

Minggu, 28 September 2025 - 20:46 WIB

Termasuk di Sukabumi, Grup Sinar Mas gandeng First Gen garap proyek senilai US$80 juta

Kamis, 25 September 2025 - 14:01 WIB

September tak ceria, Stadion Walagri Sukabumi gagal dibangun sisakan kekecewaan

Senin, 15 September 2025 - 11:49 WIB

5 pembangkit listrik tertua di Indonesia, satu di Sukabumi

Berita Terbaru

Regulasi

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Okt 2025 - 23:57 WIB