Rifal: Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi 2021 Cacat Hukum

- Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzy. l Istimewa

Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzy. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Ketua Karang Taruna Kecamatan Parakansalak Rifal Fauzi, menilai Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten Sukabumi di Villa Yustik, Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (5/8/2021), cacat hukum.

Pasalnya, Rifal menyebut hajat pemuda tersebut tidak sesuai dengan AD/ART. Karenanya, Rifal memutuskan mundur sebagai bakal calon (balon) dalam bursa pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi periode 2021-2026.

“Mudur. Saya nggak jadi nyalon, karena tidak sesuai AD/ART Karang Taruna,” kata Rifal kepada sukabumiheadlines.com, Selasa (10/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rifal, AD/ART itu tidak bisa divoting, karenanya ia memutuskan melakukan aksi walk out sebab keputusan memvoting AD/ART itu dipaksakan.

Terkait pasal yang divoting, ia menjelaskan, pada poin persyaratan calon ketua, disebutkan “pernah dan aktif menjadi pengurus Karang Taruna di wilayah Kabupaten Sukabumi”. Hal itu, sebut Rifal, ada redaksi yang diubah.

“Padahal, menurut AD/ART tidak seperti itu redaksinya. Jadi ada redaksi yang dihilangkan. Kalau si calon tersebut di SK-nya bukan ketua karang taruna tingkat kecamatan, maka calon tersebut tidak sah menjadi pemenang dalam temu karya kemarin,” cetus dia.

Baca Juga :  13 Ribu Knalpot Bising dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Sukabumi

Ditambahkan Rifal, TKKT tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan memvoting materi AD/ART karena hal itu levelnya nasional, sementara di daerah hanya melaksanakan AD/ART.

Sementara itu, disinggung mengenai adanya pasal tentang “kearifan lokal”, Rifal menyebut, kearifan lokal tersebut diatur di dalam Pasal 24 ayat 2. Menurutnya, pasal tersebut digunakan manakala semua balon dianggap tidak ada yang memenuhi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 24 point 1.

“Selain itu, yang dimaksud dengan kearifan lokal, tidak menyentuh substansi. Kearifan lokal itu hanya tambahan, misalnya memiliki sertifikasi tertentu,” sebut Rifal.

Masalahnya, tambah dia, panitia lebih mengedepankan kearifan lokal ketimbang aturan pokok dalam AD/ART. Padahal, jika jika patuh terhadap AD/ART ia menilai, ada dua balon yang memenuhi persyarataan sesuai AD/ART.

“Masalahnya, ada dua calon yang lolos secara kualifikasi sebagaimana disyaratkan pasal 24 ayat 1, yaitu Rifal Fauzi dan Dede Iswandi. Lantas kenapa panitia lebih mengedepankan kearifan lokal dibanding yang pokok?” Sebutnya.

Baca Juga :  Jadi Penyebab Keributan Antarpengendara, Ruas Palabuhanratu-Cisolok Sukabumi Kerap Digenangi Air

Lebih jauh, ia berharap, hajat pemuda tersebut bisa menjadi momentum menjaga sisi idealisme pemuda yang hari ini mulai terkikis.

“Pemuda harus diberi otoritas. Biarkanlah pemuda yang menentukan sikap dan pilihannya,” kata dia.

Disinggung mengenai langkah yang akan diambilnya terhadap hasil TKKT Kabupaten Sukabumi yang baru lalu, Rifal memilih wait and see. Namun, jika hasil TKKT yang dinilainya cacat hukum tersebut, maka ia akan memilih langkah hukum.

“Menyikapi hasil TKKT tersebut, jika pengurus tingkat Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah mengesahkan dan mengukuhkan, kami akan mempertahankan hak-hak kami melalui jalur hukum,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seksi Humas Organizing Committee (OC) Nano Wigi Kartapradja, memastikan TKKT ke IV Kabupaten Sukabumi yang digelar di Villa Yustik tersebut sudah sesuai dengan AD/ART Karang Taruna. Baca selengkapnya di: Panitia TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Bantah Tidak Netral dan Langgar AD/ART

Berita Terkait

Penduduk Sukabumi bertambah 23,3 ribu jiwa pada 2026, kota naik 4,9 ribu
Update jumlah penduduk miskin menurut kabupaten/kota di Jawa Barat, Bogor terbanyak
Menghitung belanja hibah Pemkab Sukabumi, naik jelang Pilkada 2024 lalu turun lagi
5 target ambisius Rp815 M Pemkab Sukabumi di tengah defisit APBD, apa kata BPKP?
Fungsi, manfaat dan tips berkendara aman di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi
Indeks Daya Saing Daerah Sukabumi jeblok meski punya jalan tol
1 Tahun Asep Japar – Andreas: Rata-rata Lama Sekolah penduduk Sukabumi DO kelas 3 SMP
Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:43 WIB

Penduduk Sukabumi bertambah 23,3 ribu jiwa pada 2026, kota naik 4,9 ribu

Senin, 16 Maret 2026 - 01:07 WIB

Update jumlah penduduk miskin menurut kabupaten/kota di Jawa Barat, Bogor terbanyak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:21 WIB

Menghitung belanja hibah Pemkab Sukabumi, naik jelang Pilkada 2024 lalu turun lagi

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:00 WIB

5 target ambisius Rp815 M Pemkab Sukabumi di tengah defisit APBD, apa kata BPKP?

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:14 WIB

Fungsi, manfaat dan tips berkendara aman di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131