sukabumiheadline.com – Nahas nasib m Rizki, ia dibekuk polisi setelah kedapatan megedarkan puluhan ribu Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Perumahan Bumi Tirta Nirwana, Desa/Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Karena aksinya itu, jelas Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, pemuda warga Kampung Cimangkok, RT 001/005, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, itu pun akhirnya diamankan polisi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Cianjur pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, kami juga berhasil mengamankan 10.450 butir OKT,” ujar Septian, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal ketika warga sekitar yang melaporkan adanya seorang yang kerap menjual obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Gekbrong.
“Atas adanya laporan tersebut tim Satresnarkoba Polres Cianjur pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi,” imbuhnya.
Hingga pada Ahad 12 Januari 2025, lanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pria berusia 28 tahun itu berhasil diamankan di Perumahan Bumi Tirta Nirwana. Lalu petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 350 butir Tramadol, dan dua toples berisikan 1.500 butir Hexymer yang posisinya ada di dalam kamar rumah tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, sambungnya, pelaku juga mengaku bahwa masih menyimpan ribuan OKT yang disimpan di sebuah kontrakan di Jalan Ciaul Kaler, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
“Saat kami lakukan kembali penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2.600 butir Hexymer yang disimpan di dalam kamar kontrakan tersebut,” paparnya.
Alhasil, pelaku saat ini diamankan petugas ke Mapolres Cianjur beserta barang bukti yang ditemukan di dua lokasi, dan M Rizki terjerat pasal penyalahgunaan obat sediaan farmasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pelaku terjerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya