ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Cianjur pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, kami juga berhasil mengamankan 10.450 butir OKT,” ujar Septian, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Warga Keluhkan Jalan Parungkuda-Pakuwon Minim Penerangan dan Berlubang

Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal ketika warga sekitar yang melaporkan adanya seorang yang kerap menjual obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Gekbrong.

“Atas adanya laporan tersebut tim Satresnarkoba Polres Cianjur pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi,” imbuhnya.

Hingga pada Ahad 12 Januari 2025, lanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pria berusia 28 tahun itu berhasil diamankan di Perumahan Bumi Tirta Nirwana. Lalu petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 350 butir Tramadol, dan dua toples berisikan 1.500 butir Hexymer yang posisinya ada di dalam kamar rumah tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Haram Tiga Pria Sukabumi, Berakhir di Kantor Polisi

Kemudian, sambungnya, pelaku juga mengaku bahwa masih menyimpan ribuan OKT yang disimpan di sebuah kontrakan di Jalan Ciaul Kaler, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

“Saat kami lakukan kembali penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2.600 butir Hexymer yang disimpan di dalam kamar kontrakan tersebut,” paparnya.

Alhasil, pelaku saat ini diamankan petugas ke Mapolres Cianjur beserta barang bukti yang ditemukan di dua lokasi, dan M Rizki terjerat pasal penyalahgunaan obat sediaan farmasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pelaku terjerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya