Royalti murottal AlQuran, hotel dapat tagihan Rp4,4 juta dari LMKN

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Hal mengejutkan datang dari dunia perhotelan di Mataram. Sejumlah pengusaha hotel, termasuk hotel syariah, mengeluhkan kebijakan tarif royalti musik yang ditetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pasalnya, meski tidak memutar musik hiburan, mereka tetap dikenai tagihan.

Beberapa hotel syariah di Mataram hanya memutar murottal Al-Qur’an atau suara alam dari platform digital seperti YouTube. Namun, aturan LMKN tetap menghitung kewajiban pembayaran berdasarkan jumlah kamar, bukan jenis audio yang diputar. Kondisi ini dinilai merugikan, apalagi sektor pariwisata masih berjuang bangkit pascapandemi.

Dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip, Asosiasi Hotel Mataram (AHM), yang menaungi lebih dari 30 hotel, langsung merespons situasi ini dengan menggelar rapat koordinasi pada 21 Agustus mendatang.

Tujuannya, menyatukan sikap bersama sebelum berdialog dengan LMKN. Dari data yang ada, sebagian hotel sudah melakukan pembayaran, sementara yang lain memilih menolak karena merasa aturan tersebut tidak adil.

Yang membuat situasi semakin pelik, aturan LMKN mencantumkan sanksi berat bagi hotel yang menolak membayar. Ancaman itu berupa pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.

Tak ayal, akun Instagram resmi LMKN kembali menjadi sasaran amarah warganet. Serbuan hujatan itu muncul setelah LMKN disebut menagih royalti kepada pihak hotel yang memperdengarkan murotal Alquran tanpa ada pemutaran lagu-lagu lain.

Unggahan terbaru LMKN berupa video pendek perayaan HUT ke-80 RI justru memicu komentar pedas. Dalam unggahan itu tertulis keterangan:

“Merdeka bukan hanya bebas berkarya, tetapi juga adil dalam menghargai hak cipta.”

Baca Juga :  Tabrak Tembok Hotel, Nakes Wanita Langsung Tewas di Lembursitu Sukabumi

Namun, warganet justru menilai LMKN kelewat batas karena mengaitkan murotal Alquran dengan royalti. Banjir komentar pun membanjiri akun resmi LMKN.

Kok bisa lu minta royalti murotal Alquran?” tulis salah satu netizen.

“Murotal suruh bayar royalti? Hati-hati diminta pertanggungjawaban langsung sama pemiliknya,” timpal akun lain.

“Semoga kalian dapat balasan atas tindakan ini. Ayat suci pun kalian palak royalti. Ayat suci itu bukan musik.”

“Kalau beneran Alquran diroyaltiin, keterlaluan banget sih lu LMKN.”

Bahkan, ada juga netizen yang mengajak sesama pengguna Instagram untuk mereport akun resmi LMKN sebagai bentuk kekecewaan.

Hingga kini, LMKN belum memberikan klarifikasi maupun dasar hukum jelas terkait isu penarikan royalti murotal di hotel.

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026
Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terbaru

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - sukabuniheadline.com

Ekonomi

Menkeu Purbuya: Bisnis media akan cerah

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:01 WIB