Santai Melenggang di Perempatan, Pemuda Cikole Sukabumi Tak Sadar Jadi Target Polisi

- Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AA ditangkap polisi kasus kepemilikan narkoba. l Istimewa

AA ditangkap polisi kasus kepemilikan narkoba. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKOLE – AA (22), warga Gang Pelita, Kelurahan/Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa izin.

AA ditangkap di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati Cikole Kota Sukabumi, Kamis (27/7/2023) lalu.

Saat diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram dan ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.

Kepada Polisi, AA mengaku, membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online untuk diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatnarkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 10 hari, mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

“Memang betul, tepatnya pada hari Kamis (27/7) sekira pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang kami laksanakan selama 10 hari, mulai 24 Juli hingga 2 Agustus 2023,” kata Yudi, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga :  4 ribu lebih pria di Kota Sukabumi mengurus rumah tangga, pengangguran berapa?

“Saat mengamankan terduga pelaku di sekitar perempatan lampu merah di Jalan Gudang Cikole, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku di dalam tas selempangnya,” bebernya.

“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Berita Terkait

Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi
Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi
Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka
Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi
Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi
Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024
Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:02 WIB

Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 22:00 WIB

Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:35 WIB

Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:01 WIB

Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:41 WIB

Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi

Berita Terbaru

Internasional

Hasil perang 12 hari vs Iran, ekonomi Israel ambruk

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:00 WIB