Sejak 15 Februari Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Republik Indonesia, Ini Alasannya

- Redaksi

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tugu Monumen Nasional, Jakarta. l Istimewa

Tugu Monumen Nasional, Jakarta. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) habis sejak 15 Februari 2024. Hal itu merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Dengan adanya UU IKN, pihaknya harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, alasan status DKI Jakarta hilang sebab setelah dua tahun UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.

Baca Juga :  5 Daerah Berhawa Paling Dingin di Jawa Barat, Sukabumi Urutan Kedua

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang berbunyi: “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.”

Bundaran HI, Jakarta. l Istimewa
Bundaran HI, Jakarta. l Istimewa

Namun, status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit Keputusan Presiden dalam Pasal 41 ayat (1) UU IKN, yang berbunyi:

Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Baca Juga :  Peneliti LIPI: Sepanjang Sejarah Pilpres Indonesia, Hanya SBY Berani Mundur dari Menteri

Oleh karena itu, menurut Supratman, Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ, imbas hilangnya status DKI pada provinsi ini.

“Dalam waktu seminggu sampai sepuluh hari kerja, harus selesai karena DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” ujar Supratman.

Pembahasan RUU DKJ

Saat ini, pemerintah telah menugaskan beberapa menteri untuk membahas RUU DKJ. Menteri yang dimaksud meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.

“DPR RI juga sudah menerima surat R03/Pres/01/2024 tanggal 5 Desember 2023 sudah dibacakan pada 6 Februari pada paripurna lalu terkait hal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Selasa lalu.

Berita Terkait

Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP
4.000 ASN dipastikan akan direkrut jadi Komcad
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas
Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh
Menteri PPN/Kepala Bappenas sebut MBG lebih penting dari pembukaan lapangan kerja
Begini 5 skema MBG selama Ramadhan, dari menu hingga wilayah non-muslim
Kasus PHK hampir 100 ribu, daerah mana terbanyak?
Ngaku kena tipu, wanita Sukabumi memerkosa sesama perempuan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

4.000 ASN dipastikan akan direkrut jadi Komcad

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:42 WIB

KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06 WIB

Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:37 WIB

Menteri PPN/Kepala Bappenas sebut MBG lebih penting dari pembukaan lapangan kerja

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:57 WIB

Begini 5 skema MBG selama Ramadhan, dari menu hingga wilayah non-muslim

Berita Terbaru

Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Bisnis

Menghitung jumlah pabrik garmen di Sukabumi

Rabu, 4 Feb 2026 - 04:57 WIB

UMKM

Ini 22 kecamatan penghasil kopi Sukabumi terbanyak

Rabu, 4 Feb 2026 - 00:27 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131