Selamat Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Madrasah Sukabumi, Ada Kabar Baik dari Nadiem

- Redaksi

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana belajar di PAUD. l Istimewa

Suasana belajar di PAUD. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kemdikbud mengungkapkan kabar gembira untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah mengenai pemberian kesejahteraan.

Pemberian tunjangan untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah sebagai kepedulian kepada tenaga pendidik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim, melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin, 12 September 2022 lalu.

Nadiem menyampaikan kabar gembira untuk guru sertifikasi, non sertifikasi، ASN, non ASN mengenai pemberian tunjangan sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Guru sertifikasi akan tetap menerima TPG sampai pensiun

Sebelumnya, terdapat isu mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang telah beredar.

Atas kabar yang beredar tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa hal itu salah. Pasalnya, guru-guru yang telah ditetapkan mendapat tunjangan sertifikasi akan tetap memperolehnya hingga pensiun.

Hal itu juga sejalan dengan yang terdapat dalam RUU Sisdiknas, bahwasanya pemberian tunjangan sertifikasi akan tetap dijamin Kemdikbud.

“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan profesi mereka sampai dengan pensiun,” ucap Nadiem.

Baca Juga :  Menanti realisasi huntap, Ikatan Korban Bencana Sukabumi gelar Isthigosah dan doa bersama

2. Diakui sebagai Guru di RUU untuk Guru PAUD, Kesetaraan, guru pesantren

Guru PAUD, kesetaraan, guru pesantren kabarnya akan diakui sebagai guru dalam Undang-undang.

Diketahui sebelumnya, guru PAUD, kesetaraan dan pesantren bukan termasuk di Undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Sementara, RUU Sisdiknas sebagai terobosan untuk kesejahteraan guru PAUD, pesantren dan kesetaraan supaya dapat diakui sebagai guru.

“Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren, itu juga bisa diakui sebagai guru,” kata Nadiem, dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (24/9/2022).

Selain itu, akan mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak selama memenuhi persyaratan.

“Dan pada saat mereka memenuhi syarat mereka bisa juga menerima tunjangan. Jadi RUU Sisdiknas ini sebenarnya semuanya kabar gembira,” tambah Nadiem.

Baca Juga :  Mengenal Kelenteng Vihara Widhi Sakti di Kota Sukabumi, Tempat Ibadah Umat Budha

3. Non sertifikasi menerima langsung tunjangan tanpa PPG

Nadiem menyatakan bahwa guru non sertifikasi akan menerima tunjangan dan penghasilan yang layak.

Tunjangan dan penghasilan yang layak akan diperoleh guru non sertifikasi tanpa harus mengikuti PPG atau sertifikasi dahulu.

“Tetapi ada 1,6 juta guru lainnya yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan apapun dan mereka ini sudah bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya mereka. Kalau RUU Sisdiknas ini berhasil kita loloskan yang 1,6 juta guru ini akan bisa langsung menerima tunjangan,” kata Nadiem.

Artinya guru non sertifikasi akan mendapatkan peningkatan dalam kesejahteraan pendidik tanpa harus mengantri PPG

“Itu artinya kesejahteraan meningkat, tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG,” lanjutnya.

Dengan demikian, jika RUU Sisdiknas disahkan, maka kabar baik terealisasi, guru sertifikasi maupun non sertifikasi akan mendapatkan kesejahteraan.

Sementara, salah seorang guru PAUD di Sukabumi, Imas Suryani mengaku senang dengan kabar tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya semua guru di setiap jenjang pendidikan dihargai.

“Ya semoga segera terwujud, karena pada dasarnya semua guru di jenjang pendidikan memiliki tanggungjawab yang sama, yakni mencerdaskan anak bangsa,” kata Imas.

Berita Terkait

Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon
Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol
Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini
Pria 40 tahun asal Cicantayan Sukabumi tewas tenggelam dalam sumur
Wali Kota Sukabumi lantik pejabat eselon II dan Direktur Perumda BPR
Siapa Kadis PU, Kadisdik dan Kadiskes? 25 pejabat eselon II Pemkab Sukabumi dilantik
21 kecamatan di Sukabumi punya camat baru dilantik, ini daftarnya
Lagi kerja, tukang tersengat listrik di Parungkuda Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Pria 40 tahun asal Cicantayan Sukabumi tewas tenggelam dalam sumur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Wali Kota Sukabumi lantik pejabat eselon II dan Direktur Perumda BPR

Berita Terbaru

Kamar mandi - Ist

Hikmah

Adab, doa masuk dan keluar kamar mandi atau toilet

Minggu, 12 Okt 2025 - 14:22 WIB

Honda Beat Street One Piece - Honda

Otomotif

Honda BeAT Street One Piece resmi meluncur cek spesifikasinya

Minggu, 12 Okt 2025 - 11:41 WIB

K, pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Garut di Regol - Ist

Peristiwa

Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:46 WIB

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

Regulasi

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 07:19 WIB