Selamat Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Madrasah Sukabumi, Ada Kabar Baik dari Nadiem

- Redaksi

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana belajar di PAUD. l Istimewa

Suasana belajar di PAUD. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kemdikbud mengungkapkan kabar gembira untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah mengenai pemberian kesejahteraan.

Pemberian tunjangan untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah sebagai kepedulian kepada tenaga pendidik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim, melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin, 12 September 2022 lalu.

Nadiem menyampaikan kabar gembira untuk guru sertifikasi, non sertifikasi، ASN, non ASN mengenai pemberian tunjangan sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Guru sertifikasi akan tetap menerima TPG sampai pensiun

Sebelumnya, terdapat isu mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang telah beredar.

Atas kabar yang beredar tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa hal itu salah. Pasalnya, guru-guru yang telah ditetapkan mendapat tunjangan sertifikasi akan tetap memperolehnya hingga pensiun.

Hal itu juga sejalan dengan yang terdapat dalam RUU Sisdiknas, bahwasanya pemberian tunjangan sertifikasi akan tetap dijamin Kemdikbud.

“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan profesi mereka sampai dengan pensiun,” ucap Nadiem.

2. Diakui sebagai Guru di RUU untuk Guru PAUD, Kesetaraan, guru pesantren

Guru PAUD, kesetaraan, guru pesantren kabarnya akan diakui sebagai guru dalam Undang-undang.

Diketahui sebelumnya, guru PAUD, kesetaraan dan pesantren bukan termasuk di Undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Sementara, RUU Sisdiknas sebagai terobosan untuk kesejahteraan guru PAUD, pesantren dan kesetaraan supaya dapat diakui sebagai guru.

“Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren, itu juga bisa diakui sebagai guru,” kata Nadiem, dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (24/9/2022).

Selain itu, akan mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak selama memenuhi persyaratan.

“Dan pada saat mereka memenuhi syarat mereka bisa juga menerima tunjangan. Jadi RUU Sisdiknas ini sebenarnya semuanya kabar gembira,” tambah Nadiem.

3. Non sertifikasi menerima langsung tunjangan tanpa PPG

Nadiem menyatakan bahwa guru non sertifikasi akan menerima tunjangan dan penghasilan yang layak.

Tunjangan dan penghasilan yang layak akan diperoleh guru non sertifikasi tanpa harus mengikuti PPG atau sertifikasi dahulu.

“Tetapi ada 1,6 juta guru lainnya yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan apapun dan mereka ini sudah bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya mereka. Kalau RUU Sisdiknas ini berhasil kita loloskan yang 1,6 juta guru ini akan bisa langsung menerima tunjangan,” kata Nadiem.

Artinya guru non sertifikasi akan mendapatkan peningkatan dalam kesejahteraan pendidik tanpa harus mengantri PPG

“Itu artinya kesejahteraan meningkat, tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG,” lanjutnya.

Dengan demikian, jika RUU Sisdiknas disahkan, maka kabar baik terealisasi, guru sertifikasi maupun non sertifikasi akan mendapatkan kesejahteraan.

Sementara, salah seorang guru PAUD di Sukabumi, Imas Suryani mengaku senang dengan kabar tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya semua guru di setiap jenjang pendidikan dihargai.

“Ya semoga segera terwujud, karena pada dasarnya semua guru di jenjang pendidikan memiliki tanggungjawab yang sama, yakni mencerdaskan anak bangsa,” kata Imas.

Berita Terkait

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi
Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi korban tenggelam di laut - sukabumiheadline.com

Sukabumi

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Minggu, 11 Okt 2026 - 16:00 WIB