Selamat Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Madrasah Sukabumi, Ada Kabar Baik dari Nadiem

- Redaksi

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana belajar di PAUD. l Istimewa

Suasana belajar di PAUD. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kemdikbud mengungkapkan kabar gembira untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah mengenai pemberian kesejahteraan.

Pemberian tunjangan untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah sebagai kepedulian kepada tenaga pendidik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim, melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin, 12 September 2022 lalu.

Nadiem menyampaikan kabar gembira untuk guru sertifikasi, non sertifikasi، ASN, non ASN mengenai pemberian tunjangan sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Guru sertifikasi akan tetap menerima TPG sampai pensiun

Sebelumnya, terdapat isu mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang telah beredar.

Atas kabar yang beredar tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa hal itu salah. Pasalnya, guru-guru yang telah ditetapkan mendapat tunjangan sertifikasi akan tetap memperolehnya hingga pensiun.

Hal itu juga sejalan dengan yang terdapat dalam RUU Sisdiknas, bahwasanya pemberian tunjangan sertifikasi akan tetap dijamin Kemdikbud.

“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan profesi mereka sampai dengan pensiun,” ucap Nadiem.

Baca Juga :  Tega, 4 Gadis Palabuhanratu Sukabumi Dijual DR ke Bos Kafe di Papua Rp4 Juta per Orang

2. Diakui sebagai Guru di RUU untuk Guru PAUD, Kesetaraan, guru pesantren

Guru PAUD, kesetaraan, guru pesantren kabarnya akan diakui sebagai guru dalam Undang-undang.

Diketahui sebelumnya, guru PAUD, kesetaraan dan pesantren bukan termasuk di Undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Sementara, RUU Sisdiknas sebagai terobosan untuk kesejahteraan guru PAUD, pesantren dan kesetaraan supaya dapat diakui sebagai guru.

“Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren, itu juga bisa diakui sebagai guru,” kata Nadiem, dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (24/9/2022).

Selain itu, akan mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak selama memenuhi persyaratan.

“Dan pada saat mereka memenuhi syarat mereka bisa juga menerima tunjangan. Jadi RUU Sisdiknas ini sebenarnya semuanya kabar gembira,” tambah Nadiem.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Parungkuda Sukabumi

3. Non sertifikasi menerima langsung tunjangan tanpa PPG

Nadiem menyatakan bahwa guru non sertifikasi akan menerima tunjangan dan penghasilan yang layak.

Tunjangan dan penghasilan yang layak akan diperoleh guru non sertifikasi tanpa harus mengikuti PPG atau sertifikasi dahulu.

“Tetapi ada 1,6 juta guru lainnya yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan apapun dan mereka ini sudah bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya mereka. Kalau RUU Sisdiknas ini berhasil kita loloskan yang 1,6 juta guru ini akan bisa langsung menerima tunjangan,” kata Nadiem.

Artinya guru non sertifikasi akan mendapatkan peningkatan dalam kesejahteraan pendidik tanpa harus mengantri PPG

“Itu artinya kesejahteraan meningkat, tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG,” lanjutnya.

Dengan demikian, jika RUU Sisdiknas disahkan, maka kabar baik terealisasi, guru sertifikasi maupun non sertifikasi akan mendapatkan kesejahteraan.

Sementara, salah seorang guru PAUD di Sukabumi, Imas Suryani mengaku senang dengan kabar tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya semua guru di setiap jenjang pendidikan dihargai.

“Ya semoga segera terwujud, karena pada dasarnya semua guru di jenjang pendidikan memiliki tanggungjawab yang sama, yakni mencerdaskan anak bangsa,” kata Imas.

Berita Terkait

Menteri LH Hanif Fasiol tegur Wali Kota Sukabumi
5 soal bikin wisatawan luar daerah jengkel ketika berkunjung ke Sukabumi
Bikin lieur! Tugu batas Kota Sukabumi dikeluhkan pengguna jalan
Mencari peruntungan di Babel, pria asal Cisarua Sukabumi malah ditangkap Tim Hantu
Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta
Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa
Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong
Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 19:47 WIB

Menteri LH Hanif Fasiol tegur Wali Kota Sukabumi

Jumat, 28 November 2025 - 00:10 WIB

5 soal bikin wisatawan luar daerah jengkel ketika berkunjung ke Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 13:43 WIB

Bikin lieur! Tugu batas Kota Sukabumi dikeluhkan pengguna jalan

Kamis, 27 November 2025 - 03:29 WIB

Mencari peruntungan di Babel, pria asal Cisarua Sukabumi malah ditangkap Tim Hantu

Selasa, 25 November 2025 - 01:00 WIB

Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta

Berita Terbaru

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol dan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki - Ayep Zaki

Eksekutif

Menteri LH Hanif Fasiol tegur Wali Kota Sukabumi

Sabtu, 29 Nov 2025 - 19:47 WIB