Sepanjang 2021 734 Pasutri Kota Sukabumi Cerai, 585 Proses Gugatan

- Redaksi

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perceraian. l Istimewa

Ilustrasi perceraian. l Istimewa

SUKABUMIHEDLINES.com l CIKOLE – Jumlah predikat janda muda di Kota Sukabumi terus bertambah. Data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) sepanjang Januari hingga Desember 2021 terdapat 734 pasangan hubungan suami istri (pasutri) kandas.

Mirisnya, informasi diperoleh sukabuniheadlines.com, dari jumlah 734 total angka perceraian, didominasi pasangan berusia 30 sampai 40 tahun.

Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, dari jumlah total pengaduan rinciannya, 149 cerai talak dan 585 cerai gugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini, cerai gugat memang masih mendominasi pengaduan di Kota Sukabumi. Terbukti, sampai akhir tahun lalu ada sebanyak 585 perkara,” ujar Tuti, Selasa (4/1/2022).

Tuti menambahkan bahwa pada umumnya perceraian terjadi akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi. Kendati demikian, sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.

“Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan. Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikeras untuk pisah,” ujar Tuti.

Bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Misalnya saja, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti. “Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan,” ujarnya.

PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan Pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.

“Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” pungkas Tuti.

Berita Terkait

PLTA Ubrug Sukabumi 1 dari 5 pembangkit listrik tertua di Indonesia
KRL Bogor-Sukabumi hadir, mulai 1 Juli KA Pangrango dilengkapi Kereta Ekonomi New Generation
Lumbung kemiskinan, 5 fakta Kecamatan Kabandungan Sukabumi tetangga SEGS
Menghitung nilai air Perumda TJM Kabupaten Sukabumi, ratusan miliar per tahun!
Ribuan unit! Angka penjualan mobil di Sukabumi dalam satu tahun
Ini 21 negara tujuan TKI/TKW asal Sukabumi, dan jumlah hasil seleksi
Puluhan ribu pria Kabupaten Sukabumi urus rumah tangga, setengah juta wanita bekerja
Miris, naik 600%! Membanding jumlah TKW asal Kabupaten Sukabumi 5 tahun terakhir

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:34 WIB

PLTA Ubrug Sukabumi 1 dari 5 pembangkit listrik tertua di Indonesia

Senin, 22 Juni 2026 - 03:16 WIB

KRL Bogor-Sukabumi hadir, mulai 1 Juli KA Pangrango dilengkapi Kereta Ekonomi New Generation

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:41 WIB

Lumbung kemiskinan, 5 fakta Kecamatan Kabandungan Sukabumi tetangga SEGS

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menghitung nilai air Perumda TJM Kabupaten Sukabumi, ratusan miliar per tahun!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:18 WIB

Ribuan unit! Angka penjualan mobil di Sukabumi dalam satu tahun

Berita Terbaru

Iceler, mesin pembuat es batu - Ist

Teknologi

Iceler mesin es batu 24 jam untuk UMKM, cek harganya

Senin, 22 Jun 2026 - 18:08 WIB