Tuesday, March 28, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Setelah MUI dan NU, Giliran Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto

Muhammadiyah menyampaikan sejumlah alasan yang mengharamkan uang kripto.

Angga Andriansyah by Angga Andriansyah
1 year ago
in Ekonomi
0
mata uang

Mata uang kripto. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com I Setelah MUI dan NU, kini giliran Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram penggunaan aset kripto (crypotcurrency) sebagai alat investasi maupun transaksi.

Sebelumnya, fatwa serupa juga dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Muhammadiyah menegaskan fatwa haram kripto dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut seperti yang tertuang di laman resminya.

“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” bunyi fatwa Muhammadiyah, dikutip sukabumiheadlines.com dari laman resminya, Jumat (21/01/2022).

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang mata uang kripto dari dua sisi, yakni sebagai alat investasi dan juga sebagai alat tukar atau untuk bertransaksi.

Baca Juga

MUI: Semua Ormas Islam Tolak Kedatangan Timnas Israel

Uhamka Jadi Kampus Islam Terbaik di Dunia

Dari Toa hingga Kepentingan Politik, 5 Poin Edaran DMI Jelang Ramadhan

Sejarah Gereja Iglesia Abacial Spanyol Dibeli Muhammadiyah untuk Masjid

Dasar lain yang turut menguatkan fatwa ini ada pada kerangka etika bisnis yang diputuskan oleh Majelis Tarwih dan Tajdid dalam Musyawarah Nasional XXVII di Padang tahun 2003 lalu.

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, menilai mata uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan secara syariat Islam. Salah satu yang paling jelas adalah sifatnya yang spekulatif.

Nilai mata uang Bitcoin yang sangat fluktuatif, misalnya, penurunan nilai Bitcoin setiap waktu diketahui sangat tidak wajar.

Tak hanya itu, cryptocurrency juga mengandung unsur ketidakjelasan atau gharar dalam pandangan Islam.

Bitcoin seperti deretan angka tanpa underlying asset atau aset yang menjamin bahwa cryptocurrency sama seperti emas dan barang berharga lainnya.

Karenanya, sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis.

“Khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah ayat 90),” lanjut rilis tersebut.

Selain itu, penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar atau transaksi. Sebagai alat tukar, cryptocurrency sebenarnya hampir mirip dengan sistem barter pada zaman dahulu, selama kedua belah pihak sama-sama sepakat dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Namun, jika berdasar pada dalil sadd adz dzatiah (mencegah keburukan), maka penggunaan mata uang kripto ini bisa jadi bermasalah.

“Standar mata uang yang dijadikan alat tukar harusnya memenuhi dua syarat, diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resmi seperti bank sentral,” tulisnya.

Meski penggunaannya dapat diterima masyarakat umum, namun tren yang satu ini belum disahkan sebagai alat tukar resmi oleh negara.

“Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar bukan hanya belum disahkan oleh negara, tapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dapat menyimpulkan bahwa terdapat kemudaratan dalam penggunaan mata uang kripto.

Diberitakan sebelumnya, menurut MUI, cryptocurrency sebagai mata uang mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Tags: BitcoinFatwa HaramHaramMajelis Ulama IndonesiaMuhammadiyahMUINahdatul UlamaNUUang Kripto
Previous Post

Dibintangi Aktris asal Sukabumi, Film Berbahasa Sunda Tampil di Berlin

Next Post

Pendeta Hindu Serukan Pembunuhan Muslim di India

Angga Andriansyah

Angga Andriansyah

Related Posts

Karwan bersama timnya sedang membuat maket gedung bertingkat. l Istimewa
Ekonomi

Ahli Membuat Maket Arsitektur, Pria Cisaat Sukabumi Raup Puluhan Juta Rupiah per Bulan

22 March 2023
Tulisan sindiran buruh perempuan Sukabumi. l Eka Lesmana
Ekonomi

Termasuk di Sukabumi, Ribuan Pabrik di Jabar Bakal Potong 25% Upah Buruh Seizin Menaker

26 March 2023
Ekonomi

Gandeng Kemenparekraf Startup Milik Mojang Sukabumi Luncurkan Venture Capital Database 2023

19 March 2023
Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa
Ekonomi

Permintaan Pengusaha di Balik Terbitnya Permenaker 5, Isinya Izin Potong Upah 25%

17 March 2023
Wahyu pengusaha Permen Jahe Arti Sari. l Istimewa
Ekonomi

Mantan Ojol di Sukabumi Punya Mobil Mewah, Omzet Usaha Bos Arti Sari Rp13 Juta per Hari

15 March 2023
Pramugari Lion Air. l Istimewa
Ekonomi

Pemuda Sukabumi Ayo Gabung, Ada Banyak Loker di Lion Air untuk Teknik dan Pramugari

12 March 2023
Next Post
Pendeta Hindu Serukan Pembunuhan Muslim di India

Pendeta Hindu Serukan Pembunuhan Muslim di India

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Tini Kasmawati, wanita tunanetra asal Lengkong, Sukabumi setia merawat Owa Jawa. l Istimewa

Kesetiaan Tini Kasmawati, Wanita Tunanetra asal Lengkong Sukabumi Merawat Binatang Langka

28 March 2023
FIFA Ancam Putus Kontrak Hotel di Qatar Jika Tolak Pasangan LGBT

Benarkah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Indonesia Dibatalkan FIFA? Ini Info Terbarunya

28 March 2023
Silpi Agnia Djauhari. l Istimewa

Sudah Sebulan Youtuber asal Sukabumi Ini Dibawa Kabur Editor Videonya

27 March 2023
Liverpool

Akhlak Mo Salah Membuat Dua Wanita Liverpool Tertarik Memeluk Islam

27 March 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline